• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Dua Poket Sabu Gagal Edar di Kutim, Pemuda 21 Tahun Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Suriadi Said by Suriadi Said
14 April 2025 | 11:02
Reading Time: 2 mins read
0
Dua Poket Sabu Gagal Edar di Kutim, Pemuda 21 Tahun Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Terduga pelaku bersama barang bukti diamankan Polres Kutim.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Sangatta, PRANALA.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kutim. Kali ini, seorang pemuda berinisial M.R.Z alias R (21), warga Kecamatan Sangatta Utara, diringkus usai diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu.

Penangkapan berlangsung pada Jumat (11/4/2025) sekira pukul 16.00 WITA. Petugas sebelumnya menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal tersangka. Setelah melakukan pengintaian dan pemantauan, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan mengamankan R beserta barang bukti.

PILIHAN REDAKSI

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37
Polres Berau Musnahkan 152,77 Gram Sabu, Tujuh Tersangka Terjerat

Polres Berau Musnahkan 152,77 Gram Sabu, Tujuh Tersangka Terjerat

10 Juli 2026 | 08:51

“Dari tangan pelaku, kami menyita dua paket kecil sabu dengan berat bruto 1,18 gram yang sudah siap edar,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto dalam keterangannya, Senin (14/4/2025).

Lebih lanjut, Iptu Erwin menyatakan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam jaringan yang lebih luas.

“Kami mendalami apakah tersangka ini bagian dari sindikat lokal atau memiliki keterkaitan dengan pengedar lintas daerah,” tambahnya.

Tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Kutim dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 20 tahun penjara.

Erwin juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat tanggap melaporkan aktivitas mencurigakan. “Peran masyarakat sangat vital dalam memutus rantai peredaran narkotika. Tanpa informasi dari warga, kami tidak bisa bekerja maksimal. Kami harap sinergi ini terus terjaga,” tegasnya.

Polres Kutim terus mengintensifkan operasi dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan peredaran narkoba. Upaya ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk melindungi generasi muda dari ancaman zat berbahaya yang merusak masa depan bangsa. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: KutimNarkoba
Previous Post

Tentara dan Pelajar Kompak Bersihkan Selokan Sekolah di Pangkep

Next Post

ESDM Kaltim Pantau 108 Titik Penambangan Galian C, Kasus di Bontang Tahap Penyidikan

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
Agar Tidak Lagi “Kucing-Kucingan”, Bontang Jemput Bola Legalkan Tambang Galian C ESDM Kaltim Pantau 108 Titik Penambangan Galian C, Kasus di Bontang Tahap Penyidikan Dishut Kaltim “Segel” Tambang Ilegal di Bontang, Empat Titik Dipasangi Pelang

ESDM Kaltim Pantau 108 Titik Penambangan Galian C, Kasus di Bontang Tahap Penyidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

11 Juli 2026 | 15:05

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved