PRANALA.CO, Bontang – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di Jalan RE Martadinata, RT 06, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, Sabtu (16/11/2024).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan sekira pukul 14.00 WITA. Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial SH (18) dan R (33) diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Barang yang diamankan antara lain; 9 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 4,60 gram; 1 dompet cokelat; 1 timbangan digital; 1 sedotan ujung runcing; 1 pipet kaca; 1 bong atau alat isap; dan 1 unit ponsel OPPO A16K warna hitam.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka R mengakui bahwa sabu tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang. Namun, sebelum transaksi terjadi, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan mereka. Kedua tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskoba AKP Reihard Nixon menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Bontang, sejalan dengan Asta Cita Presiden RI dan Visi Presisi Polri.
“Pemberantasan narkoba adalah salah satu prioritas utama kami. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar kita bersama dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Reihard Nixon. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami














