Pranala.co, SANGATTA – Rapat paripurna DPRD Kutai Timur (Kutim) ke-55 tahun sidang 2024–2025 terpaksa ditunda. Alasannya sederhana: jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat korum.
Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim Senin (25/8/2025) itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayyid Anjas. Namun, dari seluruh anggota dewan, hanya 9 orang yang hadir.
Padahal, sesuai tata tertib, rapat paripurna baru bisa dilanjutkan jika dihadiri minimal 21 anggota DPRD.
“Karena jumlah anggota yang hadir tidak mencapai korum, maka rapat hari ini ditunda. Penjadwalan ulang akan ditentukan oleh badan musyawarah,” kata Sayyid Anjas di hadapan peserta rapat.
Seharusnya, rapat ini membahas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemkab Kutim.
Raperda pertama adalah tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutim Tahun 2015–2035.
Raperda kedua terkait Kabupaten Layak Anak (KLA), yang menjadi salah satu agenda penting Pemkab dalam mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Kedua raperda tersebut tertunda pembahasannya akibat rapat paripurna tidak dapat dilanjutkan.
Hingga berita ini diturunkan, sekretariat DPRD Kutim belum memberikan keterangan resmi soal kapan rapat paripurna penetapan Pansus akan dijadwalkan kembali. (HAF)















