• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 22, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

INGAT! PNS di Kaltim Dilarang Terima dan Minta THR ke Perusahaan

Suriadi Said by Suriadi Said
19 Mei 2020 | 01:45
Reading Time: 1 min read
1
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

LEBARAN tinggal hitungan hari. Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kalimantan Timur (Kaltim) diwanti-wanti tak menerima apalagi meminta bingkisan lebaran, permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan maupun tertulis.

Ini ditegaskan Kepala Biro Humas Setprov Kaltim HM Syafranuddin, Senin (18/5). Alasannya karena dapat berindikasi dengan tindak pidana korupsi,”

PILIHAN REDAKSI

Diundang Ngopi, Ormas Diduga ‘Dikondisikan', Kesbangpol Kaltim: Murni Silaturahmi, Bukan Redam Aksi Meski Dikumpulkan Kesbangpol, Gelombang Aksi 21 April Menguat, Siap Kepung Kantor Gubernur dan DPRD Kaltim

Diundang Ngopi, Ormas Diduga ‘Dikondisikan’, Kesbangpol Kaltim: Murni Silaturahmi, Bukan Redam Aksi

13 April 2026 | 16:01
Sidang Isbat Digelar Besok, Lebaran 2026 Pemerintah dan Muhammadiyah Berpotensi Berbeda Link Live Streaming Sidang Isbat Kemenang 1 Ramadan 1444 Hijriah

Sidang Isbat Digelar Besok, Lebaran 2026 Pemerintah dan Muhammadiyah Berpotensi Berbeda

18 Maret 2026 | 19:16

Syafranuddin berujar larangan itu tertuang di dalam Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. 14/2020 tentang Pengendalian Gratifikasi terkait Momen Hari Raya tertanggal 13 Mei 2020.

Dalam SE tersebut, PNS dilarang menerima uang tunai, bingkisan makanan minuman, parsel, fasilitas, atau bentuk pemberian lainnya dari rekanan atau pengusaha.

Selain itu, Pasal 12 UU/20/2001 tentang Tipikor disebutkan penerima gratifikasi akan didenda pidana seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Tak hanya itu, PNS juga dilarang memakai fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Karena semua fasilitas dinas untuk kepentingan kedinasan. “Bagi perusahaan atau koorporasi pun dilarang memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau uang suap dalam bentuk apapun kepada PNS,” jelasnya.

20200514SHALAT IDUL FITRI DI RUMAH

Pada surat edaran itu juga disebutkan bila PNS sebagai penyelenggara negara ketika menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka harus lapor dengan KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Hal tersebut juga diatur dalam UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Ivan, sapaan karibnya. (*)

Tags: GratifikasiHeadlineKalimantan TimurLebaranPegawai Negeri Sipil
Previous Post

Update Covid-19 Kaltim 18 Mei: Total Sudah 76 Orang Dinyatakan Sembuh

Next Post

Samarinda Tetapkan Salat Ied di Rumah dan Tiadakan Takbiran Keliling

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post

Samarinda Tetapkan Salat Ied di Rumah dan Tiadakan Takbiran Keliling

Comments 1

  1. Ping-balik: KPK Tangkap Rektor Universitas Lampung Karomani, Pungut Uang Pelicin Rp 350 Juta per Mahasiswa - pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Fakta-Fakta Dugaan Kelalaian Medis di RS Santa Elisabeth Bengalon Kutim yang Berujung Bayi Meninggal

Fakta-Fakta Dugaan Kelalaian Medis di RS Santa Elisabeth Bengalon Kutim yang Berujung Bayi Meninggal

16 Juli 2026 | 08:28
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved