• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 15, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Jatam Desak ESDM Buka Izin 5 Perusahaan Batu Bara di Kaltim dan Kalsel

Suriadi Said by Suriadi Said
16 Maret 2021 | 19:51
Reading Time: 2 mins read
0
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mendesak pemerintah membuka evaluasi perpanjangan kontrak bagi lima perusahaan tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Selatan (Kalsel) yang sudah atau akan habis masa kontraknya pada 2020-2023.

Perusahaan tersebut meliputi PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Multi Harapan Utama (MHU), PT Berau Coal (BC), PT Kideco Jaya Agung (PT KJA), dan PT Arutmin.

PILIHAN REDAKSI

Hasanuddin Mas'ud Resmi Pimpin FORDAS Kaltim: Jadi Mata-Telinga Pantau Tambang

Hasanuddin Mas’ud Resmi Pimpin FORDAS Kaltim: Jadi Mata-Telinga Pantau Tambang

2 Juli 2026 | 15:18
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06

Dinamisator Jatam Kalimantan Timur Pradarma Rupang mengatakan dengan berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, maka kelima perusahaan itu bisa mendapat perpanjangan kontrak hingga dua kali, masing-masing 10 tahun.

“Kami kan juga mempertanyakan perlakuan perpanjangan ini, karena tidak melibatkan masyarakat. Pemerintah bilang dievaluasi. Pertanyaannya, seperti apa bentuk evaluasinya dan gimana hasil evaluasi? Kenapa publik, warga di Kaltim tidak bisa akses?,” pungkas Rupang, mengutip CNN Indonesia, Selasa (16/3/2021).

Rupang mengaku Jatam maupun masyarakat setempat sudah berulang kali berupaya mengakses informasi terkait jejak kelima perusahaan itu di wilayah Kaltim dan Kalsel. Surat permohonan keterbukaan informasi dilayangkan Jatam kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif pada 2 September 2020, namun tidak digubris.

Jatam kemudian melayangkan surat kedua terkait keberatan permohonan informasi publik ke Arifin pada 23 September 2020. Surat itu baru dijawab pada 12 November.

Dalam surat, Arifin menolak membuka informasi Pertambangan Raksasa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) karena dikategorikan sebagai data yang dikecualikan.

Menurut Jatam, data tersebut seharusnya berhak dikonsumsi publik karena terkait dengan keputusan dan kebijakan yang mempunyai pengaruh dan dampak terhadap warga korban pertambangan. Jatam pun mengultimatum Arifin agar menaati UU Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami butuh informasi itu secara terbuka. Pemerintah mengatakan evaluasi itu dilakukan oleh antar pemerintah. Coba buka notulensinya. Percakapan bagaimana prosesnya itu,” tutur Rupang.

Mengutip catatan Jatam beberapa tahun ke belakang, sejumlah perusahaan yang disebut di atas memberikan jejak buruk pada kesejahteraan masyarakat setempat atau terhadap kelangsungan lingkungan di sekitar wilayah pertambangan.

Pada 2016, Jatam mengungkap PT Kaltim Prima Coal diduga melakukan tindak kekerasan hingga menyebabkan salah seorang warga perempuan, Dahlia, dirawat di rumah sakit. Dahlia memiliki tanah seluas 13 hektare di Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, Kaltim.

Pada 12 Februari 2016, Dahlia bersama ketiga anaknya dihadang aparat kepolisian dan security perusahaan ketika hendak berkebun di lahan tersebut. Mereka kemudian diamankan. Ketika mencoba melawan, Dahlia diseret dan dibawa ke pondok perusahaan. Di sana ia diinapkan bersama salah satu anaknya dan tidak diberi makan atau minum.

“Dalam catatan Jatam Kaltim, kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan (PT) KPC juga pernah dipraktikkan kepada warga Dayak Basap Keraitan di Bengalon yang dipaksa pindah dari kampungnya dengan diintimidasi,” tulis situs resmi Jatam.

Kasus kekerasan serupa juga didapati pada tahun yang sama di area pertambangan milik PT Multi Harapan Utama. Jatam melaporkan pada 16 Juli 2016 terdapat tindak kekerasan berupa pembacokan terhadap seorang pengacara, OS, dan anggota TNI berpangkat mayor, CHK. Konflik diduga karena sengketa lahan.

Itu bukan jejak kelam pertama yang berkaitan dengan PT MHU. Jatam mencatat terdapat kasus anak meninggal di lubang tambang PT MHU di Kutai Kartanegara pada 2015 dan serangkaian intimidasi hingga kekerasan terhadap warga dan aktivis anti tambang pada 2016.

Menurut Jatam, perusahaan ini juga sudah berulang kali disanksi oleh pemerintah daerah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas perbuatannya. Namun tindak kejahatan disebut terus berulang.

 

[cnn]

Tags: Jatam KaltimPerusahaan Batu BaraTambang Batu Bara
Previous Post

Rekrutmen Diam-Diam, Dua Perusahaan Kena Semprit

Next Post

Disnaker Bontang Pengayom Pekerja, Bukan Ciptakan Lapangan Kerja

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
Disnaker Bontang Pengayom Pekerja, Bukan Ciptakan Lapangan Kerja

Disnaker Bontang Pengayom Pekerja, Bukan Ciptakan Lapangan Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved