• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Jatam: Pengesahan UU Minerba Merugikan Kaltim

Suriadi Said by Suriadi Said
15 Mei 2020 | 17:16
Reading Time: 2 mins read
0
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

JARINGAN Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, menilai pengesahan Revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) akan membuat Kaltim semakin dirugikan.

Terlebih soal kerusakan lingkungan dan krisis ruang hidup bagi masyarakat. pasalnya, Kaltim menjadi salah satu wilayah yang hampir setengahnya telah di plot menjadi konsesi pertambangan batu bara. Total konsesi pertambangan di Kaltim sebanyak 5,1 juta hektare dari luas wilayah Kaltim 12,5 juta hektare atau separuhnya.

PILIHAN REDAKSI

Korban Lubang Tambang Kaltim Bertambah, Aji jadi Nyawa Ke-53 yang Hilang

Korban Lubang Tambang Kaltim Bertambah, Aji jadi Nyawa Ke-53 yang Hilang

7 Juni 2026 | 20:43
Nyawa Melayang dan Proper Merah, Jatam Kaltim Desak Izin PT KPC Dicabut!

Dua Nyawa Melayang dan Proper Merah, Jatam Kaltim Desak Izin PT KPC Dicabut!

30 Mei 2026 | 15:13

“ UU Minerba baru ini memberi karpet merah bagi pengusaha dan memperparah kerusakan lingkungan di Kaltim,” ungkap Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang, Kamis (14/5).

Sebagai contoh, kata Rupang, pasal 169A mengatur perpanjangan kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tanpa melalui lelang. “KK dan PKP2B diberi jaminan perpanjangan otomatis 2 x 10 tahun tanpa harus mengurangi perluasan wilayahnya,” jelas Rupang.

Padahal, UU lama mengatur kawasan harus dikembalikan kepada negara apabila habis kontrak dan dilelang ulang. Kemudian, pasal 169B Ayat 5 mengatur pemegang KK dan PKP2B mengajukan perpanjangan operasi produksi bisa diluar wilayah izin usaha pertambangan khusus (IUPK). “Pasal ini memberi ruang bagi pemegang IUP mendapatkan konsesi tambahan,” jelasnya.

Padahal kerusakan lingkungan di Kaltim sudah sangat parah. Salah satu penyumbang terbesar yakni sektor tambang batubara. Catatan Jatam Kaltim, lubang tambang yang tak direklamasi pengusaha sebanyak 1.735 titik tersebar di 10 kabupaten dan kota.

Ribuan lubang tambang itu sudah memakan 36 nyawa warga Kaltim, karena tenggelam dan didominasi anak dibawah umur. Hadirnya UU Minerba ini semakin memperparah kerusakan lingkungan. Misalnya, pasal 1 Ayat 13A memuat ketentuan baru yakni Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). “Izin ini akan membuka ruang renten baru,” tegas Rupang.

Kemudian, pasal 1 Ayat 28A mengatur wilayah hukum pertambangan yang mencaplok semua ruang darat dan ruang laut. “Definisi ini mengancam ruang hidup masyarakat,” tegasnya. Lalu, pasal 22 Huruf A dan D memberi ruang penambangan di sungai dari 25 hektare pada UU sebelum revisi, menjadi 100 hektare pada UU baru untuk wilayah pertambangan rakyat.

Selanjutnya, pasal 42 dan pasal 42A memperpanjang penguasaan lahan eksplorasi dari sebelumnya dua tahun menjadi delapan tahun dan dapat diperpanjang satu tahun setiap kali perpanjangan. “Beri ruang penguasaan lahan lebih lama,” terang Rupang.

Tak lupa, lanjut Rupang, ada dua pasal yang berpotensi mengkriminalisasi warga yang jika menolak pertambangan, yakni pasal 162 dan 164. Dua pasal tersebut memuat saksi pidana dan denda bagi setiap orang yang dianggap merintangi kegiatan pertambangan. “Alam Kaltim akan makin terpuruk,” pungkas dia.

Diketahui, jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim, menurut Dinas ESDM, 404 IUP dan 5 izin PKP2B yang dikeluarkan Kementerian ESDM. Sementara versi Jatam jumlah IUP di Kaltim ada 1.404 IUP dengan luasan mencapai 4,1 juta hektare. Sedang total luas PKP2B mencapai 1,0 juta hektare. (*)

Tags: Jatam KaltimKalimantan TimurPertambanganUU Minerba
Previous Post

Tidak Ada Alokasi Anggaran Ibu Kota Baru di APBN 2021

Next Post

Update Corona di Bontang 15 Mei: Kabar Baik, Hanya Status Monitoring Bertambah

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post

Update Corona di Bontang 15 Mei: Kabar Baik, Hanya Status Monitoring Bertambah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

11 Juli 2026 | 15:05

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved