• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Jelang Lebaran, Disnaker Balikpapan Buka Layanan Konsultasi THR untuk Pekerja

Suriadi Said by Suriadi Said
6 Maret 2026 | 19:06
Reading Time: 2 mins read
0
Jelang Lebaran, Disnaker Balikpapan Buka Layanan Konsultasi THR untuk Pekerja

Plt Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Adamin Siregar

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BALIKPAPAN — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan membuka layanan konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Mereka dapat langsung datang ke kantor untuk menanyakan perhitungan THR tanpa harus menunggu posko pengaduan resmi dibuka H-7 menjelang Idulfitri.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Adamin Siregar, menjelaskan layanan konsultasi ini sudah bisa dimanfaatkan sejak sekarang.

PILIHAN REDAKSI

Disnaker Balikpapan Ubah Strategi Pelatihan Kerja, Ini Alasannya

Disnaker Balikpapan Ubah Strategi Pelatihan Kerja, Ini Alasannya

25 Juni 2026 | 21:56
72 Aduan Diterima Posko THR Balikpapan, Mulai dari Tertunda hingga Tidak Dibayar

72 Aduan Diterima Posko THR Balikpapan, Mulai dari Tertunda hingga Tidak Dibayar

30 Maret 2026 | 20:57

“Jadi, kalau ada yang ingin berkonsultasi sekarang juga boleh. Misalnya menanyakan terkait perhitungan THR atau ketentuan lainnya,” ujarnya Jumat (6/3/2026).

Adamin menambahkan, THR merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk membayarkan kepada pekerja. Karena itu, ia mengingatkan agar perusahaan di Balikpapan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Di samping itu, pekerja juga jangan khawatir karena Disnaker Balikpapan akan membuka posko pengaduan resmi pada H-7 Lebaran. Apabila ada pekerja yang mengalami kendala perihal THR dapat melaporkan secara langsung.

Lanjut, Adamin menjelaskan, semua pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berhak menerima THR. “Intinya ada ikatan kerja atau kontrak antara pekerja dengan pemberi kerja,” jelasnya.

Begitu juga dengan pekerja tetap maupun yang masa kerjanya belum genap satu tahun mereka berhak untuk mendapatkan THR, sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Adamin, besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih setara satu bulan gaji, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun diberikan secara proporsional. Terkadang ada asumsi bahwa pekerja harus bekerja setahun dulu baru dapat THR.

“Itu tidak benar. Kalau sudah satu tahun atau lebih memang dapat satu bulan gaji penuh. Kalau belum setahun, besarannya dihitung sesuai masa kerja,” papar Adamin.

Disnaker juga mendorong perusahaan untuk membayarkan THR lebih awal agar pekerja dapat memanfaatkannya untuk kebutuhan menjelang Idulfitri.

Adamin menambahkan, pada tahun sebelumnya tidak ada laporan THR yang tidak dibayarkan. “Kalau tahun lalu tidak ada laporan THR yang belum dibayarkan,” ucapnya.

Kendati demikian, banyak pekerja yang menanyakan soal perhitungan THR terutama bagi mereka yang belum bekerja selama satu tahun.

“Biasanya pekerja hanya menanyakan berapa besaran THR yang mereka terima,” tutupnya. (SR)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Disnaker BalikpapanTunjangan Hari Raya
Previous Post

Peredaran Miras Ilegal di Berau Kian Mengkhawatirkan, Dewan Dorong Pengawasan Diperketat

Next Post

Jelang Purna Tugas, 11 ASN Balikpapan Terima SK Pensiun

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
Jelang Purna Tugas, 11 ASN Balikpapan Terima SK Pensiun

Jelang Purna Tugas, 11 ASN Balikpapan Terima SK Pensiun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

11 Juli 2026 | 15:05

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved