• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Jual Miras saat Ramadan, Pemuda di Berau Berakhir di Penjara

Suriadi Said by Suriadi Said
25 Maret 2023 | 14:14
Reading Time: 1 min read
0
Jual Miras saat Ramadan, Pemuda di Berau Berakhir di Penjara

Tersangka ZK ditangkap karena menjual miras tanpa izin di bulan Ramadhan. (foto: ist/polres berau)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Aksi ZK (24) warga Jalan Raya Bangun, Sambaliung, Berau, Kalimantan Timur harus berurusan dengan aparat kepolisian. Penyebabnya, pria yang sehari-hari berdagang kelontong itu nekat menjual minuman keras (miras) di bulan Ramadan.

Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi menjelaskan, penangkapan ZK berawal dari laporan masyarakat dengan aktivitas jual miras di sekitar kawasan Jalan Durian I.

Polisi yang menindaklanjuti laporan tersebut kemudian mengamankan ZK di kiosnya, Jumat (24/3/2023). Saat ditangkap, dia ketahuan sedang menjual miras dan tidak dilengkapi dengan izin penjualan.

PILIHAN REDAKSI

Satpol PP Samarinda Buru Miras Ilegal selama Libur Sekolah

Satpol PP Samarinda Buru Miras Ilegal selama Libur Sekolah

2 Juli 2026 | 10:26
300 Ratus Botol Miras Ilegal Beredar di Samarinda, Sebagian Dijual Daring

300 Ratus Botol Miras Ilegal Beredar di Samarinda, Sebagian Dijual Daring

10 April 2026 | 15:28

“Pelaku ini diketahui warga tetap menjual miras di bulan Ramadan dan diteruskan ke polisi sehingga dilakukan penangkapan. Ternyata pelaku tidak mengantongi izin,”jelas Iptu Suradi dalam keterangannya, Sabtu (23/3/2023).

Saat dilakukan penggeledahan di kios tersangka, petugas menemukan barang bukti 24 miras berbagai merek yang belum sempat terjual. Pelaku yang tidak bisa mengelak akhirnya mengakui perbuatannya.

ZK kemudian digelandang ke Mapolres Berau dan dijebloskan ke tahanan. Dia dijerat Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Pelaku terancam kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” pungkasnya. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News  
Via: Dias Ramadani
Tags: Minuman KerasPerda Miras
Previous Post

Korban Penusukan di Marangkayu Malah jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polisi

Next Post

Perbaikan Jalan Tari Enggang, Guntung Digelontor Rp 1,1 Miliar

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
Perbaikan Jalan Tari Enggang, Guntung Digelontor Rp 1,1 Miliar

Perbaikan Jalan Tari Enggang, Guntung Digelontor Rp 1,1 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

11 Juli 2026 | 15:05

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved