• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Junaidi Irit Bicara, PKB Kaltim Akui Ada Evaluasi

Suriadi Said by Suriadi Said
10 Mei 2022 | 19:36
Reading Time: 3 mins read
2
Junaidi Irit Bicara, PKB Kaltim Akui Ada Evaluasi

Junaidi, Wakil Ketua DPRD Bontang sekaligus kader PKB.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Wakil Ketua DPRD Bontang, Junaidi angkat bicara terkait kabar soal pergantian dirinya dengan Sitti Yara.

Saat dihubungi media ini, Junaidi terkesan irit bicara. Politisi muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku isu tersebut tidak benar adanya. Dia membantah. Bahkan dia mengklaim jika hubungan dan koordinasi dengan partai besutan Cak Imin ini baik-baik saja.

PILIHAN REDAKSI

Bukan Hanya Padamkan Api, Damkar Bontang Evakuasi Lansia Stroke ke Rumah Sakit

Bukan Hanya Padamkan Api, Damkar Bontang Evakuasi Lansia Stroke ke Rumah Sakit

13 Juli 2026 | 15:40
Gerai Baru Indomaret di Bontang Barat Diprotes, Warung Kecil Mulai Ketar-Ketir

Gerai Baru Indomaret di Bontang Barat Diprotes, Warung Kecil Mulai Ketar-Ketir

9 Juli 2026 | 21:29

“Enggak ada masalah. Ini kami sering ngumpul dan koordinasi. Jadi enggak benar isu itu,” kata Junaidi saat dihubungi media ini, Selasa (10/5/2022) malam.

Meski begitu dia tak menampik jika ada evaluasi partai terkait unsur pimpinan tanpa merinci hal tersebut. “Hanya evaluasi saja kok. Nanti lengkapnya tanya saja DPC ( DPC PKB Bontang, red),” singkatnya.

Memang, Ketua DPW PKB Kaltim Syafruddin menepis jika ada surat usulan pergantian Junaidi sebagai Wakil Ketua DPRD Bontang. Namun, pria yang duduk sebagai anggota DPRD Kaltim ini mengaku jika memang ada evaluasi yang sedang dilakukan terhadap kadernya tersebut.

“Kalau evaluasi, memang ada sih,” ungkapnya, Senin (9/5/2022).

Menurut dia, evaluasi terhadap kader, terutama yang duduk sebagai unsur pimpinan dewan merupakan hal yang wajar di sebuah partai politik. Tidak terkecuali di PKB.

Selain itu, evaluasi terhadap kader Partai PKB yang duduk sebagai anggota DPRD maupun dari sisi kepengurusan partai. Merupakan bagian dari dinamika kepartaian. Yang mana, hal yang demikian terjadi di hampir semua partai politik.

“Kan namanya, anggota dewan (lebih-lebih mereka yang jadi unsur pimpinan) kan punya komitmen dengan partai, dengan DPP PKB. Dan komitmennya itu, ya macam-macam lah ya,” ucapnya.

Walau begitu, pria asal Bima, itu dapat memastikan jika dirinya belum ada menerima surat usulan apapun atas Junaidi sebagai Wakil Ketua DPRD Bontang. Saat ini, PKB Bontang atau PKB Kaltim, baru sebatas melakukan evaluasi terhadap Junaidi.

Sekadar diketahui, masa jabatan pimpinan DPRD terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji pimpinan dan berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan di DPRD.

Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota (PP 12 Tahun 2018), yang menyebutkan bahwa, “Masa jabatan Pimpinan DPRD terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji pimpinan dan berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan DPRD”.

Namun, terdapat empat keadaan pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum masa jabatan berakhir. Yakni, jika ia meninggal dunia, mengundurkan diri sebagai pimpinan DPRD, diberhentikan sebagai anggota DPRD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, atau diberhentikan sebagai pimpinan DPRD.

Jadi secara prinsip, partai politik memang memiliki landasan hukum untuk mengusulkan pemberhentian anggotanya sebagai pimpinan DPRD. Namun, seharusnya partai politik juga harus punya alasan yang rationable dan memadai untuk mengganti anggotanya sebagai pimpinan DPRD

Sebab, sejak saat partai politik mengusulkan anggotanya untuk diangkat menjadi pimpinan DPRD, maka sesungguhnya partai politik sudah menghibahkan anggotanya untuk kepentingan rakyat. Jadi ada hak publik yang mesti dipertimbangkan juga. Untuk itu, mesti jelas apa alasan penggantiannya

Jika yang bersangkutan keberataan terhadap keputusan partai yang mengusulkan pemberhentiannya sebagai pimpinan DPRD, maka ini dikategorikan sebagai “perselisihan partai politik”.

Penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), secara eksplisit menyebutkan bahwa cakupan perselisihan Partai Politik meliputi: perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan, pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik, pemecatan tanpa alasan yang jelas, penyalahgunaan kewenangan, pertanggungjawaban keuangan, dan/atau “keberatan terhadap keputusan Partai Politik”.

Untuk itu, penyelesaian terhadap perselisihan ini harus dilakukan secara internal melalui “Mahkamah Partai Politik” dalam waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU Parpol. Terkecuali jika penyelesaian perselisihan tidak tercapai, maka proses berikutnya diserahkan kepada pengadilan negeri (PN) untuk paling lama 60 hari.

Putusan PN merupakan putusan ditingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi paling lama 30 hari. Ketentuan ini, dapat dilihat dalam Pasal 33 UU 2/2011 tentang Partai Politik

Begitulah proses formil yang harus ditempuh sebelum pemberhentian pimpinan DPRD dilakukan dalam rapat paripurna untuk ditetapkan melalui Keputusan DPRD. (id)

Tags: Berita BontangBontangDPRD BontangHeadlineKaltimPergantian Pimpinan DPRD BontangPKB BontangPKB Kaltim
Previous Post

Ekonomi Kaltim Tumbuh Positif 1,85 Persen pada Kuartal I/2022

Next Post

Pacu Dekarbonisasi di Industri Pupuk, PKT Targetkan Penekanan Emisi Karbon Hingga 38% di 2040

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
Pacu Dekarbonisasi di Industri Pupuk, PKT Targetkan Penekanan Emisi Karbon Hingga 38% di 2040

Pacu Dekarbonisasi di Industri Pupuk, PKT Targetkan Penekanan Emisi Karbon Hingga 38% di 2040

Comments 2

  1. Ping-balik: 215.298 Pengguna di Kaltim Bertransaksi Pakai QRIS - pranala.co
  2. Ping-balik: Klir! Junaidi Tetap Wakil Ketua DPRD Bontang - pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

11 Juli 2026 | 15:05

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved