• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Kakek Penjual Mainan Cabuli Siswa SD Penajam, Korbannya Sudah 9 Orang

Suriadi Said by Suriadi Said
12 Agustus 2022 | 13:42
Reading Time: 2 mins read
0
Bujuk Rayu Berujung Asusila, Bocah Samarinda jadi Korban Rudapaksa di Penginapan Kakek Penjual Mainan Cabuli Siswa SD Penajam, Korbannya Sudah 9 Orang

ILUSTRASI.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Kakek berusia 71 tahun berinisial MS dibekuk Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim. Lansia berprofesi penjual mainan ini diduga mencabuli sejumlah siswa-siswi sekolah dasar negeri (SDN) di Kecamatan Waru.

Pelaku ini adalah warga Desa Giripurwa. Selama ini menjajakan mainan di sekitar lingkungan SD tersebut. Diduga melakukan tindak pidana pencabulan atau pelecehan dengan korban anak-anak murid sekolah. Dia disebutkan meraba-raba sejumlah area sensitif korban.

PILIHAN REDAKSI

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
Ayah Tiri Cabuli Anak di Samarinda hingga Hamil, Terbongkar karena Guru Ngaji

Ayah Tiri Cabuli Anak di Samarinda hingga Hamil, Terbongkar karena Guru Ngaji

28 Juni 2026 | 12:30

Kasat Reskrim Polres PPU Inspektur Satu Polisi Dian Kusnawan bilang, kakek 71 tahun ini menjalankan aksinya saat berjualan mainan di lingkungan sekolah. Modusnya, dia meraba anak-anak yang sedang berkerumun melihat mainan.

Kakek cabul ini menggerayangi area payudara, pantat, hingga alat kelamin. Bukan hanya anak perempuan saja. Pun dengan anak laki-laki. Pelaku meraba alat vitalnya.

“Kakek ini pernah menyuruh murid laki-laki mencium temannya yang berjenis kelamin perempuan,” jelas Dian Kusnawan, Jumat (12/8/2022).

Kejadian ini berulang. Kerap dilakukan tersangka. Korbannya pun bukan hanya satu anak saja. Bahkan ada satu korban mengalami pelecehan ketika masih di kelas III kini sudah duduk di kelas VI.

“Kami menduga perbuatan tersangka sering kali dilakukan secara berulang, sehingga kemungkinan jumlah korban tidak hanya satu anak saja,” sebut Dian.

Untuk diketahui, jelasnya, hingga saat ini Satuan Reskrim Polres PPU telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak sembilan orang diduga korban kakek penjual mainan tersebut.

Ia memprediksi, jumlah korban akan bertambah, karena pelecehan itu terjadi sudah lama dan berulang kali.

Kasus tindak pidana pencabulan ini terungkap usai satu orang anak merupakan korban pelecehan mengadu ke orangtuanya. Kalau anak itu pernah dilecehkan oleh Kakek MS dengan cara dipegang payudara dan alat vital.

Kemudian aduan anaknya itu disampaikan ke grup WhatsApp orangtua wali murid sekolah itu. Dan ternyata banyak pula di antara anak-anak di sekolah tersebut menjadi korban.

Atas kegaduhan itu, akhirnya pihaknya sekolah berinisiatif mengumpulkan seluruh orangtua dan wali murid membahas persoalan itu. Ternyata, korbannya lebih dari satu orang.

“Saat yang pasti ada sembilan orang kemungkinan jumlahnya akan bertambah,” tambahnya.

Setelah mendengar keberatan orangtua, pihak sekolah lantas memanggil tersangka ke salah satu ruang sekolah. Bersama dengan para orangtua, pihak sekolah menyerahkan tersangka ke Polres PPU.

Tersangka sendiri ditangkap, Rabu 10 Agustus 2022 dan resmi ditahan sejak Kamis, 11 Agustus 2022 dijebloskan di rumah tahanan Polres PPU. Tersangka ditangkap ketika berada di sekolah tersebut.

Di hadapan penyidik, kakek cabul ini mengaku melakukan perbuatan itu karena gemas dan tidak ada unsur kesengajaan. Tetapi pengakuan tersangka ini tentu tidak langsung dipercaya penyidik, mengingat peristiwa pencabulan sudah berlangsung berulang-ulang.

Pihak Polres PPU sudah meningkatkan statusnya menjadi penyidikan sekaligus menetapkan kakek cabul sebagai tersangka. Penahanan terhadap tersangka sudah dilakukan sejak kemarin hingga 20 hari ke depan atau sampai 30 Agustus 2022.

Proses hukum dilakukan di unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres PPU, adapun tersangka dikenai Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Pranala.co. Mari bergabung di Grup Telegram “PRANALA.co”, caranya klik link https://t.me/pranaladotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Via: Dias Ramadani
Tags: Pencabulan
Previous Post

Buku Laporan Vaksinasi Covid-19 Diluncurkan

Next Post

Borneo FC Pecundangi Persik di Stadion Brawijaya

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
Borneo FC Pecundangi Persik di Stadion Brawijaya

Borneo FC Pecundangi Persik di Stadion Brawijaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

11 Juli 2026 | 15:05

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved