• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 25, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Kejati Kaltim Tahan ASN ESDM dan Swasta, Diduga Terlibat Penjualan Batu Bara Ilegal

Suriadi Said by Suriadi Said
3 Juni 2026 | 23:17
Reading Time: 2 mins read
0
Kejati Kaltim Tahan ASN ESDM dan Swasta, Diduga Terlibat Penjualan Batu Bara Ilegal

Penetapan tersangka dilakukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim Rabu (3/6/2026). Keduanya berinisial AF dan DM.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

KASUS dugaan korupsi di sektor pertambangan kembali mencuat di Kalimantan Timur (Kaltim). Kali ini, penyidik Kejaksaan Tinggi alias Kejati Kaltim menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan CV ABI sepanjang 2020 hingga 2024.

Salah satu tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Satu tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta.

PILIHAN REDAKSI

Tak Terpengaruh Situasi Jakarta, Tiga Pilar Kaltim Sepakat Perkuat Sinergi

Tak Terpengaruh Situasi Jakarta, Tiga Pilar Kaltim Sepakat Perkuat Sinergi

15 Juli 2026 | 15:39
Kejagung Setop Pemeriksaan Dapur MBG di Seluruh Indonesia, Kejati Kaltim: Jangan Dikaitkan dengan Isu Lain

Kejagung Setop Pemeriksaan Dapur MBG di Seluruh Indonesia, Kejati Kaltim: Jangan Dikaitkan dengan Isu Lain

15 Juli 2026 | 14:16

Penetapan tersangka dilakukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim Rabu (3/6/2026). Keduanya berinisial AF dan DM.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.

“Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Toni.

Penyidikan mengungkap dugaan praktik penjualan batu bara yang tidak berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan.

Menurut penyidik, aktivitas tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.

“Kedua tersangka diduga terlibat dalam penjualan batu bara tidak benar yang bukan berasal dari area tambang miliknya sehingga mengakibatkan kerugian negara,” ujar Toni.

Hingga kini, Kejati Kaltim belum mengungkap besaran kerugian negara maupun total volume batu bara yang diduga diperjualbelikan secara tidak sah.

Namun langkah hukum bergerak cepat. Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, AF dan DM langsung menjalani penahanan.

Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 3 Juni 2026.

“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda,” kata Toni.

Menurutnya, penahanan dilakukan karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana lebih dari lima tahun penjar

Kejati Kaltim Tahan ASN ESDM dan Swasta, Diduga Terlibat Penjualan Batu Bara Ilegal

Selain itu, penyidik mempertimbangkan kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya apabila tidak ditahan selama proses penyidikan berlangsung.

Dalam perkara korupsi tambang CV ABI ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Untuk sangkaan primer, penyidik menerapkan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta juncto Pasal 20 KUHP.

Adapun sangkaan subsider menggunakan Pasal 604 KUHP dengan juncto pasal-pasal yang sama dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini belum berada di titik akhir. Kejati Kaltim memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh rangkaian peristiwa pidana, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara tersebut.

“Penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dalam perkara ini,” ujar Toni. [RIL/DIAS]

 

Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

Tags: Batu BaraKejati KaltimKorupsi
Previous Post

Bukan Hanya Obat, Bontang Andalkan Cara Berkomunikasi untuk Tekan Stunting

Next Post

Tak Lagi Korpri, ASN Kutim Bebas Pakai Batik Nusantara setiap Kamis

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Tak Lagi Korpri, ASN Kutim Bebas Pakai Batik Nusantara setiap Kamis

Tak Lagi Korpri, ASN Kutim Bebas Pakai Batik Nusantara setiap Kamis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

26 Juni 2026 | 21:44
Badak LNG Hidupkan Kembali Train F di Kilang Gas Bontang Badak LNG Buka Program Magang COOP bagi Mahasiswa Bontang, Berikut Syarat dan Tahapan Seleksinya Ditemukannya Gas Jumbo di Kaltim, Badak LNG Berpotensi Hidupkan Lagi 3 Kilang

Badak LNG Hidupkan Kembali Train F di Kilang Gas Bontang

14 Agustus 2024 | 07:37
Kasat Intelkam Polresta Balikpapan Berganti, Kini Dijabat Kompol Sumardi

Kasat Intelkam Polresta Balikpapan Berganti, Kini Dijabat Kompol Sumardi

19 Juni 2024 | 19:18

WN Korsel Tewas usai Lompat dari Lantai 23 Apartemen di Balikpapan

2 Juni 2022 | 19:59
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved