• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 16, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Kenal lewat MiChat, Oknum Kepala Sekolah di PPU Rudapaksa Siswi SMP

Suriadi Said by Suriadi Said
30 November 2022 | 15:42
Reading Time: 2 mins read
0
Kenal lewat MiChat, Oknum Kepala Sekolah di PPU Rudapaksa Siswi SMP

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis tersangka persetubuhan anak di Mapolsek Samarinda Kota. (foto: ist)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Oknum kepala sekolah dari Penajam Paser Utara (PPU) berinisial DT terancam 15 tahun penjara setelah rudapaksa alias melakukan persetubuhan dengan siswi SMP di Samarinda.

Pimpinan sebuah SMK di PPU itu diduga sudah menyetubuhi korban NA (14) di sebuah hotel di Kota Samarinda dan empat kali melakukan pencabulan. Pelaku yang berusia 58 tahun mengenal korban lewat aplikasi MiChat.

“DT, kepala SMK di PPU telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur berusia 14 tahun yang dikenalnya lewat aplikasi MiChat,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli saat menghadirkan pelaku di Mapolsek Samarinda Kota, Rabu (30/11/2022).

PILIHAN REDAKSI

Tendangan Berani Remaja Kukar Gagalkan Aksi Bejat Ayah Tiri

Tendangan Berani Remaja Kukar Gagalkan Aksi Bejat Ayah Tiri

7 Juli 2026 | 16:11
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24

Tersangka sebelumnya sudah ditangkap awal Oktober 2022 lalu oleh polisi setelah menerima laporan orang tua korban yang tidak terima anaknya disetubuhi pelaku. Pencabulan disertai persetubuhan itu bermula ketika pelaku memakai aplikasi MiChat.

Keduanya kemudian berkenalan. Setelah intens melakukan komunikasi, pelaku yang mengaku mengira korban adalah wanita dewasa kemudian datang ke Kota Samarinda. Bahkan, pelaku singgah ke rumah korban yang saat itu sedang kosong.

“Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sedang kosong untuk melakukan pencabulan. Itu kejadian pertama dan berlanjut hingga empat kali termasuk berhubungan suami istri di hotel,” jelas Kombes Ary.

Kapolresta menjelaskan, korban termakan bujuk rayuan pelaku yang berjanji akan menikahinya sehingga menuruti keinginannya berhubungan badan. Dalam setiap aksinya, pelaku memberi imbalan antara Rp450.000 hingga Rp500.000.

Kini, pelaku sudah mendekam di tahanan Polsek Samarinda. DT dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. (*)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari pranala.co. Mari bergabung di Grup Telegram “PRANALA.co”, caranya ketuk link https://t.me/pranaladotco , lalu join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Via: Dias Ramadani
Tags: HeadlinePencabulanRudapaksa
Previous Post

Matahari Department Store Resmi Beroperasi di Bontang Citimal, 100 Orang Lokal Dipekerjakan

Next Post

UMK Bontang 2023 Bertambah Rp 192 Ribu jadi Rp 3,4 Juta

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
UMK Bontang 2023 Bertambah Rp 192 Ribu jadi Rp 3,4 Juta

UMK Bontang 2023 Bertambah Rp 192 Ribu jadi Rp 3,4 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Ramai Razia STNK untuk Beli BBM Subsidi, Bagaimana di Bontang?

Ramai Razia STNK untuk Beli BBM Subsidi, Bagaimana di Bontang?

10 Juli 2026 | 19:16
Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved