BONTANG, Pranala.co – Membeli tanah atau rumah tanpa memahami jenis sertifikatnya ibarat membeli kucing dalam karung. Banyak masyarakat yang tergiur harga murah, padahal status kepemilikan tanah justru membatasi hak dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional/ATR Bontang, Hamim Muddayana, menegaskan pentingnya literasi pertanahan bagi calon pembeli maupun pemilik properti. Di Indonesia, terdapat tujuh jenis sertifikat tanah yang masing-masing memiliki fungsi, peruntukan, dan masa berlaku berbeda.
“Setiap sertipikat menunjukkan jenis hak atas tanah. Ini menentukan siapa yang berhak memiliki, untuk apa tanah digunakan, hingga berapa lama hak itu berlaku,” jelas Hamim, Jumat (27/3/2026).
Pengaturan hak atas tanah di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Melalui sistem pendaftaran tanah, setiap bidang tanah yang telah terdaftar akan memiliki sertfifikat resmi sebagai bukti kepemilikan yang sah.
“Sertipikat inilah yang menjadi dasar perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah,” tambahnya.
Hamim menekankan, pemahaman soal sertifikat tidak hanya penting bagi pemilik tanah, tetapi juga bagi masyarakat yang berencana membeli properti atau mengajukan pembiayaan ke perbankan. Kesalahan dalam memahami status tanah bisa berdampak pada keterbatasan hak, masa berlaku, hingga potensi sengketa.
Berikut rincian tujuh jenis sertifikat tanah di Indonesia beserta karakteristiknya:
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Status kepemilikan paling kuat dan lengkap. SHM hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan berlaku tanpa batas waktu. Karena kekuatannya, sertipikat ini paling diminati untuk rumah tinggal maupun tanah pribadi.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Memberikan hak mendirikan bangunan di atas tanah milik pihak lain. Masa berlaku maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun. Umum digunakan dalam pembangunan perumahan, apartemen, dan kawasan bisnis.
3. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)
Diperuntukkan kegiatan usaha skala besar seperti perkebunan, pertanian, atau peternakan. Berlaku maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun, umumnya dimiliki perusahaan atau badan hukum.
4. Sertifikat Hak Pakai
Memberikan kewenangan menggunakan atau memanfaatkan tanah. Dapat dimiliki WNI, badan hukum, instansi pemerintah, bahkan orang asing dengan syarat tertentu. Berlaku 25 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun.
5. Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL)
Biasanya dimiliki instansi pemerintah atau badan tertentu untuk mengelola tanah negara. Tanah dengan status ini sering digunakan untuk pengembangan kawasan industri, pelabuhan, atau wilayah perkotaan.
6. Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS)
Khusus untuk hunian vertikal seperti apartemen. Kepemilikan tidak hanya pada unit, tetapi juga mencakup bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
7. Sertifikat Tanah Wakaf
Diperuntukkan bagi kepentingan sosial atau keagamaan. Tanah wakaf tidak dapat diperjualbelikan karena penggunaannya sudah ditetapkan, seperti untuk masjid, sekolah, atau pesantren.
Hamim mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek keabsahan sertipikat melalui kantor pertanahan setempat sebelum melakukan transaksi. Langkah sederhana ini bisa menyelamatkan calon pembeli dari penipuan atau sengketa tanah di masa depan.
“Dengan memahami jenis sertipikat, masyarakat bisa memastikan tanah yang dimiliki atau dibeli sudah sesuai peruntukan dan memiliki kepastian hukum yang jelas,” tegasnya. (ADS/RED)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















