• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Kenali 7 Jenis Sertifikat Tanah, BPN Bontang: Jangan Salah Pilih sebelum Beli Rumah

Suriadi Said by Suriadi Said
27 Maret 2026 | 17:37
Reading Time: 2 mins read
0
Kenali 7 Jenis Sertifikat Tanah, BPN Bontang: Jangan Salah Pilih sebelum Beli Rumah

Ilustrasi sertifikat tanah.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

BONTANG, Pranala.co – Membeli tanah atau rumah tanpa memahami jenis sertifikatnya ibarat membeli kucing dalam karung. Banyak masyarakat yang tergiur harga murah, padahal status kepemilikan tanah justru membatasi hak dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional/ATR Bontang, Hamim Muddayana, menegaskan pentingnya literasi pertanahan bagi calon pembeli maupun pemilik properti. Di Indonesia, terdapat tujuh jenis sertifikat tanah yang masing-masing memiliki fungsi, peruntukan, dan masa berlaku berbeda.

PILIHAN REDAKSI

Bebas Pungli dan Transparan, Sistem Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Berlaku Agustus

Bebas Pungli dan Transparan, Sistem Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Berlaku Agustus

13 Juli 2026 | 08:28
Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Tetap Bisa Disertipikatkan, Ini Jalurnya

Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Tetap Bisa Disertipikatkan, Ini Jalurnya

11 Juli 2026 | 14:38

“Setiap sertipikat menunjukkan jenis hak atas tanah. Ini menentukan siapa yang berhak memiliki, untuk apa tanah digunakan, hingga berapa lama hak itu berlaku,” jelas Hamim, Jumat (27/3/2026).

Pengaturan hak atas tanah di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Melalui sistem pendaftaran tanah, setiap bidang tanah yang telah terdaftar akan memiliki sertfifikat resmi sebagai bukti kepemilikan yang sah.

“Sertipikat inilah yang menjadi dasar perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah,” tambahnya.

Hamim menekankan, pemahaman soal sertifikat tidak hanya penting bagi pemilik tanah, tetapi juga bagi masyarakat yang berencana membeli properti atau mengajukan pembiayaan ke perbankan. Kesalahan dalam memahami status tanah bisa berdampak pada keterbatasan hak, masa berlaku, hingga potensi sengketa.

Berikut rincian tujuh jenis sertifikat tanah di Indonesia beserta karakteristiknya:

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Status kepemilikan paling kuat dan lengkap. SHM hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan berlaku tanpa batas waktu. Karena kekuatannya, sertipikat ini paling diminati untuk rumah tinggal maupun tanah pribadi.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Memberikan hak mendirikan bangunan di atas tanah milik pihak lain. Masa berlaku maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun. Umum digunakan dalam pembangunan perumahan, apartemen, dan kawasan bisnis.

3. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)

Diperuntukkan kegiatan usaha skala besar seperti perkebunan, pertanian, atau peternakan. Berlaku maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun, umumnya dimiliki perusahaan atau badan hukum.

4. Sertifikat Hak Pakai

Memberikan kewenangan menggunakan atau memanfaatkan tanah. Dapat dimiliki WNI, badan hukum, instansi pemerintah, bahkan orang asing dengan syarat tertentu. Berlaku 25 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun.

5. Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL)

Biasanya dimiliki instansi pemerintah atau badan tertentu untuk mengelola tanah negara. Tanah dengan status ini sering digunakan untuk pengembangan kawasan industri, pelabuhan, atau wilayah perkotaan.

6. Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS)

Khusus untuk hunian vertikal seperti apartemen. Kepemilikan tidak hanya pada unit, tetapi juga mencakup bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

7. Sertifikat Tanah Wakaf

Diperuntukkan bagi kepentingan sosial atau keagamaan. Tanah wakaf tidak dapat diperjualbelikan karena penggunaannya sudah ditetapkan, seperti untuk masjid, sekolah, atau pesantren.

Hamim mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek keabsahan sertipikat melalui kantor pertanahan setempat sebelum melakukan transaksi. Langkah sederhana ini bisa menyelamatkan calon pembeli dari penipuan atau sengketa tanah di masa depan.

“Dengan memahami jenis sertipikat, masyarakat bisa memastikan tanah yang dimiliki atau dibeli sudah sesuai peruntukan dan memiliki kepastian hukum yang jelas,” tegasnya. (ADS/RED)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: BPN BontangKantor Pertanahan BontangSertifikat Tanah
Previous Post

Operasi Ketupat Mahakam 2026: Laka Lantas Kaltim Naik 58 Persen, 10 Orang Tewas

Next Post

Agus Budi Prasetyo Resmi Dilantik sebagai Pj Sekda Balikpapan

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
Agus Budi Prasetyo Resmi Dilantik sebagai Pj Sekda Balikpapan

Agus Budi Prasetyo Resmi Dilantik sebagai Pj Sekda Balikpapan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

11 Juli 2026 | 15:05

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved