• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 22, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Keruk 600 MT Batu Bara, Dua Pelaku Tambang Ilegal Samarinda Diciduk

Suriadi Said by Suriadi Said
12 Maret 2021 | 17:59
Reading Time: 2 mins read
1
Keruk 600 MT Batu Bara, Dua Pelaku Tambang Ilegal Samarinda Diciduk

Tambang Liar Batu Bara Dekat Makam Covid-19 Samarinda, Polisi Tahan 2 Tersangka

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

POLISI menangkap Abbas alias Ali Abbas alias Daeng (44) dan Hadi Suprapto (39) terkait kasus penambangan batu bara ilegal di kompleks makam Covid-19 dan Tionghoa di Serayu, Tanah Merah, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Keduanya ditahan di Mapolresta Samarinda.

Keduanya diamankan usai tim dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Samarinda menggerebek aktivitas tambang ilegal itu, Selasa (9/3).

PILIHAN REDAKSI

Tambang Tak Lagi jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Kaltim Rupiah Tembus Rp17.688, Industri Batu Bara Kaltim Mulai Tercekik Meski Batu Bara Tertekan, Ekonomi Kaltim Diproyeksi Menguat di 2026 Nilai Ekspor Kaltim Tembus Rp273 Triliun, Didominasi Komoditas Non Migas

Tambang Tak Lagi jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Kaltim

16 Juli 2026 | 14:49
Modus Minta Solar Paksa, Detik-Detik ABK Tugboat Dikeroyok Komplotan Preman di Sungai Mahakam Samarinda

Modus Minta Solar Paksa, Detik-Detik ABK Tugboat Dikeroyok Komplotan Preman di Sungai Mahakam Samarinda

16 Juli 2026 | 08:07

Di lokasi, ditemukan alat berat berada tepat di atas tumpukan batu bara. Abbas alias Ali Abbas alias Daeng, selaku pemodal dan Hadi Suprapto sebagai pengawas lapangan. Keduanya, merupakan warga Samarinda.

Pertambangan ilegal itu sudah memproduksi 600 matriks ton (MT) batu bara sejak Januari 2021. Sebanyak 200 MT di antaranya masih berada di lokasi. Bagian besar lainnya sudah dikirim ke jeti atau dermaga pengangkutan batu bara.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah, tim yang turun pun langsung menghentikan kegiatan tersebut. Tim juga membawa tersangka ke Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan.

“Di titik lokasi itu, kami amankan dua unit eksavator, yang digunakan untuk penambangan ilegal,” ujar Kompol Yuliansyah dalam rilis kasus Jumat 12 Maret 2021 di Mako Polresta Samarinda.

Pihak kepolisian pun melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi. Hasilnya, dari pemeriksaan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni pemodal dan pemgawas lapangan.

“Modusnya, pematangan lahan pribadi, ternyata mengeruk batu bara di dalamnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah di kantornya, Jalan Slamet Riyadi, Jumat (12/3).

Polisi memanggil dua warga Samarinda yang diduga sebagai otak aktivitas ilegal itu ke lokasi, yakni Abbas sebagai mandor dan Hadi Suprapto sebagai pemodal. “Motif mereka mencari keuntungan dengan mengeruk dan menjual batu bara,” ujar Yuliansyah.

“Sekarang, sekitar kawasan pemakaman di Serayu steril. Di kawasan itu tidak boleh jadi agenda kegiatan apa pun. Berani (menambang) ilegal, apalagi lokasinya dekat fasilitas umum, pasti kita tindak. Sekarang kami sedang lidik aktivitas tambang diduga ilegal lainnya,” tegas Yuliansyah.

Pematangan lahan kerap menjadi modus pelaku penambangan batu bara ilegal di Samarinda, yang ternyata mengeruk batu bara. Untuk kasus terungkap ini, aktivitas tambang berjarak 1 kilometer dari pemakaman Covid-19

“Sebenarnya kami juga sudah mengendus, tapi kami menunggu proses batubara itu diangkut itu,” ujar Kompol Yuliansyah.

Abbas dan Hadi dijerat dengan Pasal 158 UU No 3/2020 tentang Perubahan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Keduanya kini meringkuk di penjara Polresta Samarinda, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

[ks|id]

Tags: Batu BaraHeadlineKalimantan TimurSamarindaTambang Batu Baratambang ilegal
Previous Post

Kejagung Sita 17 Kapal Milik Tersangka Kasus Asabri di Samarinda dan Sendawar

Next Post

DPRD Apresiasi Pelabuhan Lok Tuan bakal Dibuka

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post

DPRD Apresiasi Pelabuhan Lok Tuan bakal Dibuka

Comments 1

  1. Ping-balik: Bupati Berau: Tutup Jalan Rusak Akibat Angkutan Batu Bara Ilegal! - pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Fakta-Fakta Dugaan Kelalaian Medis di RS Santa Elisabeth Bengalon Kutim yang Berujung Bayi Meninggal

Fakta-Fakta Dugaan Kelalaian Medis di RS Santa Elisabeth Bengalon Kutim yang Berujung Bayi Meninggal

16 Juli 2026 | 08:28
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved