• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 25, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Kirim Foto Parang ke Mantan Istri via WhatsApp, Pria di Samarinda Masuk Bui

Suriadi Said by Suriadi Said
7 Oktober 2025 | 00:00
Reading Time: 1 min read
0
Kirim Foto Parang ke Mantan Istri via WhatsApp, Pria di Samarinda Masuk Bui

Dari tangan AHN, polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang dan tangkapan layar percakapan WhatsApp berisi pesan ancaman.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, SAMARINDA — Malam itu, RA (28) tak menyangka pesan di WhatsApp dari mantan suaminya akan membuat tubuhnya gemetar. Bukan sekadar kata-kata kasar, tapi juga foto sebilah parang yang dikirim pria berinisial AHN (29). Ancaman itu membuatnya ketakutan.

Kejadian berlangsung Senin (29/9/2025) malam di kawasan Samarinda Ulu. Dalam kondisi panik, RA segera melapor ke Polresta Samarinda untuk meminta perlindungan.

PILIHAN REDAKSI

Modus Minta Solar Paksa, Detik-Detik ABK Tugboat Dikeroyok Komplotan Preman di Sungai Mahakam Samarinda

Modus Minta Solar Paksa, Detik-Detik ABK Tugboat Dikeroyok Komplotan Preman di Sungai Mahakam Samarinda

16 Juli 2026 | 08:07
APMKT Balas Lapor Sudarno ke Polisi, Sengketa Kini Bergulir di Dua Jalur Sudarno 'Bongkar' Identitas Pemilik Akun Anonim Kaltim: Jangan Bikin Gaduh!

APMKT Balas Lapor Sudarno ke Polisi, Sengketa Kini Bergulir di Dua Jalur

16 Juli 2026 | 07:31

Polisi pun bergerak cepat. Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Kadrie Oening, Samarinda Ulu.

Dari tangan AHN, polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang dan tangkapan layar percakapan WhatsApp berisi pesan ancaman.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menegaskan bahwa tindakan intimidasi dan ancaman, apalagi melalui media digital, tidak bisa dibiarkan.

“Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat dari segala bentuk ancaman, termasuk yang dilakukan lewat teknologi digital,” tegas AKP Agus, Senin (6/10).

Atas perbuatannya, AHN dijerat dengan Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya bisa mencapai empat tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan aplikasi pesan instan. Segala bentuk ancaman, ujaran kebencian, maupun kekerasan verbal yang disebarkan secara digital tetap termasuk tindak pidana.

“Kalau ada persoalan pribadi, selesaikan dengan cara baik-baik. Jangan main ancam, apalagi di dunia maya. Kami akan tindak tegas,” tutup AKP Agus. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Dias Ramadhan
Tags: Polresta SamarindaSamarinda
Previous Post

11 Kasus Campak Ditemukan di Bontang, Diskes Siapkan Imunisasi Massal

Next Post

Inflasi Samarinda Terkendali di Angka 2,16 Persen, Operasi Pasar dan Produksi Pangan Lokal Diperkuat

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Kaltim Andalkan AI Mandau untuk Kendalikan Inflasi sepanjang 2025 Inflasi Samarinda Terkendali di Angka 2,16 Persen, Operasi Pasar dan Produksi Pangan Lokal Diperkuat Inflasi Kaltim Kurun Maret 2024 Tembus 3,03 Persen Inflasi Balikpapan Naik Dipengaruhi Harga Bawang Melonjak

Inflasi Samarinda Terkendali di Angka 2,16 Persen, Operasi Pasar dan Produksi Pangan Lokal Diperkuat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

26 Juni 2026 | 21:44
Badak LNG Hidupkan Kembali Train F di Kilang Gas Bontang Badak LNG Buka Program Magang COOP bagi Mahasiswa Bontang, Berikut Syarat dan Tahapan Seleksinya Ditemukannya Gas Jumbo di Kaltim, Badak LNG Berpotensi Hidupkan Lagi 3 Kilang

Badak LNG Hidupkan Kembali Train F di Kilang Gas Bontang

14 Agustus 2024 | 07:37
Kasat Intelkam Polresta Balikpapan Berganti, Kini Dijabat Kompol Sumardi

Kasat Intelkam Polresta Balikpapan Berganti, Kini Dijabat Kompol Sumardi

19 Juni 2024 | 19:18

WN Korsel Tewas usai Lompat dari Lantai 23 Apartemen di Balikpapan

2 Juni 2022 | 19:59
Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Bontang, Pertamina: Stok dan Distribusi Aman Kok

Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Bontang, Pertamina: Stok dan Distribusi Aman Kok

16 Juli 2026 | 17:49

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved