• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 16, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

KPK Ikut Awasi SPMB Kaltim 2026, Disdikbud Larang Jual Beli Kursi dan Titipan

Suriadi Said by Suriadi Said
18 Juni 2026 | 23:09
Reading Time: 2 mins read
0
KPK Ikut Awasi SPMB Kaltim 2026, Disdikbud Larang Jual Beli Kursi dan Titipan

Ilustrasi Pelajar SMA

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

DINAS Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur alias Disdikbud Kaltim menegaskan memberi alarm Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Tidak ada ruang bagi praktik jual beli kursi, percaloan, maupun titipan dalam proses penerimaan siswa di sekolah negeri.

Penegasan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin. Ia memastikan seluruh tahapan penerimaan murid baru harus berjalan bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

PILIHAN REDAKSI

Isu Pungli SPMB SMPN 4 Samarinda Viral, Disdikbud Tantang Warga Lapor

Isu Pungli SPMB SMPN 4 Samarinda Viral, Disdikbud Tantang Warga Lapor

13 Juli 2026 | 13:45
Cetak Sejarah Baru, Ratusan Siswa Angkatan Pertama SMA Taruna IKN Resmi Masuk Asrama

Cetak Sejarah Baru, Ratusan Siswa Angkatan Pertama SMA Taruna IKN Resmi Masuk Asrama

9 Juli 2026 | 22:47

“Kami melarang keras segala bentuk jual beli kursi, percaloan, hingga praktik titipan demi mewujudkan sistem penerimaan yang berintegritas,” tegas Armin di Samarinda, Rabu (17/6/2026).

Larangan itu berlaku di seluruh sekolah negeri jenjang SMA, SMK, dan SLB di Kaltim.

Disdikbud Kaltim juga menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk manipulasi data calon peserta didik. Mulai dari dokumen kependudukan, alamat domisili, nilai akademik, hingga sertifikat prestasi.

Menurut Armin, integritas proses seleksi harus dijaga sejak tahap awal agar seluruh peserta memperoleh kesempatan yang sama.

“Seluruh aparatur sipil negara, pendidik, dan panitia penerimaan sama sekali dilarang untuk meminta atau menerima fasilitas, uang, maupun bingkisan dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

Komitmen tersebut sejalan dengan terbitnya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dalam SPMB.

Karena itu, masyarakat didorong untuk tidak diam apabila menemukan indikasi pelanggaran selama proses penerimaan murid baru berlangsung.

Warga dapat menyampaikan laporan melalui saluran pengaduan resmi yang telah disediakan. Langkah ini diharapkan menjadi bentuk pengawasan bersama agar proses seleksi berlangsung adil dan terbuka.

Armin menegaskan tidak boleh ada pejabat yang memanfaatkan jabatan maupun pengaruhnya untuk meloloskan calon siswa tertentu.

“Tidak boleh ada satu pun pejabat yang mencoba melakukan intervensi atau menyalahgunakan wewenang jabatannya guna memuluskan kelulusan calon siswa tertentu,” katanya.

Guna memperkuat pengawasan, Disdikbud Kaltim menyiapkan berbagai kanal pengaduan yang dapat diakses masyarakat.

Selain itu, informasi terkait pelaksanaan SPMB tahun ini dirancang lebih terbuka agar mudah dipantau publik. Transparansi dinilai menjadi salah satu cara efektif mencegah munculnya praktik nepotisme maupun penyalahgunaan kewenangan.

Disdikbud Kaltim berharap masyarakat ikut terlibat mengawal setiap tahapan seleksi sehingga kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan dapat terus terjaga.

Bagi pemerintah daerah, persoalan penerimaan murid baru bukan sekadar urusan administrasi sekolah. Tahapan ini menjadi pintu pertama dalam membangun sistem pendidikan yang sehat dan berkeadilan.

Armin menilai pembentukan karakter generasi muda semestinya dimulai dari proses yang jujur sejak awal. Karena itu, seluruh pihak diminta menjaga integritas SPMB agar setiap siswa memperoleh kesempatan berdasarkan aturan, bukan kedekatan ataupun pengaruh. [DIAS]

 

Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

Tags: Disdikbud KaltimPelajar KaltimSPMB
Previous Post

Mutasi Polres Kutim, 5 Jabatan Kasat hingga Kapolsek Resmi Bergeser

Next Post

Komplotan Pencuri Katalis Mobil di Kaltim Keok, Dijual Rp4 Juta ke Jakarta

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
Komplotan Pencuri Katalis Mobil di Kaltim Keok, Dijual Rp4 Juta ke Jakarta

Komplotan Pencuri Katalis Mobil di Kaltim Keok, Dijual Rp4 Juta ke Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Ramai Razia STNK untuk Beli BBM Subsidi, Bagaimana di Bontang?

Ramai Razia STNK untuk Beli BBM Subsidi, Bagaimana di Bontang?

10 Juli 2026 | 19:16
Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved