• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 24, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Langgar Tata Ruang dan Perizinan, Pembangunan Batching Plant di Bontang Dihentikan

Suriadi Said by Suriadi Said
2 Februari 2026 | 19:49
Reading Time: 2 mins read
0
Langgar Tata Ruang dan Perizinan, Pembangunan Batching Plant di Bontang Dihentikan PMII Kaltim Tolak Batching Plant di Bontang, Dinilai Ancaman Lingkungan dan Keselamatan Sekolah

Rencana pembangunan batching plant atau pabrik beton di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kota Bontang,

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BONTANG — Rencana pembangunan batching plant di kawasan permukiman Tanjung Laut Indah, Kota Bontang, Kaltim resmi dihentikan. Aktivitas tersebut dinilai melanggar ketentuan tata ruang serta belum mengantongi perizinan lingkungan yang dipersyaratkan.

Penghentian ini bermula dari keluhan warga yang merasa resah dengan aktivitas alat berat di lingkungan permukiman mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, pemerintah kelurahan bersama DPRD Bontang turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.

PILIHAN REDAKSI

Uang Rakyat Hampir Rp1 Miliar Overbayar di Proyek Bontang, BPK Minta Segera Dikembalikan

Uang Rakyat Hampir Rp1 Miliar Overbayar di Proyek Bontang, BPK Minta Segera Dikembalikan

4 Juli 2026 | 20:52
35 Vila di Laut Bontang Belum Berizin, Andi Faiz: Pemilik Siap Bayar PAD, Terkendala Izin Provinsi

35 Vila di Laut Bontang Belum Berizin, Andi Faiz: Pemilik Siap Bayar PAD, Terkendala Izin Provinsi

3 Juli 2026 | 19:04

Lurah Tanjung Laut Indah, Ardiansyah, mengatakan aduan masyarakat langsung ditindaklanjuti begitu diterima. Pihak kelurahan menggelar rapat internal sebelum melakukan peninjauan bersama anggota DPRD.

“Kami menerima keluhan warga dan langsung menindaklanjutinya. Setelah rapat di kelurahan, kami turun bersama DPRD untuk melihat langsung aktivitas di lokasi,” ujar Ardiansyah, Senin (2/2/2026).

Hasil peninjauan menunjukkan bahwa batching plant tersebut memang belum beroperasi. Namun, Ardiansyah menegaskan bahwa tahapan persiapan pembangunan pun tidak dibenarkan, mengingat lokasi itu tidak diperuntukkan bagi kegiatan industri.

“Kesimpulannya jelas, batching plant tidak boleh dibangun di kawasan ini. Aktivitas alat berat baru kami ketahui sekitar satu minggu terakhir,” katanya.

Selain persoalan tata ruang, aspek perizinan lingkungan juga menjadi sorotan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang, Heru Triatmojo, memastikan bahwa perusahaan pengelola batching plant, PT Tahta Indonesia Muda, belum mengantongi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

“Belum ada,” ujar Heru singkat.

Persoalan ini kemudian diperkuat melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan DPRD Bontang bersama instansi terkait pada hari yang sama. Dari hasil sidak tersebut, DPRD menyimpulkan bahwa lokasi batching plant bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang.

Dalam RTRW, kawasan Tanjung Laut Indah secara tegas ditetapkan sebagai wilayah permukiman. Dengan demikian, aktivitas industri seperti batching plant tidak diperkenankan beroperasi di kawasan tersebut.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, mengakui bahwa keberadaan batching plant dibutuhkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur. Namun, menurutnya, kebutuhan tersebut tidak boleh mengabaikan aturan yang berlaku.

“Kita memang sedang gencar membangun infrastruktur dan batching plant itu dibutuhkan. Tetapi tetap harus ditempatkan di lokasi yang sesuai. Ini jelas bukan kawasan industri,” tegas Sahib.

Ia menyarankan agar pengelola batching plant memindahkan lokasi usahanya ke kawasan Bontang Lestari yang dalam RTRW diperuntukkan bagi kegiatan industri.

“Kami sudah berkomunikasi langsung dengan pemiliknya. Responsnya cukup baik dan mereka bersedia pindah. Hanya saja, belum dipastikan lokasinya. Informasi sementara, kemungkinan akan keluar dari Bontang,” ungkapnya.

Sahib juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak lagi menggunakan pola lama dengan membangun terlebih dahulu sebelum mengurus perizinan. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial dan merugikan masyarakat.

“Seharusnya izin dilengkapi lebih dulu, baru kegiatan berjalan. Dari proses perizinan itulah pemerintah menilai kesesuaian tata ruang dan dampak lingkungannya. Kalau dibalik, dampaknya justru dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (FR)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: DPRD BontangInvestasi
Previous Post

Mengurai Kasus Pemuda Balikpapan yang Diduga Tikam Teman Sendiri

Next Post

Program Rp250 Juta per RT di Kutim Dikawal Pendamping, Penyaluran Kini Terintegrasi APBDes

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Program Rp250 Juta per RT di Kutim Dikawal Pendamping, Penyaluran Kini Terintegrasi APBDes

Program Rp250 Juta per RT di Kutim Dikawal Pendamping, Penyaluran Kini Terintegrasi APBDes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

26 Juni 2026 | 21:44
Badak LNG Hidupkan Kembali Train F di Kilang Gas Bontang Badak LNG Buka Program Magang COOP bagi Mahasiswa Bontang, Berikut Syarat dan Tahapan Seleksinya Ditemukannya Gas Jumbo di Kaltim, Badak LNG Berpotensi Hidupkan Lagi 3 Kilang

Badak LNG Hidupkan Kembali Train F di Kilang Gas Bontang

14 Agustus 2024 | 07:37
Kasat Intelkam Polresta Balikpapan Berganti, Kini Dijabat Kompol Sumardi

Kasat Intelkam Polresta Balikpapan Berganti, Kini Dijabat Kompol Sumardi

19 Juni 2024 | 19:18

WN Korsel Tewas usai Lompat dari Lantai 23 Apartemen di Balikpapan

2 Juni 2022 | 19:59
Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Bontang, Pertamina: Stok dan Distribusi Aman Kok

Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Bontang, Pertamina: Stok dan Distribusi Aman Kok

16 Juli 2026 | 17:49

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved