• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 24, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Motif Sakit Hati, Pelaku Bunuh Penjaga Toko di Balikpapan dengan 13 Luka

Suriadi Said by Suriadi Said
30 Januari 2026 | 18:16
Reading Time: 2 mins read
0
Motif Sakit Hati, Pelaku Bunuh Penjaga Toko di Balikpapan dengan 13 Luka

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan AKP Zeska Julian Taruna memperlihatkan barang bukti pisau dapur yang digunakan pelaku saat bunuh korban. (Syahrul/Pranala.co)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BALIKPAPAN — Pelaku pembunuhan berinisial M (61) yang menewaskan seorang pria bernama Valentino Prawira Wardhana (18), penjaga toko kelontong di Jalan MT Haryono, Balikpapan Utara, diketahui memiliki motif sakit hati terhadap perkataan korban.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan AKP Zeska Julian Taruna menerangkan, sebelum peristiwa berdarah terjadi, pelaku diketahui beberapa kali datang ke toko kelontong tempat korban bekerja. Kedatangan awal pelaku bertujuan untuk membeli rokok.

PILIHAN REDAKSI

3 Pembunuh Polisi Katingan Ditangkap di Samarinda, Bandar Narkoba Ikut Dibekuk

3 Pembunuh Polisi Katingan Ditangkap di Samarinda, Bandar Narkoba Ikut Dibekuk

10 Juli 2026 | 09:12
Pembunuh Penjaga Toko di Balikpapan Dituntut 18 Tahun, Ibunya Minta Seumur Hidup

Pembunuh Penjaga Toko di Balikpapan Dituntut 18 Tahun, Ibunya Minta Seumur Hidup

6 Juli 2026 | 17:34

Namun, karena harga rokok yang dijual dinilai lebih mahal dibandingkan tempat lain, pelaku sempat menegur korban. “Jadi korban menanyakan harga rokok, lalu pelaku menyampaikan bahwa harganya lebih mahal dibandingkan tempat dia berjualan,” ujar Zeska saat konferensi pers di Polresta Balikpapan, Jumat (30/1/2026).

Menanggapi hal tersebut, korban menjawab bahwa jika pelaku ingin membeli, silakan, namun jika tidak juga tidak menjadi masalah. Pernyataan itu, menurut Zeska, didasarkan pada keterangan yang diperoleh dari pelaku.

Lebih lanjut, pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 11.30 Wita, tersangka kembali mendatangi warung dengan alasan hendak membeli pengharum pakaian. Harga barang tersebut kembali dianggap lebih mahal dibandingkan tempat pelaku berjualan.

Saat berada di meja kasir, pelaku berpura-pura hendak mengambil uang ke rumahnya. “Namun ternyata pelaku pulang bukan untuk mengambil uang, melainkan mengambil pisau,” ungkap Zeska.

Setelah itu, tersangka kembali ke warung dan melancarkan aksinya. Pelaku sempat mengajak korban berbincang. Ketika korban berada di meja kasir, pelaku memegang tangan korban menggunakan tangan kiri, lalu menikam perut korban dengan pisau dapur menggunakan tangan kanan.

Berdasarkan rekaman CCTV, korban sempat melarikan diri ke bagian belakang toko. Namun, pelaku mengejar korban dan kembali menikamnya berkali-kali hingga korban meninggal dunia.

Zeska menegaskan, motif pelaku melakukan pembunuhan murni karena sakit hati. “Motifnya adalah sakit hati terhadap perkataan korban,” ujarnya.

Berdasarkan hasil visum et repertum, korban meninggal dunia akibat luka tusuk pada perut kanan yang menembus rongga perut serta merobek pembuluh nadi utama, sehingga menyebabkan pendarahan hebat.

“Pada tubuh korban ditemukan total 13 luka, terdiri dari tujuh luka tusuk, tiga luka iris, dan tiga luka lecet,” jelas Zeska.

Sebelumnya, polisi mengungkap kasus pembunuhan ini melalui penyelidikan intensif di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk mengumpulkan bukti dari rekaman CCTV dan keterangan para saksi.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku merupakan tetangga di sekitar tempat korban bekerja. Saat ini, M telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau dapur, baju kaos, topi, serta rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 358 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun. (SR)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: PembunuhanPolresta Balikpapan
Previous Post

Polisi Ungkap Pembunuhan Penjaga Toko di Balikpapan, Pelaku Ternyata Tetangga Korban

Next Post

Sering Rusak, Lampu Mangrove Berbas Pantai Ditunda, Pemkot Bontang Lebih Pilih Pasang CCTV

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Sering Rusak, Lampu Mangrove Berbas Pantai Ditunda, Pemkot Bontang Lebih Pilih Pasang CCTV

Sering Rusak, Lampu Mangrove Berbas Pantai Ditunda, Pemkot Bontang Lebih Pilih Pasang CCTV

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

26 Juni 2026 | 21:44
Badak LNG Hidupkan Kembali Train F di Kilang Gas Bontang Badak LNG Buka Program Magang COOP bagi Mahasiswa Bontang, Berikut Syarat dan Tahapan Seleksinya Ditemukannya Gas Jumbo di Kaltim, Badak LNG Berpotensi Hidupkan Lagi 3 Kilang

Badak LNG Hidupkan Kembali Train F di Kilang Gas Bontang

14 Agustus 2024 | 07:37
Kasat Intelkam Polresta Balikpapan Berganti, Kini Dijabat Kompol Sumardi

Kasat Intelkam Polresta Balikpapan Berganti, Kini Dijabat Kompol Sumardi

19 Juni 2024 | 19:18

WN Korsel Tewas usai Lompat dari Lantai 23 Apartemen di Balikpapan

2 Juni 2022 | 19:59
Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Bontang, Pertamina: Stok dan Distribusi Aman Kok

Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Bontang, Pertamina: Stok dan Distribusi Aman Kok

16 Juli 2026 | 17:49

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved