• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 22, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Muara Wahau Terbanyak, Ini Sebaran THM Tanpa Izin di Kutim

Suriadi Said by Suriadi Said
10 Februari 2026 | 21:40
Reading Time: 2 mins read
0
Muara Wahau Terbanyak, Ini Sebaran THM Tanpa Izin di Kutim

Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kutim, Saiful Ahmad. (Haf/Pranala.co)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, SANGATTA — Puluhan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) hingga kini masih beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Kondisi ini menjadi perhatian serius Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum hingga kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kutim, Saiful Ahmad, menegaskan bahwa secara regulasi, usaha hiburan malam tidak dilarang. Namun, setiap pelaku usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang telah ditetapkan pemerintah.

PILIHAN REDAKSI

Pelat Jembatan Rusak, Projasam 1 Bengalon Kutim Ditutup Dua Hari

Pelat Jembatan Rusak, Projasam 1 Bengalon Kutim Ditutup Dua Hari

14 Juli 2026 | 16:16
Mengintip Pesona Magis Festival Sekerat Nusantara di Pesisir Kutai Timur

Mengintip Pesona Magis Festival Sekerat Nusantara di Pesisir Kutai Timur

3 Juli 2026 | 18:41

“Tempat hiburan malam itu boleh saja, tetapi harus memenuhi ketentuan. Perizinannya tidak hanya di daerah, ada kewenangan pemerintah pusat dan provinsi. Dasarnya harus ada Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), izin lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), baru kemudian izin usaha,” ujar Saiful di Sangatta, Selasa (10/2/2026).

Saiful mengungkapkan, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Kutim belum pernah menerbitkan izin usaha untuk THM. Akibatnya, aktivitas hiburan malam di sejumlah wilayah berjalan tanpa legalitas yang jelas dan sulit diawasi secara maksimal.

Berdasarkan pendataan sementara DPMPTSP, sebaran THM tanpa izin paling banyak ditemukan di Kecamatan Muara Wahau dengan 18 titik. Disusul Kecamatan Bengalon sebanyak 16 titik, Sangatta Utara 11 titik, Teluk Pandan 8 titik, Sangatta Selatan 7 titik, dan Sangkulirang 3 titik.

Ia menilai, penanganan persoalan THM tidak dapat dibebankan kepada satu instansi saja. Menurutnya, diperlukan langkah terpadu yang melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk instansi vertikal.

“Ini tidak bisa dikerjakan sendiri. Perlu satuan tugas terpadu agar penanganannya komprehensif, mulai dari perizinan, pengawasan, hingga penertiban,” jelasnya.

Selain persoalan legalitas, Saiful juga menyoroti potensi kebocoran PAD yang timbul akibat THM yang beroperasi tanpa izin. Tanpa dasar hukum yang sah, pemerintah daerah tidak memiliki landasan untuk menarik kontribusi maupun melakukan pengawasan secara optimal.

“Kalau tidak ada izin, otomatis tidak ada kontribusi ke daerah. Padahal prinsipnya semua usaha harus memiliki izin agar bisa diawasi dan memberikan manfaat bagi daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Saiful menyebut salah satu kendala dalam pengurusan izin THM adalah belum adanya kebijakan masa lalu yang secara jelas membuka ruang usaha hiburan malam. Selain itu, hingga kini belum ditetapkan kawasan khusus THM dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutai Timur.

Ke depan, DPMPTSP Kutim mendorong adanya penataan dan pengelompokan lokasi THM dalam satu kawasan tertentu. Langkah tersebut dinilai akan mempermudah pengawasan, pembinaan, sekaligus memaksimalkan kontribusi terhadap PAD.

“Kalau berada di satu kawasan, pengontrolannya lebih mudah. Di sisi lain, kontribusi PAD juga bisa dimaksimalkan,” pungkas Saiful. (HAF)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Kutai TimurTempat Hiburan malam
Previous Post

Libur Sekolah Ramadan 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rincian Tanggalnya

Next Post

Balikpapan Gelar Pasar Murah Lima Hari, Tekan Inflasi Jelang Ramadan

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Balikpapan Gelar Pasar Murah Lima Hari, Tekan Inflasi Jelang Ramadan Besok, Warga Bontang Bisa Tebus Sembako 9 Item dengan Rp150 Ribu Dijadwalkan Besok, Bontang Gelar Gerakan Pangan Murah di Lok Tuan Jelang Ramadan, DKP3 Bontang Siapkan Pasar Murah untuk Kendalikan Harga Pasar Murah Inflasi Mulai Digelar sampai 7 April di Balikpapan

Balikpapan Gelar Pasar Murah Lima Hari, Tekan Inflasi Jelang Ramadan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

Bayi Usia 2 Hari Meninggal usai Dimandiin Perawat dan Diberi Susu, RS Santa Elisabeth Kutim Dipolisikan

15 Juli 2026 | 21:43
Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

Berdiri di Pinggir Jalan Awang Long Bontang, Keciduk Polisi Bawa 10,22 Gram Sabu

15 Juli 2026 | 23:21
Fakta-Fakta Dugaan Kelalaian Medis di RS Santa Elisabeth Bengalon Kutim yang Berujung Bayi Meninggal

Fakta-Fakta Dugaan Kelalaian Medis di RS Santa Elisabeth Bengalon Kutim yang Berujung Bayi Meninggal

16 Juli 2026 | 08:28
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved