• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Mulai 18 Januari, Bontang Memberlakukan PPKM

Suriadi Said by Suriadi Said
16 Januari 2021 | 09:16
Reading Time: 2 mins read
0
PNS Bontang Dilarang Dinas, Wali Kota Ogah Teken Surat Tugasnya

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni. (Dok/Humas)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PEMERINTAH Kota Bontang mulai menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 18  sampai 31 Januari 2021. Tujuannya untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di daerah setempat.

Hal ini juga diperkuat dengan terbitnya surat edaran Nomor : 188.65/80/DINKES/2021 tentang PPKM per 15 Januari. Surat ini ditandangani langsung Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni.

PILIHAN REDAKSI

Bukan Hanya Padamkan Api, Damkar Bontang Evakuasi Lansia Stroke ke Rumah Sakit

Bukan Hanya Padamkan Api, Damkar Bontang Evakuasi Lansia Stroke ke Rumah Sakit

13 Juli 2026 | 15:40
Gerai Baru Indomaret di Bontang Barat Diprotes, Warung Kecil Mulai Ketar-Ketir

Gerai Baru Indomaret di Bontang Barat Diprotes, Warung Kecil Mulai Ketar-Ketir

9 Juli 2026 | 21:29

Dalam beleid itu, membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen engan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tak hanya itu. Bagi restauran/ rumah makan, warung makan, kafe, angkringan dan/atau sejenisnya, dapat makan/minum di tempat dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 25 persen.

Bagi layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran/rumah makan, warung makan, kafe, angkringan dan/atau sejenisnya.

“Sementara untuk pusat perbelanjaan atau mal diberlakukan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WITA,” tulis isi beleid itu.

Sedangkan bagi para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, tempat hiburan/kebugaran/ketangkasan, sarana olahraga dan usaha sejenis termasuk area publik milik pemerintah daerah yang dipergunakan oleh pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM), agar menutup sementara usahanya.

“Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tulis surat edaran itu.

Bagi kegiatan ibadah di tempat ibadah diizinkan untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen. Namun, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pun bagi siapa saja yang melaksanakan acara pernikahan, pemberkatan atau acara sejenis lainnya agar mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada Dinas Kesehatan sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan.

Lalu, untuk melaksanakan akad nikah atau pemberkatan paling lama 2 (dua) jam dimulai dari persiapan acara sampai dengan selesai acara. Jumlah undangan pun dibatasi paling banyak 20 orang. Serta mendata tamu yang hadir dalam acara dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pemkot Bontang pun meminta kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bontang, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Ketua Rukun Tetangga, Pimpinan BUMD/BUMN/Perusahaan Swasta, untuk melakukan sosialisasi dan edukasi serta melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan COVID-19.

“Serta menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19,” tambahnya.

Dia pun meminta agar pencegahan agar dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir sesuai Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Sementara bagi setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

 

 

 

[red]

Tags: BontangCovid-19Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan MasyarakatPPKM
Previous Post

Banjir Belum Surut, Banjarmasin Berstatus Tanggap Darurat

Next Post

Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 via WhatsApp

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post

Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 via WhatsApp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

11 Juli 2026 | 15:05

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved