• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Mulai Tahun Depan, Honor Perjalanan Dinas PNS di Penajam Rp430 Ribu Sehari

Suriadi Said by Suriadi Said
8 Juni 2020 | 13:25
Reading Time: 2 mins read
0
Efisiensi APBD, Pemkot Samarinda Pangkas Perjalanan Dinas jadi Rp7 Miliar

Ilustrasi perjalanan dinas.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Mulai tahun depan, 2021, uang harian perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur berubah menjadi Rp430 ribu per hari. Ini sesuai standar harga satuan regional yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Normalnya saat ini, uang harian perjalanan dinas pegawai di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara sekelas eselon II mencapai Rp1,2 juta dan pegawai paling rendah Rp400 ribu.

PILIHAN REDAKSI

Dua Bocah Tewas Terjebak saat Rumah Panggung di Penajam Terbakar

Dua Bocah Tewas Terjebak saat Rumah Panggung di Penajam Terbakar

9 Juli 2026 | 14:39
PNS Samarinda Tak Bisa Asal Plesiran, Anggaran Dinas Dipangkas Rp13 Miliar

PNS Samarinda Tak Bisa Asal Plesiran, Anggaran Dinas Dipangkas Rp13 Miliar

1 Juli 2026 | 18:30

Asisten III (Bidang Administrasi Umum dan Keuangan) Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso menjelaskan penyesuaian uang harian perjalanan dinas berdasarkan standar harga satuan regional berlaku bagi seluruh pegawai dan pejabat. Penyesuaian uang harian perjalanan dinas berdasarkan standar harga satuan regional yang telah ditetapkan pemerintah pusat juga berlaku bagi anggota DPRD.

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden pada tanggal 20 Februari 2020, kata Surodal Santoso, mengatur soal standar harga satuan regional tersebut.

Dalam Pasal 2 Ayat (2) aturan itu disebutkan bahwa dana yang dialokasikan oleh daerah untuk perjalanan dinas tidak boleh melewati standar harga satuan regional yang telah ditetapkan.

“Uang harian perjalanan dinas untuk seluruh pegawai dan pejabat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 bakal disesuaikan menjadi Rp430.000, di luar akomodasi hotel dan tiket pesawat,” kata Surodal Santoso.

Pada tahun 2021, kata dia, baru diterapkan karena harus dibuatkan peraturan bupati (perbup) terlebih dahulu sebelum diberlakukan. “Pada tahun ini masih jalan seperti biasa,” tambahnya.

Draf peraturan bupati menyangkut standar harga satuan regional yang telah ditetapkan pemerintah pusat tersebut, menurut Surodal Santoso, telah dibahas bersama instansi atau dinas terkait.

Jenis satuan yang dibahas meliputi biaya perjalanan dinas dalam negeri, biaya rapat di dalam dan luar kantor, serta pengadaan kendaraan dinas dan satuan biaya pemeliharaannya. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Source: Antara
Tags: Penajam Paser UtaraPerjalanan Dinas
Previous Post

Fitnah jika Dokter Dapat Untung dari Penetapan Status Pasien COVID-19

Next Post

IDI Laporkan Akun FB Tuding Covid-19 Jadi Lahan Bisnis Dokter

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
IDI Laporkan Akun FB Tuding Covid-19 Jadi Lahan Bisnis Dokter

IDI Laporkan Akun FB Tuding Covid-19 Jadi Lahan Bisnis Dokter

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

11 Juli 2026 | 15:05

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved