• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 15, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Pajak Kendaraan di Kaltim Turun, Berlaku Mulai 5 Januari 2025

Suriadi Said by Suriadi Said
3 Januari 2025 | 09:58
Reading Time: 2 mins read
2
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menetapkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terbaru yang menjadi yang terendah di Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025.

Pengumuman tersebut disampaikan Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, di VVIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Kamis, 2 Januari 2025.

PILIHAN REDAKSI

Dilema BBM Subsidi Kaltim: Warga Lokal Mengantre, Pelat Luar Tak Bisa Diblokir Jangan Panic Buying! Stok BBM di Balikpapan Diklaim Aman

Dilema BBM Subsidi Kaltim: Warga Lokal Mengantre, Pelat Luar Tak Bisa Diblokir

13 Juli 2026 | 08:46
Ramai Razia STNK untuk Beli BBM Subsidi, Bagaimana di Bontang?

Ramai Razia STNK untuk Beli BBM Subsidi, Bagaimana di Bontang?

10 Juli 2026 | 19:16

Akmal Malik menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang kian berat. Langkah ini juga merupakan respons terhadap arahan pemerintah pusat agar daerah dapat menyusun kebijakan pajak yang lebih bijaksana dan tidak memberatkan.

“Kami diminta untuk bijaksana dalam menyusun kebijakan pajak agar tidak memberatkan masyarakat. Alhamdulillah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menyepakati langkah-langkah yang dapat meringankan beban masyarakat berupa penurunan tarif pajak,” ujar Akmal Malik dalam keterangannya.

Dalam kebijakan terbaru ini, tarif PKB di Kaltim ditetapkan sebesar 0,8%, ditambah opsen PKB sebesar 66% dari pokok pajak, sehingga total tarif menjadi 1,328%. Angka ini turun signifikan dari tarif sebelumnya yang mencapai 1,75%. Sementara itu, tarif dasar BBNKB ditetapkan sebesar 8%, dengan opsen BBNKB sebesar 66%, sehingga total tarif menjadi 13,28%, turun dari tarif sebelumnya yang sebesar 15%.

“Artinya, ada penurunan masing-masing sebesar 0,422% untuk PKB dan 1,72% untuk BBNKB. Bahkan untuk Bea Balik Nama kedua dan seterusnya, masyarakat tidak akan dikenakan biaya atau pajak alias 0%,” jelas Akmal.

Dengan penurunan tersebut, Akmal menegaskan bahwa Kaltim kini menjadi provinsi dengan tarif pajak kendaraan bermotor terendah di Indonesia. Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mengurangi kecenderungan membeli kendaraan dari luar daerah.

“Pajak di Kaltim sekarang sangat kompetitif. Tidak perlu lagi membeli kendaraan di luar, karena tarif kita paling rendah se-Indonesia,” ujarnya.

Dalam kebijakan baru ini, penerimaan opsen PKB dan BBNKB akan disalurkan langsung ke rekening kas daerah kabupaten dan kota setiap harinya. Sistem ini memberikan kepastian atas hak penerimaan pajak daerah serta keleluasaan belanja dibandingkan dengan skema bagi hasil sebelumnya.

“Kabupaten/kota kini mendapatkan haknya secara langsung. Namun, mereka juga diharapkan bersama-sama meningkatkan penerimaan pajak,” kata Akmal.

Ia juga mengapresiasi sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mendukung kebijakan ini. Akmal mengimbau bupati, wali kota, hingga aparat desa untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat agar dipahami dengan baik.

“Kami harap seluruh pihak dapat membantu menyosialisasikan kebijakan ini agar masyarakat tahu dan memanfaatkannya dengan baik,” tambahnya.

Dengan penetapan tarif baru ini, Kaltim berharap dapat memperkuat sektor penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor serta mendorong roda perekonomian masyarakat di wilayah tersebut.

“Langkah ini diambil untuk memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan mereka melalui kebijakan yang berpihak pada rakyat,” pungkas Akmal Malik. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Suriadi Said
Tags: HeadlineKaltimPajak kendaraan
Previous Post

Remaja 15 Tahun di Bontang Tewas Gantung Diri, Diduga Akibat Putus Cinta

Next Post

MK Hapus Presidential Threshold, Pemilu 2029 Tanpa Batasan Pencalonan Presiden

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
Tak Hanya Sekolah Negeri, MK Wajibkan Pendidikan Dasar Swasta Tanpa Biaya MK Hapus Presidential Threshold, Pemilu 2029 Tanpa Batasan Pencalonan Presiden Mantan Caleg Minta MK Batasi Masa Jabatan Anggota Legislatif

MK Hapus Presidential Threshold, Pemilu 2029 Tanpa Batasan Pencalonan Presiden

Comments 2

  1. Ping-balik: Tumbuh 23,40 Persen, Penerimaan Pajak Kaltim-Kaltara Tembus Rp2,01 Triliun di Awal 2025 - Pranala.co
  2. Ping-balik: Pemprov Kaltim Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Mulai 8 April - Pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved