• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 15, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Pemprov Kaltim Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Mulai 8 April

Suriadi Said by Suriadi Said
3 April 2025 | 21:47
Reading Time: 2 mins read
2
Masih 29 Persen, Pajak Kendaraan di Bontang Rp13,8 Miliar Pemprov Kaltim Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Mulai 8 April Pajak Kendaraan Mulai 16 Agustus, Samsat Kaltim Putihkan Pajak Kendaraan Bermotor

Ilustrasi

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO, Samarinda – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di Kalimantan Timur (Kaltim). Pemerintah Provinsi alias Pemprov Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengumumkan kebijakan pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda bagi kendaraan yang menunggak pajak. Program ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati dalam keterangannya menyebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat pasca Hari Raya Idulfitri serta dalam rangka menyambut tahun ajaran baru. Selain itu, program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran PKB di tahun-tahun mendatang.

PILIHAN REDAKSI

Dilema BBM Subsidi Kaltim: Warga Lokal Mengantre, Pelat Luar Tak Bisa Diblokir Jangan Panic Buying! Stok BBM di Balikpapan Diklaim Aman

Dilema BBM Subsidi Kaltim: Warga Lokal Mengantre, Pelat Luar Tak Bisa Diblokir

13 Juli 2026 | 08:46
Ramai Razia STNK untuk Beli BBM Subsidi, Bagaimana di Bontang?

Ramai Razia STNK untuk Beli BBM Subsidi, Bagaimana di Bontang?

10 Juli 2026 | 19:16

“Kami memberikan pembebasan pokok PKB dan denda terhadap kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan, dengan ketentuan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan pribadi serta kendaraan sosial keagamaan,” jelas Ismiati.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pembebasan pajak ini tidak mencakup keterlambatan pembayaran untuk kendaraan bermotor baru, mutasi keluar provinsi, perubahan bentuk kendaraan, pergantian mesin, serta kendaraan ex-dump atau lelang yang belum terdaftar.

Bapenda Kaltim menginstruksikan seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPRD di kabupaten/kota untuk bekerja sama dengan instansi terkait dalam menyosialisasikan kebijakan ini secara luas, baik melalui media cetak maupun elektronik.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Selain meringankan beban wajib pajak, program ini juga bertujuan untuk validasi dan pembaruan data kepemilikan kendaraan agar lebih akurat,” tambahnya.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Kaltim berharap tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor semakin meningkat, sehingga pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan juga dapat lebih optimal di tahun 2026 dan seterusnya. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Suriadi Said
Tags: HeadlineKaltimPajak kendaraanPemprov Kaltim
Previous Post

Dikeroyok Lima Orang, Dua Warga Samarinda Luka Akibat Serangan Pisau Karambit

Next Post

Pura-Pura Bermain, Pria di Samarinda Gasak Kalung Anak dengan Gunting di Mal

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
Pura-Pura Bermain, Pria di Samarinda Gasak Kalung Anak dengan Gunting

Pura-Pura Bermain, Pria di Samarinda Gasak Kalung Anak dengan Gunting di Mal

Comments 2

  1. Ping-balik: Asyik! 488 Kantin Sekolah di Kaltim Bebas Biaya Sewa selama 6 Bulan - Pranala.co
  2. Ping-balik: Antusias Warga Tinggi, Pemutihan Pajak Kendaraan di Kaltim Tembus Rp186 Miliar - Pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved