• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Juli 14, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

PARAH! Lima Perusahaan Tambang di Kutai Timur Belum Bayar Jaminan Reklamasi

Suriadi Said by Suriadi Said
9 Oktober 2025 | 08:37
Reading Time: 2 mins read
0
PARAH! Lima Perusahaan Tambang di Kutai Timur Belum Bayar Jaminan Reklamasi

Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, SANGATTA — Sebanyak lima perusahaan tambang di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dilaporkan belum menunaikan kewajiban mereka dalam membayar jaminan reklamasi (Jamrek).

Kewajiban ini penting untuk memastikan lahan bekas tambang direklamasi sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan berkepanjangan.

PILIHAN REDAKSI

Banyak Orangtua Telanjur Beli Sendiri, DPRD Kutim Desak Pemkab Evaluasi Bantuan Seragam Sekolah

Banyak Orangtua Telanjur Beli Sendiri, DPRD Kutim Desak Pemkab Evaluasi Bantuan Seragam Sekolah

10 Juli 2026 | 17:18
APBD Kutim 2026 Mandek, Dewan Meradang TAPD Tiga Kali Mangkir Rapat

APBD Kutim 2026 Mandek, Dewan Meradang TAPD Tiga Kali Mangkir Rapat

3 Juli 2026 | 16:43

Temuan itu tercantum dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, yang menyebut masih ada 37.234 hektare lahan tambang di Kutim belum dibayarkan Jamreknya.

Dari total 36 perusahaan tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) yang belum menunaikan kewajibannya, lima di antaranya beroperasi di Kutai Timur.

Rinciannya; PT Alam Surya — 8.734 hektare; PT Jaya Mineral — 8.327 hektare; PT Mitra Energi Agung — 5.000 hektare; PT Multi Sarana Perkasa — 9.979 hektare; PT Tambang Mulai — 5.194 hektare

Total keseluruhan mencapai lebih dari 37 ribu hektare lahan yang belum memiliki jaminan reklamasi aktif.

Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban lingkungan tersebut. Menurutnya, pembayaran Jamrek bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk tanggung jawab sosial dan moral terhadap daerah penghasil.

“Kita kepengin itu segera ditaati oleh perusahaan-perusahaan itu. Karena itu jaminan kesejahteraan kita untuk pengelolaan lahan dan sebagainya. Itu penting sebenarnya,” tegas Jimmi, Rabu (8/10).

Ia menilai, fakta masih adanya perusahaan yang lalai menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap regulasi dan tanggung jawab lingkungan di sektor pertambangan.

Menindaklanjuti laporan dari Kementerian ESDM, DPRD Kutim akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian ESDM untuk menindaklanjuti persoalan ini.

“Kita lagi komunikasi dengan Kementerian ESDM. Terutama kita hubungi provinsi dulu untuk menyikapi hal-hal tersebut,” jelas Jimmi.

Rencana komunikasi dan pembahasan lintas komisi juga sedang disiapkan oleh DPRD untuk memastikan perusahaan-perusahaan itu segera menunaikan kewajiban Jamrek mereka.

“Komisi-komisi terkait akan segera menyikapi itu. Kita kepingin Jamrek harus dimaksimalkan. Itu masa depan daerah,” ujarnya.

Jamrek merupakan dana yang wajib disetorkan oleh perusahaan tambang sebagai jaminan pemulihan lahan pascatambang. Dana ini menjadi garansi agar perusahaan benar-benar melaksanakan reklamasi setelah aktivitas tambang selesai.

Ketiadaan pembayaran Jamrek dikhawatirkan akan meninggalkan lubang-lubang tambang berbahaya dan berdampak pada lingkungan sekitar. Selain itu, daerah juga bisa kehilangan potensi ekonomi pascatambang jika reklamasi tidak berjalan.

DPRD Kutim menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga ada kejelasan dari pihak perusahaan maupun kementerian. Langkah tegas dinilai penting agar kasus serupa tidak berulang di masa depan. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: N Hafif
Tags: DPRD Kutai Timurperusahaan Tambang
Previous Post

HUT ke-26, Pemkab Kutai Timur Hidupkan Budaya lewat Lomba Lagu, Ngelaboh, dan Batik

Next Post

Pelaku Curanmor di Penajam Masih Berusia 12 Tahun

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
Pelaku Curanmor di Penajam Masih Berusia 12 Tahun

Pelaku Curanmor di Penajam Masih Berusia 12 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Diduga Cemari Udara, DLH Kaltim Usut Limbah Medis RSUD Kudungga Sangatta

Diduga Cemari Udara, DLH Kaltim Usut Limbah Medis RSUD Kudungga Sangatta

7 Juli 2026 | 21:49

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved