• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 24, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Pembentukan TAGUPP Kaltim Digugat, SK Dinilai Cacat Prosedur

Suriadi Said by Suriadi Said
27 April 2026 | 16:25
Reading Time: 2 mins read
0
Pembentukan TAGUPP Kaltim Digugat, SK Dinilai Cacat Prosedur

Perwakilan Adbvokat memegang Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 yang diteken Gubernur Rudy Mas’ud. [Cintia/Pranala.,co]

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

KEPUTUSAN Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) membentuk Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) kini dipersoalkan. Empat belas advokat mendatangi Kantor Gubernur Kaltim, Senin (27/4/2026), membawa satu keberatan utama: kebijakan ini dinilai berpotensi cacat hukum sekaligus berdampak pada penggunaan uang negara.

Keberatan itu menyasar Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 yang diteken Gubernur Rudy Mas’ud. Bagi para advokat, persoalan bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut prinsip dasar hukum dan akuntabilitas kebijakan publik.

PILIHAN REDAKSI

80 Tahun Mengabdi, Gubernur Rudy Mas'ud Puji Peran Humanis Polda Kaltim Jaga Stabilitas

80 Tahun Mengabdi, Gubernur Rudy Mas’ud Puji Peran Humanis Polda Kaltim Jaga Stabilitas

1 Juli 2026 | 16:44
Menanti Nyali DPRD Kaltim Gulirkan Kembali Hak Angket Rudy Mas'ud

Menanti Nyali DPRD Kaltim Gulirkan Kembali Hak Angket Rudy Mas’ud

1 Juli 2026 | 00:21

“SK ini ditetapkan 19 Februari 2026, tapi dinyatakan berlaku sejak 2 Januari 2026,” ujar perwakilan advokat, Dyah Lestari. “Dalam prinsip hukum, aturan tidak boleh berlaku surut kecuali dalam kondisi khusus.”

Di titik inilah polemik menguat. Jika benar berlaku surut, maka ada rentang waktu ketika aktivitas tim berjalan tanpa dasar hukum yang jelas. Advokat menilai, kondisi ini membuka pertanyaan serius: bagaimana status kebijakan dan penggunaan anggaran pada periode tersebut.

Mereka juga menemukan indikasi bahwa tim ahli sudah bekerja sejak awal Januari, sementara dasar hukum yang mengatur personel baru terbit belakangan. Peraturan Gubernur disebut belum merinci susunan tim, namun aktivitas disebut sudah berjalan.

“Artinya, ada potensi kekosongan legalitas saat kegiatan itu berlangsung,” kata Dyah.

Temuan itu tidak datang seketika. Para advokat mengaku baru memperoleh dokumen resmi secara utuh pada 16 April 2026. Dalam waktu kurang dari dua minggu, mereka melakukan kajian sebelum akhirnya melayangkan keberatan secara resmi ke pemerintah provinsi.

Dari hasil kajian tersebut, mereka mengajukan dua tuntutan utama: pencabutan SK TAGUPP dan pembubaran tim. Selain itu, mereka juga menyinggung konsekuensi anggaran, termasuk honorarium yang telah dibayarkan kepada tim ahli.

“Kalau dasar hukumnya bermasalah, maka seluruh turunannya, termasuk pembayaran, juga berpotensi tidak sah,” ujarnya.

Isu ini tidak hanya berhenti pada legalitas dokumen, tetapi juga menyentuh sensitivitas publik soal penggunaan anggaran daerah. Dalam beberapa tahun terakhir, pembentukan tim ahli kepala daerah kerap menjadi sorotan karena dinilai rawan tumpang tindih fungsi dengan organisasi perangkat daerah.

Menanggapi protes tersebut, Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni menyatakan pemerintah tidak menutup diri. Ia memastikan seluruh masukan akan ditelaah sebelum langkah lanjutan diambil.

“Kami akan pelajari semuanya, termasuk aspek administrasi dan ketentuannya,” kata Sri.

Ia menegaskan, pembentukan tim ahli pada dasarnya diperbolehkan dalam sistem pemerintahan daerah. Namun, ia mengakui pentingnya memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme, termasuk aspek regulasi dan fasilitasi. [TIA]

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Gubernur Kaltim
Previous Post

Digrebek saat Magrib, Petani di Kukar Diduga Edarkan Sabu

Next Post

Kejar-kejaran Dini Hari, Dua Pria di Pangkep Ditangkap Bawa Sabu

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Kejar-kejaran Dini Hari, Dua Pria di Pangkep Ditangkap Bawa Sabu

Kejar-kejaran Dini Hari, Dua Pria di Pangkep Ditangkap Bawa Sabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

26 Juni 2026 | 21:44
Badak LNG Hidupkan Kembali Train F di Kilang Gas Bontang Badak LNG Buka Program Magang COOP bagi Mahasiswa Bontang, Berikut Syarat dan Tahapan Seleksinya Ditemukannya Gas Jumbo di Kaltim, Badak LNG Berpotensi Hidupkan Lagi 3 Kilang

Badak LNG Hidupkan Kembali Train F di Kilang Gas Bontang

14 Agustus 2024 | 07:37
Kasat Intelkam Polresta Balikpapan Berganti, Kini Dijabat Kompol Sumardi

Kasat Intelkam Polresta Balikpapan Berganti, Kini Dijabat Kompol Sumardi

19 Juni 2024 | 19:18

WN Korsel Tewas usai Lompat dari Lantai 23 Apartemen di Balikpapan

2 Juni 2022 | 19:59
Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Bontang, Pertamina: Stok dan Distribusi Aman Kok

Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Bontang, Pertamina: Stok dan Distribusi Aman Kok

16 Juli 2026 | 17:49

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved