Pranala.co, SAMARINDA – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur kembali menuai keluhan. Banyak warga gagal memanfaatkan program ini hanya karena terkendala dokumen, terutama KTP asli pemilik kendaraan.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur, angkat suara. Ia menilai hambatan administratif semacam itu menghambat niat baik masyarakat untuk taat pajak.
“Warga sudah semangat ikut pemutihan, tapi malah terbentur masalah teknis. Dokumen tidak lengkap, KTP hilang, atau pemilik kendaraan sudah meninggal,” ujar Guntur.
Menurut Guntur, masalah seperti ini bisa diselesaikan dengan cara integrasi sistem antara Samsat dan Disdukcapil. Sinkronisasi data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) disebutnya sebagai solusi jangka panjang.
“Setiap warga sekarang punya NIK sejak lahir. Jadi kalau data kendaraan ditautkan ke sistem kependudukan, masyarakat tidak perlu repot cari dokumen fisik,” jelasnya.
Langkah integrasi ini, lanjutnya, tak hanya memudahkan warga, tapi juga menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sistem yang efisien dan digital akan meningkatkan kesadaran warga membayar pajak tepat waktu.
“Kalau prosesnya mudah dan transparan, masyarakat akan lebih patuh. Pajak masuk cepat, pembangunan juga bisa dipercepat,” kata legislator dari Dapil Kutai Kartanegara itu.
Ia mendorong Pemprov Kaltim segera berinisiatif untuk membangun sistem pelayanan publik yang lebih terintegrasi. Khususnya, layanan yang menyangkut hak dan kewajiban warga secara langsung, seperti pajak kendaraan.
“Transformasi digital ini bukan lagi pilihan, tapi kebutuhan. Menyangkut efisiensi, kualitas layanan, dan kepercayaan publik,” tegas Guntur.
Ia berharap langkah konkret segera diambil. Agar program keringanan pajak tidak lagi terhambat urusan sepele seperti fotokopi KTP atau data ganda.
[ADS/DPRD KALTIM]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















