• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Penantian Panjang Tapal Batas Kampung Sidrap, Bontang dan Kutai Timur Ditentukan Hari Ini

Suriadi Said by Suriadi Said
18 Juli 2024 | 07:22
Reading Time: 2 mins read
2
2 Ribu Warga Kutim Teridentifikasi Ber-KTP Bontang, Ini Langkah Penertiban Disdukcapil Respons Wawali Bontang soal Permintaan Kutim untuk Setop Layanan Administrasi di Sidrap Pemkab Kutim: Tak Ada Lagi Sengketa Batas Kampung Sidrap Pemkab Kutim Klaim Pemekaran Sidrap Legal, Ini Empat Alasan Strategisnya Kutim Tak Mau Lepas Sidrap, Desa Persiapan Sudah Dibuat Dewan Minta Kampung Sidrap Kecipratan CSR PT KNI, Ubayya: Banyak Warganya Ber-KTP Bontang Pemkot Bontang Siap Cabut Gugatan Sengketa Tapal Batas Kampung Sidrap Penantian Panjang Tapal Batas Kampung Sidrap, Bontang dan Kutai Timur Ditentukan Hari Ini Penantian Panjang Tapal Batas Kampung Sidrap Ditentukan Hari Ini MK Uji Sengketa Tapal Batas Sidrap Bontang-Kutai Timur Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap Diajukan Bulan Ini, Pemkot Bontang Anggarkan Rp3,7 Miliar

Kampung Sidrap yang menjadi konflik tapal batas antara Pemkot Bontang dan Kutai Timur. [FOTO SURIADI SAID]

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.co – Perjuangan menentukan tapal batas Kampung Sidrap berlanjut dengan sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan, Kamis, 18 Juli 2024, hari ini.

Sidang sebelumnya yang diadakan pada 10 Juli 2024 sempat mengalami penundaan karena bahan pengantar terkait uji materi Undang-Undang nomor 47 Tahun 1999 belum siap.

PILIHAN REDAKSI

Bukan Hanya Padamkan Api, Damkar Bontang Evakuasi Lansia Stroke ke Rumah Sakit

Bukan Hanya Padamkan Api, Damkar Bontang Evakuasi Lansia Stroke ke Rumah Sakit

13 Juli 2026 | 15:40
Gerai Baru Indomaret di Bontang Barat Diprotes, Warung Kecil Mulai Ketar-Ketir

Gerai Baru Indomaret di Bontang Barat Diprotes, Warung Kecil Mulai Ketar-Ketir

9 Juli 2026 | 21:29

Sidang hari ini menentukan nasib RT 19 dan RT 25 Kampung Sidrap. Jika gugatan dikabulkan akan resmi menjadi bagian dari wilayah administrasi Pemkot Bontang. Namun, jika gugatan ditolak, maka perjuangan panjang ini akan berakhir.

Pemkot Bontang serius mengupayakan penyelesaian perkara status Kampung Sidrap dengan langkah konkret. Pemkot Bontang pun sudah memercayakan kuasa hukum yang menangani kasus ini. Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Sebanyak 165 dokumen berkas telah disiapkan untuk proses ini.

Pemkot Gelontorkan Rp3,7 Miliar

Pemkot Bontang juga menganggarkan belanja kuasa hukum judicial review Kampung Sidrap sebesar Rp 3,7 miliar dengan metode pengecualian. Anggaran ini dipersiapkan guna mendukung upaya hukum yang akan ditempuh di MK.

Wali Kota Bontang Basri Rase menjelaskan bahwa gugatan ini sebelumnya telah diajukan melalui Mahkamah Agung (MA), namun ditolak. Oleh karena itu, Pemkot Bontang memilih alternatif lain dengan mengajukan gugatan ke MK.

“MA ditolak. Kita tempuh alternatif kedua yaitu melalui MK. Semoga hari ini Sidrap masuk Bontang,” ucap Basri.

Basri Rase juga serius. Dia memerintahkan jajarannya menyiapkan semua bukti kuat dalam gugatan ke MK. Dia berharap masyarakat Kampung Sidrap yang mayoritas merupakan warga Bontang dapat merasakan manfaat pembangunan di wilayah mereka.

Optimisme Ketua DPRD Bontang

Serupa, Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, optimistis bahwa gugatan terbaru ini akan berhasil. Menurutnya, hampir seluruh penduduk Kampung Sidrap memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bontang dan memberikan suara mereka pada pemilihan umum, menunjukkan keterikatan mereka dengan Kota Bontang.

“Kami berharap hasil dari MK kali ini memuaskan, baik untuk DPRD maupun untuk masyarakat Kampung Sidrap yang telah lama menginginkan masuk ke dalam administrasi Bontang,” ujar Andi Faizal.

Sengketa tapal batas ini bukan hanya masalah administratif semata, namun juga melibatkan aspirasi dan harapan masyarakat setempat. Bagi mereka, bergabung dengan Bontang akan memudahkan akses administratif dan layanan publik yang lebih baik.

Namun, meskipun optimistis, Andi Faizal juga menyadari bahwa proses hukum ini tidaklah mudah. Materi gugatan yang diajukan mengenai perubahan batas wilayah dan patok yang ada, menuntut perubahan yang signifikan dalam peta administratif.

Perjuangan Dimulai sejak 2005

Perjuangan mengenai tapal batas Kampung Sidrap ini telah dimulai sejak 2005, dengan berbagai upaya dilakukan termasuk fasilitasi oleh Pemprov Kaltim kepada dua daerah, Bontang dan Kutai Timur. Namun, upaya tersebut belum mencapai kesepakatan.

Pemkot Bontang telah membentuk tim tapal batas yang beranggotakan Asisten I Pemkot Bontang, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Bapelitbang, BPN, Dinas PUPRK, Dinas Perkimtan, serta Camat Bontang Utara. Tim ini bertugas untuk mengawal proses gugatan dan memastikan semua bukti serta dokumen yang diperlukan siap.

Perjuangan panjang ini menjadi harapan bagi warga Kampung Sidrap agar mereka bisa merasakan pembangunan yang layak dan mendapatkan kepastian hukum mengenai status wilayah mereka. (*)

 

*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow.

Tags: BontangHeadlineKampung SidrapTapal Batas Sidrap
Previous Post

Manchester United Amankan Leny Yoro, Proses Transfer Memasuki Tahap Akhir

Next Post

Pilkada Bontang; Sigit dan Sutomo Tunggu Keputusan PKB Akhir Juli, Kadir Tappa Masuk Radar

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
Pilkada Bontang; Sigit dan Sutomo Tunggu Keputusan PKB Akhir Juli, Kadir Tappa Masuk Radar

Pilkada Bontang; Sigit dan Sutomo Tunggu Keputusan PKB Akhir Juli, Kadir Tappa Masuk Radar

Comments 2

  1. Ping-balik: Hore! Desa Sekerat Kutai Timur Kini Nikmati Listrik 24 Jam - Pranala.co
  2. Ping-balik: Sidang Lanjutan MK Terkait Kampung Sidrap, Kemendagri: Peta Lampiran UU Pembentukan Bontang Tak Penuhi Syarat - Pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

11 Juli 2026 | 15:05

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved