• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Pendaftaran Anggota Bawaslu Kaltim Periode 2022-2027 Mulai Dibuka 22 Juni, Berikut Syarat Lengkapnya

Suriadi Said by Suriadi Said
13 Juni 2022 | 16:54
Reading Time: 4 mins read
1
Pendaftaran Anggota Bawaslu Kaltim Periode 2022-2027 Mulai Dibuka 22 Juni, Berikut Syarat Lengkapnya

Ilustrasi logo Bawaslu

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co, SAMARINDA – Tahapan pendaftaran calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim Periode 2022-2027 , diumumkan, Senin (13/6/2022).

Berdasar pengumuman Nomor 0001/HK.01.01 | TIMSEL.KI/06/2022, pendaftaran calon anggota Bawaslu Kaltim dibuka mulai 22-30 Juni 2022.

PILIHAN REDAKSI

Wisatawan Asing ke Kaltim Naik 20 Persen, Hotel Ikut Bergairah Kunjungan Wisman ke Kaltim Turun selama Oktober, Wisnus Masih Mendominasi Pergerakan Pariwisata Kaltim Bergairah: Wisman Naik 109 Persen, Hotel Bintang 3 Penuh Kunjungan Wisatawan ke Kaltim saat Libur Nataru 2025 Diprediksi Naik 30 Persen FlyJaya Airlines Siap Layani Penerbangan Reguler ke Maratua Berau Mulai Desember 2024

Wisatawan Asing ke Kaltim Naik 20 Persen, Hotel Ikut Bergairah

9 Juli 2026 | 08:07
Skor KLA 2026 Kaltim Dirilis, Balikpapan Teratas, Mahulu Terus Berbenah

Skor KLA 2026 Kaltim Dirilis, Balikpapan Teratas, Mahulu Terus Berbenah

8 Juli 2026 | 10:06

“Berkas dikumpul di Sekretariat Tim Seleksi di Hotel Senyiur,” kata Sekretaris Tim Seleksi Bawaslu Kaltim Ida Farida.

Berikut ini persyaratan calon anggota Bawaslu Kaltim Periode 2022-2027:
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh limal tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kua! jujur dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian dan Pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu);
  7. Berdomisili di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KKl;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 Iima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara /bad.an usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik. jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politih jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara /Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, bagi yang menjabat;
  16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
  17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi.
  18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi pegawai Negeri Sipil
Syarat administrasi calon anggota Bawaslu Kaltim Periode 2022-2027:
  • Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga [KK] yang masih berlaku;
  • Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 [ima) lembar;
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
  • Daftar Riwayat Hidup (DRHJ;
  • Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Surat Keterangan Sehat |asmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba;
  • Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota paftai politik;
  • Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak Iagi menjadi anggota partai politik dalam jangka wakru 5 [ima) tahun terakhir;
  • Surat pernyataan telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan,darr/atav badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;
  • Surat Keputusan pemberhentian dari jabatan politik jabatan pemerintahan, dan / atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dari pejabat yang berwenang;
  • Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasikemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur;
  • Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidanayang diancam dengan pidana penjara 5 [lima) tahun atau Iebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
  • Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
  • Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  • Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (ppKJ bagi pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
  • Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.

Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui website kaltim.bawaslu.go.id.

Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui: Email: timselbawasluprovkaltim@gmail.com (08221017 69L7 /lntan). Pos Kilat Khusus dengan alamat: (Hotel Bumi Senyiur, fl. Pangeran Diponegoro No. L7-L9, Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, 75111).

Semua persyaratan diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Bawaslu Kaltim di  Hotel Bumi Senyiur, Jalan Pangeran Diponegoro No. 17-19, Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, 75111).

Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotokopi. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 22-30 Juni 2022 (7 hari kerja), mulai pukul 08.00-15.00 Wita pada Senin-Kamis dan pukul 08.00-16.30 Wita pada Jum’at. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. Formulir dapat diunduh di sini.  [RE]

Tags: Badan Pengawas PemiluBawaslu KaltimKalimantan TimurKaltimPendaftaran Bawaslu Kaltim
Previous Post

Gudang Solar di Samarinda Terbakar, Rumah Penambang Pasir Hangus

Next Post

INFOGRAFIS: Aturan Barang Bawaan Jemaah Haji

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
INFOGRAFIS: Aturan Barang Bawaan Jemaah Haji

INFOGRAFIS: Aturan Barang Bawaan Jemaah Haji

Comments 1

  1. Ping-balik: Surat Suara Pemilu 2024 bakal Disederhanakan, KPU Sediakan Dua Opsi - pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

11 Juli 2026 | 15:05

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved