• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 16, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Pengadilan Negeri Bontang Vonis Operator SPBU 8 Bulan Penjara

Suriadi Said by Suriadi Said
8 Maret 2024 | 19:04
Reading Time: 2 mins read
0
Pengadilan Negeri Bontang Vonis Operator SPBU 8 Tahun Penjara Kasus Pemerkosaan Anak di Bontang, JPU Ajukan Banding Terdakwa Pemerkosaan di Bontang Dituntut Penjara 14 Tahun Terdakwa Penipu Lowongan Kerja di Bontang Divonis Tiga Tahun JPU Belum Terima Amar Putusan Kasasi Terdakwa Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah LKP Gigacom Kasus Pencemaran Nama Baik Dosen vs Dosen di Bontang Tempuh Banding

Ilustrasi.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO – Pengadilan Negeri Bontang telah menghukum terdakwa Muhammad Sultan Ananda Saputra. Dalam kasus keterlibatan dalam aksi pengetapan yang dilakukan oleh terpidana Mahmud.

Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha menerangkan terdakwa Ananda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. “Turut serta melakukan menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah,” terangnya.

Hakim menjatuhkan vonis penjara selama delapan bulan. Terdakwa yang merupakan operator SPBU ini juga dikenakan denda senilai Rp 5 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.

PILIHAN REDAKSI

Dilema BBM Subsidi Kaltim: Warga Lokal Mengantre, Pelat Luar Tak Bisa Diblokir Jangan Panic Buying! Stok BBM di Balikpapan Diklaim Aman

Dilema BBM Subsidi Kaltim: Warga Lokal Mengantre, Pelat Luar Tak Bisa Diblokir

13 Juli 2026 | 08:46
Ramai Razia STNK untuk Beli BBM Subsidi, Bagaimana di Bontang?

Ramai Razia STNK untuk Beli BBM Subsidi, Bagaimana di Bontang?

10 Juli 2026 | 19:16

Sebelumnya jaksa juga menuntut terdakwa dijatuhi hukuman penjara delapan bulan. Terdakwa melanggar Pasal 40 angka 9 UURI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diketahui, pada 14 November 2023 sekira pukul 14.00 wita, anggota Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bontang melaksanakan patroli. Tim patroli kemudian menemukan aktivitas mencurigakan melalui satu unit dump truk merk Mitsubishi type Ragasa 120 PS dengan nomor polisi KT 8709 DL yang memiliki dua buah tangki disisi kanan dan disisi kiri, yang sedang melakukan pengisian bahan bakar solar di SPBU Kopkar PKT KM 6.

Bahwa kemudian sesaat setelah truk tersebut keluar dari area SPBU, tim patroli mendatangi terpidana Mahfud yang merupakan pengemudi truk dan melakukan introgasi. Hingga diperoleh fakta bahwa truk tersebut baru saja melakukan pengisian bahan bakar solar bersubsidi sebanyak dua kali.

Menggunakan dua buah fuelcard dan 2 dua buah kartu barcode pertamina, dalam satu waktu. Selanjutnya diketahui bahwa tangki truk tersebut merupakan hasil modifikasi dengan kapasitas mencapai 160 liter.

Setelah itu terpidana Mahfud dibawa ke kantor Polres Bontang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan diketahui bahwa operator SPBU yang melayaninya saat itu ialah terdakwa Nanda
Setiap sebelum melakukan pengisian bahan bakar solar bersubsidi, maka pengemudi truk akan menyerahkan kartu barcode kendaraan kepada operator nosel. Untuk dilakukan pemindaian (scan) dengan cara ditempelkan ke mesin EDC.

Selanjutnya pada mesin EDC akan muncul informasi terkait status penggunaan kartu tersebut. Setiap kartu barcode kendaraan hanya berlaku untuk pengisian 80 liter dan 40 liter untuk mobil kecil. Setiap barcode hanya berlaku untuk satu jenis dan nomor kendaraan.

Terdakwa membenarkan telah melakukan pengisian bahan bakar solar bersubsidi pada dumb truk merk Mitsubishi type Ragasa 120 PS dengan nomor polisi KT 8709 DL yang dikendarai oleh terpidana Mahfud. Sebanyak dua kali menggunakan dua kartu barcode kendaraan yang berbeda.

Pembelian pertama melalui antrian, sebanyak 80 liter, seharga Rp 544.000. Melalui fuelcard nomor 6013-5013-0168-4907. Kemudian pembelian kedua dengan menggunakan nomor antrian “pertama” yang telah digunakan sebelumnya. Sebanyak 80 liter. Seharga Rp 544.000 melalui fuelcard nomor 6013-5013-0168-6050.

Bahwa sebagai imbalannya, terdakwa diberikan uang tips senilai Rp 100.000. untuk dua kali pembelian dalam 1 (satu) kali antrean. Diakui terdakwa bahwa hal tersebut dilakukannya atas kehendak pribadi tanpa sepengetahuan siapapun termasuk pengawas SPBU saat itu. (*)

 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News  

Via: Suriadi Said
Tags: BBM SolarBBM SubsidiHeadlineSolar Bersubsidi
Previous Post

Laga Persib Kontra Persija di Bandung Resmi Tanpa Penonton, Alasannya?

Next Post

Pembangunan Jembatan Penghubung Kanaan-Telihan Dianggarkan Rp3,1 Milar

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
Pembangunan Jembatan Penghubung Kanaan-Telihan Dianggarkan Rp3,1 Milar

Pembangunan Jembatan Penghubung Kanaan-Telihan Dianggarkan Rp3,1 Milar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Ramai Razia STNK untuk Beli BBM Subsidi, Bagaimana di Bontang?

Ramai Razia STNK untuk Beli BBM Subsidi, Bagaimana di Bontang?

10 Juli 2026 | 19:16
Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved