PRANALA.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang kembali menjatuhkan vonis terhadap terdakwa pengedar sabu. Kali ini Amiruddin harus pasrah setelah divonis delapan tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha menerangkan terdakwa, pengedar sabu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menjual narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram.
“Ini sesuai dengan dakwaan alternatif pertama dari jaksa penuntut umum,” terangnya.
Selain itu terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Ketentuannya apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Adapun barang bukti berupa 19 bungkus plastik berisi sabu dengan berat kotor 11,05 gram, timbangan digital, sedotan plasik ujung runcing, korek api gas, tiga bungkus rokok, dan satu unit smartphone dirasmpas untuk dimusnahkan.
“Barang bukti uang hasil penjualan senilai Rp 300 ribu dirampas untuk negara,” sebutnya.
Diketahui terdakwa sebelumnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bontang pada 19 September 2023 lalu. Terdakwa ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Permadi Eko Prakoso.
Warga Tanjung Laut Indah ini ditangkap sekira 01.00 Wita. Seluruh poket disimpan dalam lemari. Tepatnya di dalam bungkus rokok. Belasan poket sabu itu dibeli dari seorang pria dengan sistem jejak di jalan poros Bontang-Sangatta. (*)
















