Sangatta, PRANALA.CO – Sebuah operasi senyap digelar Tim Opsnal Polsek Kongbeng berbuah penangkapan. Seorang pria berinisial MS alias M (29), warga Desa Wahau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur (Kutim), dibekuk polisi karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Informasi awal datang dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Tak tinggal diam, petugas segera turun ke lapangan. Setelah melakukan pemantauan intensif selama beberapa hari, Jumat malam (11/4/2025), sekira pukul 21.00 Wita, aparat akhirnya melakukan penggerebekan di Jalan Poros Wahau–Berau, Desa Wahau Baru.
Hasilnya, dua poket sabu dengan berat total 1,3 gram. Lengkap dengan plastik pembungkusnya, ditemukan saat penggeledahan.
Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan mengungkapkan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara dijejak — istilah yang kerap digunakan untuk sistem peredaran sabu, di mana pelaku hanya mengambil barang yang ditinggalkan di lokasi tertentu oleh kurir lain.
“Pelaku langsung kami bawa ke Polsek Kongbeng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolres Kutim.
Kini, M harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen dalam memerangi narkoba di wilayah Kutai Timur. Penyelidikan pun terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
“Peredaran narkoba tidak akan kami biarkan merusak generasi muda. Kami harap masyarakat terus proaktif memberikan informasi,” tegas Kapolres Kutim. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















