• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 16, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Pengembangan Kasus Rita Widyasari, Tiga Perusahaan jadi Tersangka

Suriadi Said by Suriadi Said
19 Februari 2026 | 15:14
Reading Time: 2 mins read
0
Pengembangan Kasus Rita Widyasari, Tiga Perusahaan jadi Tersangka KPK Sita 72 Mobil dan Duit Rp8,7 Miliar dari Mantan Bupati Kukar

mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, JAKARTA – Penyidikan perkara gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari kembali bergerak. Kali ini, bukan lagi perorangan yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan tiga korporasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari.

PILIHAN REDAKSI

Rumahnya Pernah Disita KPK, Rita Widyasari: Dibeli Bapak Waktu Saya SMP

Rumahnya Pernah Disita KPK, Rita Widyasari: Dibeli Bapak Waktu Saya SMP

16 Juni 2026 | 22:20
Lama Tak Muncul, Rita Widyasari Bicara soal Peluang Politik 2029

Lama Tak Muncul, Rita Widyasari Bicara soal Peluang Politik 2029

16 Juni 2026 | 20:40

“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kemudian menetapkan tiga tersangka korporasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Kamis.

Ketiga perusahaan yang dimaksud adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Penetapan sebagai tersangka dilakukan pada Februari 2026.

Menurut KPK, ketiganya diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari berperan dalam penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang lebih dahulu menyeret Rita Widyasari ke meja hijau.

Pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari dan dua pihak lain sebagai tersangka dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara.

Dua nama tersebut adalah Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima dan Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama.

Dalam perkara tersebut, Rita diduga menerima uang sejumlah Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT Sawit Golden Prima.

Tidak berhenti di situ, pada 16 Januari 2018 KPK kembali menetapkan Rita bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkembangan signifikan kembali terungkap pada 19 Februari 2025. KPK menyampaikan bahwa Rita juga diduga menerima uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dari sektor pertambangan batu bara.

Nilainya tidak kecil. Dugaan penerimaan mencapai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara yang diproduksi.

Skema ini diduga berlangsung dalam kurun waktu tertentu saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala daerah.

Dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pada 6 Juni 2024, KPK mengumumkan telah menyita 91 unit kendaraan, berbagai benda bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Penyitaan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran dan pemulihan aset.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Penetapan tiga korporasi sebagai tersangka menunjukkan bahwa penegak hukum tidak hanya membidik individu, tetapi juga entitas badan hukum yang diduga memperoleh manfaat dari praktik gratifikasi. (SON/RE)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Komisi Pemberantasan KorupsiRita Widyasari
Previous Post

Dugaan Korupsi Tambang di Kukar, Dua Mantan Pejabat Distamben Ditahan

Next Post

Zakat Fitrah 2026 di PPU Turun, Kategori Terendah Rp35 Ribu per Jiwa

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
Zakat Fitrah 2026 di PPU Turun, Kategori Terendah Rp35 Ribu per Jiwa

Zakat Fitrah 2026 di PPU Turun, Kategori Terendah Rp35 Ribu per Jiwa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Ramai Razia STNK untuk Beli BBM Subsidi, Bagaimana di Bontang?

Ramai Razia STNK untuk Beli BBM Subsidi, Bagaimana di Bontang?

10 Juli 2026 | 19:16
Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved