Pranala.co, JAKARTA – Penyidikan perkara gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari kembali bergerak. Kali ini, bukan lagi perorangan yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan tiga korporasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari.
“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kemudian menetapkan tiga tersangka korporasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Kamis.
Ketiga perusahaan yang dimaksud adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Penetapan sebagai tersangka dilakukan pada Februari 2026.
Menurut KPK, ketiganya diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari berperan dalam penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang lebih dahulu menyeret Rita Widyasari ke meja hijau.
Pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari dan dua pihak lain sebagai tersangka dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara.
Dua nama tersebut adalah Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima dan Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama.
Dalam perkara tersebut, Rita diduga menerima uang sejumlah Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT Sawit Golden Prima.
Tidak berhenti di situ, pada 16 Januari 2018 KPK kembali menetapkan Rita bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkembangan signifikan kembali terungkap pada 19 Februari 2025. KPK menyampaikan bahwa Rita juga diduga menerima uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dari sektor pertambangan batu bara.
Nilainya tidak kecil. Dugaan penerimaan mencapai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara yang diproduksi.
Skema ini diduga berlangsung dalam kurun waktu tertentu saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala daerah.
Dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada 6 Juni 2024, KPK mengumumkan telah menyita 91 unit kendaraan, berbagai benda bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Penyitaan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran dan pemulihan aset.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Penetapan tiga korporasi sebagai tersangka menunjukkan bahwa penegak hukum tidak hanya membidik individu, tetapi juga entitas badan hukum yang diduga memperoleh manfaat dari praktik gratifikasi. (SON/RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















