• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 16, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Pengusaha Nakal di Balikpapan Ditangkap karena Pemalsuan Dokumen SPBU Mini

Suriadi Said by Suriadi Said
28 Agustus 2024 | 21:11
Reading Time: 2 mins read
0
Pengusaha Nakal di Balikpapan Ditangkap karena Pemalsuan Dokumen SPBU Mini

Tersangka AS diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

BALIKPAPAN – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan berhasil meringkus AS (40), seorang pengusaha nakal yang terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen untuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mini di Kota Minyak.

Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di kawasan Jalan Mulawarman, Balikpapan Timur, pada Selasa pekan lalu. AS yang dihadirkan dalam konferensi pers, Rabu (28/8/2024) oleh Kepala Unit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi, diduga telah memproduksi dan menjual mesin pompa bahan bakar SPBU mini tanpa izin resmi.

PILIHAN REDAKSI

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Hidup Sebatang Kara Usai Di-PHK, Pria Balikpapan Ditemukan Meninggal

Hidup Sebatang Kara Usai Di-PHK, Pria Balikpapan Ditemukan Meninggal

13 Juli 2026 | 14:39

Alat-alat ini dijual dengan harga yang bervariasi antara Rp18 juta hingga Rp25 juta per unit, dan dipasarkan secara terbatas berdasarkan pesanan.

“Tersangka AS memproduksi mesin ini sendiri dan memalsukan dokumen izin, termasuk nomor registrasi dan stempel yang seolah-olah dikeluarkan oleh instansi resmi,” ujar Iptu Wirawan.

Dalam operasi penggerebekan, polisi mengamankan tiga unit mesin pompa rakitan beserta barang bukti lainnya, termasuk mesin las dan stempel palsu. Stempel yang digunakan AS di antaranya bertuliskan “Balai Metrologi Dinas Perdagangan Pemprov Kalsel” dan “Industri Mesin” yang jelas-jelas palsu.

Modus Licik dengan Memalsukan Izin

Pemkot Balikpapan telah mengatur secara ketat perizinan terkait SPBU mini, namun tersangka AS nekat mengeluarkan izin palsu untuk menjual produk buatannya. Modus ini terungkap setelah pihak berwenang melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas produksi ilegal yang dilakukan AS.

“Surat izin palsu yang dikeluarkan tersangka sangat meyakinkan, seolah-olah benar-benar diterbitkan oleh instansi resmi. Ini adalah tindakan yang sangat merugikan, tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi konsumen yang membeli produk ilegal tersebut,” tambah Iptu Wirawan.

Akibat perbuatannya, AS kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 8 juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Tanda Daftar dan Merek. Tersangka diancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lainnya untuk tidak mencoba-coba melakukan tindakan ilegal yang bisa merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap layanan publik.

Kepolisian mengimbau agar para pelaku usaha di Kota Balikpapan dan sekitarnya untuk selalu mematuhi aturan dan perizinan yang berlaku. Pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen resmi, tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk seperti mesin SPBU mini dan memastikan bahwa produk yang dibeli telah memiliki izin resmi dan diproduksi oleh perusahaan yang terpercaya. Langkah ini penting untuk menghindari kerugian yang tidak diinginkan dan memastikan keamanan dalam penggunaan produk tersebut.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan tidak ada lagi pelaku usaha yang berani melakukan kecurangan serupa, sehingga iklim usaha di Balikpapan dapat berjalan dengan lebih sehat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

 

*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow

Via: Dias Ramadani
Tags: BalikpapanBBM SubsidiSPBU Samarinda
Previous Post

Siswi SMPN 4 Muara Badak, Adinda Septiani Ramadani Raih Medali Perak di O2SN Nasional

Next Post

Pilkada Kukar 2024: Edi Damansyah-Rendi Solihin Resmi Daftar, Targetkan Kemenangan Besar

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
Pilkada Kukar 2024: Edi Damansyah-Rendi Solihin Resmi Daftar, Targetkan Kemenangan Besar

Pilkada Kukar 2024: Edi Damansyah-Rendi Solihin Resmi Daftar, Targetkan Kemenangan Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Ramai Razia STNK untuk Beli BBM Subsidi, Bagaimana di Bontang?

Ramai Razia STNK untuk Beli BBM Subsidi, Bagaimana di Bontang?

10 Juli 2026 | 19:16
Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved