Pranala.co, BALIKPAPAN — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan menegaskan komitmennya dalam menekan praktik kendaraan Overdimensi dan Overload (ODOL) yang menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Muhammad Dahlan Jauhari, mengungkapkan bahwa pada 2024 tercatat 220 ribu kasus kecelakaan lalu lintas secara nasional.
Dari jumlah itu, 27.337 kasus laka atau hampir 10 persen di antaranya dipicu oleh kendaraan ODOL.
“Jangan sampai kita membiarkan ODOL terus terjadi, karena akan menimbulkan kecelakaan lebih banyak lagi,” ujar Jauhari, Rabu (17/9).
Karena itu, kata dia, pemerintah saat ini sedang giat mewujudkan zero ODOL.
Ia juga menekankan, bahwa penanganan ODOL bukan hanya tugas kepolisian, melainkan juga membutuhkan peran serta semua pihak, termasuk para pengusaha angkutan, masyarakat, dan stakeholder terkait.
Menurut Jauhari, edukasi dan sosialisasi akan terus digencarkan agar aturan mengenai kendaraan sesuai dimensi dan muatan benar-benar ditaati.
“Kalau bukan dari kita sendiri yang memulai, siapa lagi? Kami dari jajaran Polresta Balikpapan tidak segan-segan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan angkutan,” jelasnya.
Sementara itu, aturan terkait ODOL juga memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satunya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 277 yang mengatur soal Over Dimension dan Pasal 307 mengenai Over Loading.
Jauhari juga mengajak seluruh masyarakat menjadi pelopor keselamatan lalu lintas. “Agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (Kamtibcar) di jalan, mari kita bersama-sama patuhi aturan,” pungkasnya. (SR).
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















