• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Polsek Tenggarong Seberang Ungkap Penimbunan 1.070 Liter Solar Bersubsidi

Suriadi Said by Suriadi Said
16 Desember 2024 | 07:54
Reading Time: 2 mins read
0
Polsek Tenggarong Seberang Ungkap Penimbunan 1.070 Liter Solar Bersubsidi

Pelaku bersama barang bukti yang diamankan Polsek Tenggarong Seberang. [IST]

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO, Tenggarong – Polsek Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap penimbunan ilegal BBM di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kamis (13/12/2024).

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang, IPDA Andi Cheris F., setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Penyelidikan mendalam mengarah pada tersangka berinisial HS (43), warga setempat yang diduga terlibat dalam kegiatan penimbunan BBM bersubsidi.

PILIHAN REDAKSI

Dilema BBM Subsidi Kaltim: Warga Lokal Mengantre, Pelat Luar Tak Bisa Diblokir Jangan Panic Buying! Stok BBM di Balikpapan Diklaim Aman

Dilema BBM Subsidi Kaltim: Warga Lokal Mengantre, Pelat Luar Tak Bisa Diblokir

13 Juli 2026 | 08:46
Ramai Razia STNK untuk Beli BBM Subsidi, Bagaimana di Bontang?

Ramai Razia STNK untuk Beli BBM Subsidi, Bagaimana di Bontang?

10 Juli 2026 | 19:16

Dalam penggerebekan di sebuah gudang samping rumah tersangka, polisi menemukan 1.070 liter solar bersubsidi yang disimpan dalam drum dan jeriken. Selain itu, turut diamankan sebuah kendaraan pikap Mitsubishi bernomor polisi KT 8380 CA yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.

Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, menjelaskan bahwa tersangka menjual BBM bersubsidi untuk keuntungan pribadi tanpa memiliki izin resmi.

“Perbuatan tersangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tindakan ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi BBM,” tegas IPTU Raymond dalam rilisnya.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas penyidikan.

IPTU Raymond menambahkan, Polsek Tenggarong Seberang akan terus meningkatkan pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kutai Kartanegara.

“Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat yang telah peduli dan melaporkan tindakan melawan hukum seperti ini. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan adil,” ujarnya.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan indikasi penyelewengan BBM bersubsidi kepada pihak berwenang. Dukungan dan informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi demi melindungi hak masyarakat,” tegasnya. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Irwan
Tags: BBM SubsidiKukarKutai Kartanegara
Previous Post

DPD RI Fasilitasi Mediasi Sengketa Tapal Batas Bontang-Kutim

Next Post

Harga TBS Sawit di Kaltim Periode 1–15 Desember 2024 Meningkat

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
Harga Sawit Hancur, Petani Kutim Tercekik Biaya Pupuk Harga TBS Sawit di Kaltim Periode 1–15 Desember 2024 Meningkat Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Capai Rp2.410 per Kilogram Kaltim Ekspor 10 Kontainer Limbah Sawit ke Tiongkok Ekonomi Kaltim Diperkirakan Terus Membaik di Kuartal III/2021

Harga TBS Sawit di Kaltim Periode 1–15 Desember 2024 Meningkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

11 Juli 2026 | 15:05

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved