• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

PPKM Balikpapan: Terjadi 341 Pelanggaran, Tempat Usaha Terancam Ditutup

Suriadi Said by Suriadi Said
20 Januari 2021 | 03:07
Reading Time: 2 mins read
0
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, memasuki hari kelima pada Selasa (19/1). Sejak hari pertama PPKM sampai saat ini, Satgas COVID-19 Balikpapan terus berpatroli dan melakukan penertiban.

Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Silvi Rahmadina mengatakan, pada Senin malam kemarin, pihaknya menemukan 88 pelanggaran PPKM. Rinciannya, 35 pelanggaran oleh pelaku usaha dan 53 dilakukan perorangan. Sehingga total pelanggaran sudah mencapai 341.

PILIHAN REDAKSI

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Hidup Sebatang Kara Usai Di-PHK, Pria Balikpapan Ditemukan Meninggal

Hidup Sebatang Kara Usai Di-PHK, Pria Balikpapan Ditemukan Meninggal

13 Juli 2026 | 14:39

“Rinciannya pelaku usaha 162, dan perorangan 179 pelanggaran,” sebut Silvi, Selasa (19/1).

Peraturan aktivitas pada malam hari, jelas Silvi, berlaku dari 15 – 29 Januari 2021. Setiap aktivitas masyarakat dibatasi hanya sampai pukul 22.00 WITA.

“Seluruh kegiatan harus selesai jam 10 malam. Ini berlaku untuk semuanya. Untuk kita pun berlaku, kecuali untuk petugas dan objek vital,” beber Silvi.

Aktivitas yang dimaksud, kata Silvi, seperti penjual pulsa, ojek online, dan para pekerja malam hari. “Kami bahkan menegur BMKG yang masih berkegiatan hingga pukul 23.00 Wita,” terangnya.

Meski begitu, objek vital untuk pelayanan masyarakat umum seperti rumah sakit, apotek, dan SPBU tetap bisa beroperasi selama 24 jam.

“Nah, berbeda kalau objek vital seperti rumah sakit, apotek, klinik, pom bensin, itu masih bisa buka. Tapi kegiatan juga terbatas. Tidak boleh ada aktivitas termasuk membuka angkringan di sekitar pom,” jelas Silvi.

Lebih jauh Silvi menerangkan, bagi rumah makan yang ada di Kota Balikpapan, diberi waktu pada pukul 21.00 WITA untuk membereskan tempat berjualan.

“Mengapa kami kami membatasi sampai jam 9 malam, supaya ada waktu satu jam untuk mempersiapkan pulang ke rumah,” ucap Silvi lagi.

Satgas COVID1-9 Balikpapan, lanjut Silvi, melarang rumah makan melayani pembeli di atas pukul 22.00 WITA, termasuk layanan take away.

Selama PPKM berlaku di Balikpapan, Satpol PP dan Satgas COVID-19 telah melakukan penindakan terhadap sejumlah pelaku usaha yang melanggar aturan jam malam. Hingga kin, sebanyak enam tempat usaha ditutup sementara.

Penutupan tersebut berlaku tiga hari. Apabila pelaku usaha kembali melanggar, maka penutupan sementara bisa ditambah enam hari. “Kalau pelaku usaha pelanggarannya seperti protokol kesehatan. Ada warnet game online, tempat usaha, panti pijat, pusat kebugaran,” sebutnya.

Tak hanya tempat usaha, ada lima tempat makan dan tiga kedai atau warung kopi yang bernasib sama, ditutup sementara. Menurut Silvi, selanjutnya apabila mereka masih melanggar setelah ditutup enam hari, penutupan akan diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Januari.

“Kalau terus melanggar kami akan tutup total. Jadi untuk pelaku usaha ini, yang melanggar sebenarnya sudah dikenakan denda administrasi. Kan berulang sampai kami lakukan penutupan sementara,” kata Silvi.

 

 

 

[dn]

Tags: BalikpapanHeadlineKalimantan TimurPelaksanaan Pembatasan Kegiatan MasyarakatPPKM
Previous Post

Klaster Keluarga dan Perusahaan Mendominasi Positif COVID-19 di Kaltim

Next Post

Hutan Disulap Tambang dan Kebun Sawit Bisa Picu Bencana di Kaltim

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post

Hutan Disulap Tambang dan Kebun Sawit Bisa Picu Bencana di Kaltim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Modal Gunting Besi, Pria di Kutim Gasak 18 Tabung Gas Melon

Modal Gunting Besi, Pria di Kutim Gasak 18 Tabung Gas Melon

11 Juli 2026 | 21:45
Wali Kota Bontang Tantang 132 Mahasiswa KKN Unmul: Jangan Cuma Cat Gapura!

Wali Kota Bontang Tantang 132 Mahasiswa KKN Unmul: Jangan Cuma Cat Gapura!

13 Juli 2026 | 13:59
Cekcok di Kafe Sambaliung Berujung Penikaman, Pelaku Dikepung Polres Berau di Atas Kapal

Cekcok di Kafe Sambaliung Berujung Penikaman, Pelaku Dikepung Polres Berau di Atas Kapal

13 Juli 2026 | 12:38

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved