Pranala.co, BONTANG – Hasil razia minuman keras alias miras yang digelar Polres Bontang di dua kecamatan mendapatkan tangkapan minim. Dari operasi tersebut, polisi hanya menyita 57 botol minuman beralkohol yang dijual bebas di sebuah toko kelontong di bulan suci Ramadan.
Kapolres Bontang, Ajun Komisaris Besar Polisi Widho Anriano, melalui Kepala Satuan Samapta Ajun Komisaris Polisi Mohammad Yazid mengatakan penindakan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas akibat konsumsi miras.
Pemilik toko dikenakan tindak pidana ringan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia serta Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.
“Ancamannya denda Rp1,5 juta. Tetapi pemilik juga diberikan peringatan keras agar tidak lagi menjualnya,” ucap AKP Yazid, Minggu (1/3/2026).
Barang bukti yang diamankan meliputi bir hitam, bir putih, serta sejumlah varian anggur merah, putih, dan hijau. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Komando Polres Bontang untuk proses lebih lanjut.
AKP Yazid menambahkan ancaman mengonsumsi miras sangat nyata. “Bisa mengakibatkan kecelakaan hingga tindak kriminalitas,” pungkasnya. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















