• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 26, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Balikpapan Barat: Cekcok Berujung Tikaman Badik

Suriadi Said by Suriadi Said
13 Februari 2026 | 14:17
Reading Time: 2 mins read
0
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Balikpapan Barat: Cekcok Berujung Tikaman Badik

Tersangka memperagakan adegan kelima, detik-detik penikaman korban, dalam rekonstruksi kasus pembunuhan di Balikpapan Barat. (Syahrul/Pranala.co)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BALIKPAPAN — Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan MH (38) di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat. Tersangka J (39) memperagakan langsung enam adegan utama beserta sejumlah subadegan dalam rekonstruksi yang berlangsung di halaman Mapolsek Balikpapan Barat, Jumat (13/2/2026).

Rekonstruksi ini menghadirkan empat saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa berdarah tersebut. Istri dan anak korban turut menyaksikan jalannya proses.

PILIHAN REDAKSI

3 Pembunuh Polisi Katingan Ditangkap di Samarinda, Bandar Narkoba Ikut Dibekuk

3 Pembunuh Polisi Katingan Ditangkap di Samarinda, Bandar Narkoba Ikut Dibekuk

10 Juli 2026 | 09:12
Pembunuh Penjaga Toko di Balikpapan Dituntut 18 Tahun, Ibunya Minta Seumur Hidup

Pembunuh Penjaga Toko di Balikpapan Dituntut 18 Tahun, Ibunya Minta Seumur Hidup

6 Juli 2026 | 17:34

Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman Sarun, menjelaskan bahwa seluruh rangkaian rekonstruksi berjalan lancar dan memperlihatkan secara utuh kronologi kejadian.

“Tadi kita sudah sama-sama menyaksikan rekonstruksi kasus pembunuhan dengan tersangka JM dan korban A atau W. Rekonstruksi dilaksanakan dengan total enam adegan,” ujarnya.

Sukarman merinci, setiap adegan berkembang menjadi beberapa subadegan. “Pada adegan ketiga terdapat enam item, adegan keempat lima item, adegan kelima tiga item, dan adegan keenam dua item. Alhamdulillah, seluruh rangkaian berjalan lancar,” terangnya.

Menurut Sukarman, poin utama berada pada adegan kelima, yakni saat tersangka menikam korban hingga menyebabkan luka di bagian punggung. Berdasarkan hasil autopsi, luka akibat penikaman tersebut menjadi penyebab korban meninggal dunia.

Terkait adanya penyesuaian antara keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan reka adegan di lapangan, ia menyebut ada beberapa hal yang disederhanakan agar selaras. “Namun akhirnya semuanya dapat ditemukan dan diselaraskan,” katanya.

Senada, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Balikpapan, Muhammad Mirhan, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari persoalan antara pelaku dan korban sekitar dua pekan sebelum kejadian.

Menurutnya, peristiwa terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 Wita, di Gunung Bugis, Balikpapan Barat. Saat itu korban melintas di lokasi, sementara tersangka sedang duduk di sebuah warung bersama tiga orang lainnya.

“Tersangka kemudian mendatangi korban. Saat melihat korban mengangkat baju, pelaku mengira korban hendak mengeluarkan senjata tajam,” jelas Mirhan.

Sebelum terjadi penikaman, sempat terjadi adu mulut atau cekcok sebelum korban berlari untuk menghindar dari tersangka. Sebab, saat itu korban sedang menodongkan satu senjata tajam jenis badik kepada korban.

Lanjut Mirhan, tepat pada adegan kelima, tergambar aksi kejar-kejaran yang berujung penikaman satu kali di bagian kiri tubuh korban. Meski sempat berlari, korban akhirnya jatuh di dekat Masjid Al-Muhajirin.

“Warga sempat memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit. Namun dalam perjalanan, korban dinyatakan meninggal dunia,” ujar Mirhan.

Mirhan melanjutkan, total adegan dalam rekonstruksi terdiri dari enam bagian, mulai adegan 1 hingga 6C, dengan titik krusial tetap berada pada adegan kelima saat penikaman terjadi.

Diketahui, tersangka pernah menjalani hukuman dalam kasus narkotika pada 2022 dan bebas pada 2025. Sementara peristiwa penikaman ini terjadi pada 17 Januari 2026.

Sukarman menambahkan, karena kejadian berlangsung pada 2026, maka menerapkan KUHP baru. “Jadi tersangka terancam Pasal 458 KUHP tentang menghilangkan nyawa dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (SR)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: PembunuhanPolresta Balikpapan
Previous Post

Agrosolution Pupuk Kaltim Dongkrak Produksi Jagung Maros 140 Persen, Dari 2,5 Ton Jadi 6 Ton per Hektare

Next Post

Sidak MBG di SD Bontang Selatan, Wawali Pastikan Makanan Aman dan Higienis

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Dua Dapur MBG Bontang Kembali Dua Dapur MBG Bontang Kembali Beroperasi, Tujuh Segera Menyusul Beroperasi, Tujuh Segera Menyusul Sidak MBG di SD Bontang Selatan, Wawali Pastikan Makanan Aman dan Higienis

Sidak MBG di SD Bontang Selatan, Wawali Pastikan Makanan Aman dan Higienis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

26 Juni 2026 | 21:44

WN Korsel Tewas usai Lompat dari Lantai 23 Apartemen di Balikpapan

2 Juni 2022 | 19:59
Badak LNG Hidupkan Kembali Train F di Kilang Gas Bontang Badak LNG Buka Program Magang COOP bagi Mahasiswa Bontang, Berikut Syarat dan Tahapan Seleksinya Ditemukannya Gas Jumbo di Kaltim, Badak LNG Berpotensi Hidupkan Lagi 3 Kilang

Badak LNG Hidupkan Kembali Train F di Kilang Gas Bontang

14 Agustus 2024 | 07:37
Kasat Intelkam Polresta Balikpapan Berganti, Kini Dijabat Kompol Sumardi

Kasat Intelkam Polresta Balikpapan Berganti, Kini Dijabat Kompol Sumardi

19 Juni 2024 | 19:18
Jadwal Kapal Pelni dari Bontang Juni 2026, Cek Tanggal dan Rute Lengkapnya Rute Kapal Bontang–Mamuju Segera Dibuka: Tanpa Subsidi, Siap Tarik Investor Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Lok Tuan, Bontang Diprediksi 25 dan 28 Maret Pelni Rilis Jadwal Kapal di Pelabuhan Bontang selama Februari 2025, Berikut Rinciannya Jadwal KM Cattleya Express Desember 2024: Rute Bontang ke Pare-pare Siap Melayani Anda Jadwal Terbaru KM Binaiya dan KM Egon dari Pelabuhan Bontang untuk September-Oktober 2024 Penawaran Terbaru Perjalanan Laut Kapal Pelni dari Parepare untuk Juni dan Juli 2024 Calon Penumpang Kapal Pelabuhan Lok Tuan Wajib Vaksin Booster

Rute Kapal Bontang–Mamuju Segera Dibuka: Tanpa Subsidi, Siap Tarik Investor

6 April 2026 | 13:27

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved