• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Remaja di Penajam Paser Utara Dua Kali Rudapaksa Anak Berusia 12 Tahun

Suriadi Said by Suriadi Said
13 Agustus 2022 | 15:41
Reading Time: 2 mins read
0
Kakek di Bontang Rudapaksa Tetangganya Sendiri Berusia 8 Tahun Remaja di Penajam Paser Utara Dua Kali Rudapaksa Anak Berusia 12 Tahun

ILUSTRASI.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Seorang anak berusia 12 tahun jadi korban rudapaksa alias pemerkosaan. Pelakunya adalah remaja lelaki berinisial ABH, berusia 17 tahun.

Aksi bejat pelaku diketahui usai korban diajak berjalan-jalan dengan pelaku. Dari laporan orangtua korban, korban saat itu pulang tengah malam dan dalam kondisi mabuk.

PILIHAN REDAKSI

Buron Pemerkosaan Anak Kandung di Bone Ditangkap di Bontang Setelah Kabur Berbulan-bulan

28 April 2025 | 20:29
DASAR CABUL! Pegawai Guest House di Balikpapan Berniat Perkosa Tamunya

DASAR CABUL! Pegawai Guest House di Balikpapan Berniat Perkosa Tamunya

16 Juni 2024 | 22:23

“Habis diajak jalan-jalan. Korban pulang malam dan mabuk,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam keterangannya, Sabtu (13/8/2022).

Merasa curiga, orangtua dan korban akhirnya mengadu ke Pospol Petung Polsek Penajam, Jumat (12/8/2022). Usai menerima laporan, pihak kepolisian kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk melakukan visum. Hasilnya ditemukan bekas persetubuhan terhadap korban.

Di hari sama, polisi akhirnya menangkap pelaku ABH. ABH dijemput di sebuah rumah indeks di Kelurahan Gunung Steling, Kecamatan Penajam.

“Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Penajam dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Sejauh ini, dari hasil pengembangan, diketahui pelaku sudah dua kali setubuhi alias rudapaksa korban. Aksi pertama dilakukan Juni 2022 lalu.

“Kedua ini, korban sempat dibuat mabuk dulu oleh pelaku dengan minuman oplosan. Dari situ orangtua korban curiga dan akhirnya melapor,” urai Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Pranala.co. Mari bergabung di Grup Telegram “PRANALA.co”, caranya klik link https://t.me/pranaladotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Via: Dias Ramadani
Tags: Pemerkosaan
Previous Post

Tuntutan Belum Dikabulkan, Demonstrasi Pupuk Kaltim Ketiga Kali

Next Post

Buntut Demonstrasi Pupuk Kaltim, Dua ‘Pentolan’ Masyarakat Bufferzone Menggugat Diperiksa Polisi

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
Buntut Demonstrasi Pupuk Kaltim, Dua 'Pentolan' Masyarakat Bufferzone Menggugat Diperiksa Polisi

Buntut Demonstrasi Pupuk Kaltim, Dua 'Pentolan' Masyarakat Bufferzone Menggugat Diperiksa Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Modal Gunting Besi, Pria di Kutim Gasak 18 Tabung Gas Melon

Modal Gunting Besi, Pria di Kutim Gasak 18 Tabung Gas Melon

11 Juli 2026 | 21:45
Wali Kota Bontang Tantang 132 Mahasiswa KKN Unmul: Jangan Cuma Cat Gapura!

Wali Kota Bontang Tantang 132 Mahasiswa KKN Unmul: Jangan Cuma Cat Gapura!

13 Juli 2026 | 13:59
Cekcok di Kafe Sambaliung Berujung Penikaman, Pelaku Dikepung Polres Berau di Atas Kapal

Cekcok di Kafe Sambaliung Berujung Penikaman, Pelaku Dikepung Polres Berau di Atas Kapal

13 Juli 2026 | 12:38

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved