• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 24, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Residivis Narkoba di Pangkep Kembali Diciduk Polisi di Kafe

Suriadi Said by Suriadi Said
27 Oktober 2025 | 19:47
Reading Time: 2 mins read
0
Residivis Narkoba di Pangkep Kembali Diciduk Polisi di Kafe

r Kasat Narkoba Polres Pangkep, Iptu Hasrul, saat konferensi pers Senin (27/10/2025).

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, PANGKEP — Malam yang tenang di Desa Mandalle, Kecamatan Mandalle, berubah tegang, Selasa (21/10/2025) dini hari. Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep kembali meringkus seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pria berinisial SA (57) itu tak asing bagi polisi. Ia adalah residivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuman 10 bulan penjara pada 2020. Kini, ia kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan barang haram di kafe miliknya sendiri.

PILIHAN REDAKSI

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Belum Puas di Penjara, Mantan Napi Kasus Sabu di Bontang Kembali Diciduk

Belum Puas di Penjara, Mantan Napi Kasus Sabu di Bontang Kembali Diciduk

16 Juli 2026 | 14:23

Penangkapan dilakukan sekira pukul 00.30 WITA. Polisi mendapat laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah kafe di Desa Mandalle. Saat petugas tiba di lokasi, SA tampak gelisah.

Penggeledahan pun dilakukan. Di dalam kamar kafe, petugas menemukan sejumlah barang bukti mencolok.

“Kami temukan dua saset plastik berisi kristal diduga sabu, beberapa saset kosong, alat hisap, pirex kaca, timbangan digital, dua korek gas, sedotan, dan handphone milik pelaku,” ujar Kasat Narkoba Polres Pangkep, Iptu Hasrul di dampingi, Kasi Humas, AKP Imran, KBO Reskoba, Senin (27/10/2025).

Semua barang bukti bersama tersangka langsung diamankan ke Mapolres Pangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, SA mengakui bahwa sabu tersebut miliknya pribadi. Namun polisi tidak berhenti di situ. Saat ini, penyidik tengah mendalami kemungkinan SA juga berperan sebagai pengedar di wilayah Mandalle dan sekitarnya.

“Kami dalami keterlibatan tersangka apakah hanya pengguna atau juga sebagai pengedar,” jelas Hasrul.

Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 114, Pasal 113, dan subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat bahwa Polres Pangkep tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba.

“Kami akan terus melakukan operasi dan menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tegas Hasrul. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Irwan
Tags: NarkobaPolres Pangkep
Previous Post

Lonjakan Pelanggar ETLE di Bontang: 15 Ribu Tertangkap Kamera, Baru 200 Bayar Denda

Next Post

Here Are 6 Top Brands And Designers To Look Out For The Next Year

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
news1

Here Are 6 Top Brands And Designers To Look Out For The Next Year

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

26 Juni 2026 | 21:44
Badak LNG Hidupkan Kembali Train F di Kilang Gas Bontang Badak LNG Buka Program Magang COOP bagi Mahasiswa Bontang, Berikut Syarat dan Tahapan Seleksinya Ditemukannya Gas Jumbo di Kaltim, Badak LNG Berpotensi Hidupkan Lagi 3 Kilang

Badak LNG Hidupkan Kembali Train F di Kilang Gas Bontang

14 Agustus 2024 | 07:37
Kasat Intelkam Polresta Balikpapan Berganti, Kini Dijabat Kompol Sumardi

Kasat Intelkam Polresta Balikpapan Berganti, Kini Dijabat Kompol Sumardi

19 Juni 2024 | 19:18

WN Korsel Tewas usai Lompat dari Lantai 23 Apartemen di Balikpapan

2 Juni 2022 | 19:59
Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Bontang, Pertamina: Stok dan Distribusi Aman Kok

Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Bontang, Pertamina: Stok dan Distribusi Aman Kok

16 Juli 2026 | 17:49

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved