• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 24, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Rincian Empat Raperda Inisiatif DPRD Bontang yang Dibahas Tahun Ini

Suriadi Said by Suriadi Said
3 Juni 2025 | 10:16
Reading Time: 2 mins read
2
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif untuk dibahas pada tahun 2025. Usulan ini disampaikan dalam rapat paripurna ke-5 masa sidang III yang digelar di Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Senin (2/6).

Keempat Raperda tersebut meliputi Penyelenggaraan Rumah Susun (Rusun), Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan UMKM, Revisi Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, serta Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan

PILIHAN REDAKSI

Uang Rakyat Hampir Rp1 Miliar Overbayar di Proyek Bontang, BPK Minta Segera Dikembalikan

Uang Rakyat Hampir Rp1 Miliar Overbayar di Proyek Bontang, BPK Minta Segera Dikembalikan

4 Juli 2026 | 20:52
35 Vila di Laut Bontang Belum Berizin, Andi Faiz: Pemilik Siap Bayar PAD, Terkendala Izin Provinsi

35 Vila di Laut Bontang Belum Berizin, Andi Faiz: Pemilik Siap Bayar PAD, Terkendala Izin Provinsi

3 Juli 2026 | 19:04

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sem Nalpa Mario Guling, menjelaskan bahwa keempat Raperda tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan perkembangan kota serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan publik.

Fokus dan Tujuan Masing-Masing Raperda

1. Penyelenggaraan Rumah Susun

Raperda ini diharapkan mendorong pembangunan permukiman vertikal yang efisien dan berdaya tampung tinggi. Tujuannya antara lain mendukung tata ruang kota yang berkelanjutan, mengurangi kawasan permukiman kumuh, mengoptimalkan pemanfaatan lahan, menjamin perlindungan hak kepemilikan dan pengelolaan bersama, serta memberikan kepastian hukum bagi Pemkot Bontang dalam penyelenggaraan rumah susun.

2. Revisi Perda Pemberdayaan UMKM.

Perubahan pada Perda Nomor 5 Tahun 2015 ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM melalui regulasi yang lebih adaptif, memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan program pemberdayaan UMKM oleh pemerintah daerah, dan menjelaskan batas kewenangan Pemkot Bontang dalam pembinaan sektor UMKM.

3. Revisi Perda Penyelenggaraan Pasar dan Ritel.

Perubahan terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2017 ini dilakukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat terhadap kebijakan pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan, dan menegaskan ruang lingkup dan kewenangan Pemkot Bontang dalam mengatur sektor perdagangan lokal.

4. Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan

Raperda ini dimaksudkan untuk memperkuat regulasi terkait pengelolaan drainase kota. Tujuan utamanya adalah mengatur langkah teknis pengelolaan drainase oleh pemerintah daerah, menjamin sistem drainase yang tertib administrasi ramah lingkungan dan andal, mewujudkan lingkungan bebas banjir dan sehat, serta mendukung konservasi air serta pengendalian pemanfaatannya.

Menurut Sem Nalpa, Peraturan Daerah (Perda) merupakan alat penting untuk melakukan transformasi sosial dan mendukung pembangunan berkelanjutan di tengah tantangan otonomi dan globalisasi.

“Perda bukan hanya produk hukum, tapi juga cermin arah pembangunan dan jawaban atas kebutuhan lokal,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa proses pembentukan Perda harus melalui tahapan perencanaan, penyusunan, dan pembahasan secara matang. Hal ini menjadi bagian dari kewenangan daerah dalam menjalankan otonomi serta menyusun kebijakan berdasarkan kebutuhan dan kondisi khas wilayah.

“Raperda yang disampaikan ini menjadi pijakan penting dalam pembangunan daerah. Tidak hanya bagi pemerintah dan DPRD, tapi juga menjadi panduan bagi masyarakat dalam melihat arah perkembangan Kota Bontang ke depan,” pungkasnya. [BAMS]

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: DPRD Bontang
Previous Post

Detik-Detik Big Mall Samarinda Kaltim Terbakar, 7 Orang Dievakuasi Tak Sadarkan Diri

Next Post

Sabu Dalam Botol Yakult, Residivis Narkoba di Bontang Kembali Ditangkap

BACA JUGA

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

Deretan Momen Damkar jadi Penyelamat Pelajar Menerjang Banjir Rob Bontang Kuala

16 Juli 2026 | 16:14
Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

Balikpapan Bagikan 150 Ribu Stel Seragam Sekolah Gratis, Swasta hingga SPNF Kesetaraan Juga Dapat

16 Juli 2026 | 15:56
Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

Kecelakaan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warga Samarinda Tewas Masuk Kolong Truk Tangki

16 Juli 2026 | 15:28
Next Post
Sabu Dalam Botol Yakult, Residivis Narkoba di Bontang Kembali Ditangkap

Sabu Dalam Botol Yakult, Residivis Narkoba di Bontang Kembali Ditangkap

Comments 2

  1. Ping-balik: Sabu di Bawah Bantal, Satresnarkoba Berau Tangkap Pengedar di Gunung Panjang - newsborneo.id
  2. Ping-balik: Dokumen Belum Lengkap, Bapemperda Kaltim Tunda Evaluasi Raperda Amdal Lalin dan Alur Sungai - PRANALA.CO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

Jadwal Kapal PELNI Bontang Juli 2026, Ada 6 Keberangkatan ke Parepare hingga Surabaya

26 Juni 2026 | 21:44
Badak LNG Hidupkan Kembali Train F di Kilang Gas Bontang Badak LNG Buka Program Magang COOP bagi Mahasiswa Bontang, Berikut Syarat dan Tahapan Seleksinya Ditemukannya Gas Jumbo di Kaltim, Badak LNG Berpotensi Hidupkan Lagi 3 Kilang

Badak LNG Hidupkan Kembali Train F di Kilang Gas Bontang

14 Agustus 2024 | 07:37
Kasat Intelkam Polresta Balikpapan Berganti, Kini Dijabat Kompol Sumardi

Kasat Intelkam Polresta Balikpapan Berganti, Kini Dijabat Kompol Sumardi

19 Juni 2024 | 19:18

WN Korsel Tewas usai Lompat dari Lantai 23 Apartemen di Balikpapan

2 Juni 2022 | 19:59
Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Bontang, Pertamina: Stok dan Distribusi Aman Kok

Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Bontang, Pertamina: Stok dan Distribusi Aman Kok

16 Juli 2026 | 17:49

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tembus Rp3.477 per Kg Juli 2026

16 Juli 2026 | 23:14
Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

Hampir 50 Gram Sabu di Sangatta Kutim Gagal Edar

16 Juli 2026 | 23:01
Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

Demi Seragam Sekolah Gratis, Balikpapan Gelontorkan Rp30 Miliar

16 Juli 2026 | 22:38
Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

Bayi Meninggal di RS Santa Elisabeth Bengalon, Diskes Kutim Baru Tahu dari Media

16 Juli 2026 | 21:04
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved