Pranala.co, SAMARINDA – Peredaran rokok ilegal dan minuman keras alias miras masih menjadi persoalan serius di Kalimantan Timur (Kaltim). Sepanjang 2025, Bea Cukai Samarinda mencatat ratusan penindakan. Jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman keras berhasil diamankan sebelum beredar di masyarakat.
Kepala Bea Cukai Samarinda, Tribuana Wetangterah, mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan secara masif sepanjang tahun lalu. Dari total 423 kasus yang ditangani, sebanyak 402 kasus berkaitan langsung dengan rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol.
“Nilai barang yang kami amankan mencapai Rp4,3 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp2,2 miliar,” ujar Tribuana.
Dalam kurun waktu tersebut, Bea Cukai Samarinda menyita sekitar 1,9 juta batang rokok ilegal. Selain itu, petugas juga mengamankan kurang lebih 2.500 liter minuman keras dari berbagai jenis.
Penindakan paling banyak dilakukan di Kota Samarinda. Daerah ini dinilai sebagai pintu masuk utama barang ilegal sebelum didistribusikan ke wilayah lain di Kalimantan Timur, seperti Kutai Kartanegara dan Mahakam Ulu.
“Dari Samarinda dulu, baru menyebar ke daerah lain,” jelas Tribuana.
Tribuana menyebut, rokok ilegal yang beredar di Kaltim umumnya berasal dari Sumatera dan Pulau Jawa. Sementara minuman keras ilegal, khususnya arak, banyak didatangkan dari Bali.
Dari ratusan perkara yang ditangani, satu kasus telah ditingkatkan ke proses pidana. Selain itu, 11 kasus lainnya diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium, yakni penegakan hukum yang menempatkan sanksi pidana sebagai langkah terakhir setelah sanksi administrasi dan perdata.
“Pengungkapan ini tidak lepas dari koordinasi dengan kantor wilayah, kepolisian, kejaksaan, dan TNI,” katanya.
Selain penindakan, Bea Cukai Samarinda juga memperkuat langkah pencegahan. Salah satunya melalui sosialisasi kepada masyarakat, termasuk pengenalan desain pita cukai rokok terbaru.
Tribuana mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli rokok. Pita cukai menjadi indikator utama untuk membedakan rokok legal dan ilegal.
“Ada rokok yang tidak memakai pita cukai sama sekali atau polos. Ada juga yang pitanya tidak sesuai tahun. Itu harus diperhatikan,” ujarnya.
Bea Cukai Samarinda memastikan pengawasan dan edukasi publik akan terus ditingkatkan. Langkah ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok dan minuman keras ilegal, sekaligus melindungi penerimaan negara dan kesehatan masyarakat di Kaltim. (SON)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















