BONTANG – Tim Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil menangkap seorang tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Tindakan ini dilakukan pada Rabu malam, 26 Juni 2024, sekira pukul 23.00 WITA, di rumah seorang berusia 37 tahun berinisial MA berprofesi wirausaha. Dia berdomisili di Jalan Raden Patah, Kelurahan Berbas Pantai, Kota Bontang.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk kristal putih seberat 1,99 gram, alat timbangan digital, serta barang-barang lain yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka lain bernama Kepdi alias Julak.
“Tersangka MA diduga menjadi sumber narkoba jenis sabu bagi K alias Julak. Penggeledahan di rumah MA menghasilkan sejumlah barang bukti penting yang menguatkan bukti-bukti sebelumnya,” ungkap AKP Rihard Nixon dalam rilisnya.
Dia menambahkan bahwa setelah diinterogasi, MA mengakui kepemilikan atas barang-barang tersebut. Saat ini, MA beserta barang bukti telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)
*) Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















