• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Sederet Fakta Mengejutkan Tabrakan Maut di Balikpapan Terungkap

Suriadi Said by Suriadi Said
13 Mei 2022 | 17:22
Reading Time: 3 mins read
2
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Masih ingat kecelakaan maut yang menewaskan 5 pengguna jalan di Simpangan Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 21 Januari lampau?

Kini kasusnya sampai ke Kejari Balikpapan. Beberapa fakta mengagetkan pun ditemukan. Berkas kasus yang menyeret sopir berinisial kasus MA (38) itu segera dilimpahkan.

PILIHAN REDAKSI

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Hidup Sebatang Kara Usai Di-PHK, Pria Balikpapan Ditemukan Meninggal

Hidup Sebatang Kara Usai Di-PHK, Pria Balikpapan Ditemukan Meninggal

13 Juli 2026 | 14:39

“Barang buktinya sudah diserahkan polisi selaku penyidik kepada kami, dan segera kami limpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balikpapan Ardiansyah, Rabu (11/5/2022).

Saat ini, berdasarkan barang bukti dan hasil penyidikan polisi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun dakwaan untuk menjerat tersangka M.

BACA JUGA: Anak Berusia 8 Tahun di Samarinda Diduga Meninggal Akibat Hepatitis Akut

Seperti tercantum pada UU Lalulintas dan Angkutan Jalan pasal 310 ayat 4, MA terancam hukuman penjara 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta karena sudah menyebabkan nyawa orang lain hilang dalam kecelakaan tersebut.

Dan patut diingat, dalam kecelakaan itu juga ada yang mengalami luka berat dan luka ringan yang diatur sendiri hukumannya di ayat lain dari Pasal 310 tersebut.

Tidak hanya itu, Kejari Ardiansyah menambahkan, dari bukti yang disampaikan penyidik, kemungkinan besar MA akan dijerat dengan pasal berlapis karena terungkap fakta ia menggunakan SIM B1 palsu.

Kejadian kecelakaan Simpang Muara Rapak terjadi Jumat 21 Januari 2022 pukul 06.30 Waktu Indonesia Tengah.

Truk tronton yang dikemudikan MA kehilangan kendali di turunan Rapak karena rem tidak berfungsi. Truk pun menghantam deretan mobil dan motor yang menunggu lampu lalu lintas menyala hijau.

BACA JUGA: Terdesak Utang jadi Kurir Sabu

Puluhan orang terluka dari kejadian itu, dan kemudian diketahui 5 orang tewas, baik tewas di tempat kejadian maupun di rumah sakit. Polisi saat itu juga langsung mengamankan MM dan truknya.

Dalam penyelidikan lebih jauh juga ditemukan bahwa truk tersebut sudah diubah sebab panjang chasis truk ditambah, sehingga bisa dipasang satu lagi gardan atau sumbu roda untuk mendapatkan daya angkut yang lebih besar.

Namun penambahan panjang chasis dan gardan ini tidak diikuti dengan penyesuaian pada sistem pengereman.

Sopir Segera Diadili

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Balikpapan segera melimpahkan kasus MA (38) yang merupakan pengemudi truk maut yang menewaskan 5 pengguna jalan lainnya di Simpangan Muara Rapak, Balikpapan, pada 21 Januari lampau.

BACA JUGA: Balikpapan Targetkan 70 Persen Vaksinasi Booster Akhir Juli 2022

“Barang buktinya sudah diserahkan polisi selaku penyidik kepada kami, dan segera kami limpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balikpapan Ardiansyah, Jumat (13/5/2022).

Seperti dikutip dari Antara, saat ini, berdasarkan barang bukti dan hasil penyidikan polisi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun dakwaan untuk menjerat tersangka M.

BACA JUGA: Kecelakaan di Balikpapan, Bola Mata Korban sampai Keluar

Seperti tercantum pada UU Lalulintas dan Angkutan Jalan pasal 310 ayat 4, MA terancam hukuman penjara 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta karena sudah menyebabkan nyawa orang lain hilang dalam kecelakaan tersebut.

Dan patut diingat di dalam kecelakaan itu juga ada yang mengalami luka berat dan luka ringan yang diatur sendiri hukumannya di ayat lain dari Pasal 310 tersebut.

Tidak hanya itu, Kejari Ardiansyah menambahkan, dari bukti yang disampaikan penyidik, kemungkinan besar MA akan dijerat dengan pasal berlapis karena terungkap fakta ia menggunakan SIM B1 palsu. (na/id)

Tags: BalikpapanKalimantan TimurKecelakaan Maut
Previous Post

Anak Berusia 8 Tahun di Samarinda Diduga Meninggal Akibat Hepatitis Akut

Next Post

Ribuan Jiwa Terdampak, Banjir 3 Meter Rendam Ratusan Rumah di Berau

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post

Ribuan Jiwa Terdampak, Banjir 3 Meter Rendam Ratusan Rumah di Berau

Comments 2

  1. Ping-balik: Ribuan Jiwa Terdampak, Banjir 3 Meter Rendam Ratusan Rumah di Berau - pranala.co
  2. Ping-balik: Mau Tampil Keren Bosque? Berikut Rekomendasi Barbershop di Balikpapan - pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Modal Gunting Besi, Pria di Kutim Gasak 18 Tabung Gas Melon

Modal Gunting Besi, Pria di Kutim Gasak 18 Tabung Gas Melon

11 Juli 2026 | 21:45
Wali Kota Bontang Tantang 132 Mahasiswa KKN Unmul: Jangan Cuma Cat Gapura!

Wali Kota Bontang Tantang 132 Mahasiswa KKN Unmul: Jangan Cuma Cat Gapura!

13 Juli 2026 | 13:59
Cekcok di Kafe Sambaliung Berujung Penikaman, Pelaku Dikepung Polres Berau di Atas Kapal

Cekcok di Kafe Sambaliung Berujung Penikaman, Pelaku Dikepung Polres Berau di Atas Kapal

13 Juli 2026 | 12:38

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved