pranala.co – Masih ingat kecelakaan maut yang menewaskan 5 pengguna jalan di Simpangan Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 21 Januari lampau?
Kini kasusnya sampai ke Kejari Balikpapan. Beberapa fakta mengagetkan pun ditemukan. Berkas kasus yang menyeret sopir berinisial kasus MA (38) itu segera dilimpahkan.
“Barang buktinya sudah diserahkan polisi selaku penyidik kepada kami, dan segera kami limpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balikpapan Ardiansyah, Rabu (11/5/2022).
Saat ini, berdasarkan barang bukti dan hasil penyidikan polisi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun dakwaan untuk menjerat tersangka M.
BACA JUGA: Anak Berusia 8 Tahun di Samarinda Diduga Meninggal Akibat Hepatitis Akut
Seperti tercantum pada UU Lalulintas dan Angkutan Jalan pasal 310 ayat 4, MA terancam hukuman penjara 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta karena sudah menyebabkan nyawa orang lain hilang dalam kecelakaan tersebut.
Dan patut diingat, dalam kecelakaan itu juga ada yang mengalami luka berat dan luka ringan yang diatur sendiri hukumannya di ayat lain dari Pasal 310 tersebut.
Tidak hanya itu, Kejari Ardiansyah menambahkan, dari bukti yang disampaikan penyidik, kemungkinan besar MA akan dijerat dengan pasal berlapis karena terungkap fakta ia menggunakan SIM B1 palsu.
Kejadian kecelakaan Simpang Muara Rapak terjadi Jumat 21 Januari 2022 pukul 06.30 Waktu Indonesia Tengah.
Truk tronton yang dikemudikan MA kehilangan kendali di turunan Rapak karena rem tidak berfungsi. Truk pun menghantam deretan mobil dan motor yang menunggu lampu lalu lintas menyala hijau.
BACA JUGA: Terdesak Utang jadi Kurir Sabu
Puluhan orang terluka dari kejadian itu, dan kemudian diketahui 5 orang tewas, baik tewas di tempat kejadian maupun di rumah sakit. Polisi saat itu juga langsung mengamankan MM dan truknya.
Dalam penyelidikan lebih jauh juga ditemukan bahwa truk tersebut sudah diubah sebab panjang chasis truk ditambah, sehingga bisa dipasang satu lagi gardan atau sumbu roda untuk mendapatkan daya angkut yang lebih besar.
Namun penambahan panjang chasis dan gardan ini tidak diikuti dengan penyesuaian pada sistem pengereman.
Sopir Segera Diadili
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Balikpapan segera melimpahkan kasus MA (38) yang merupakan pengemudi truk maut yang menewaskan 5 pengguna jalan lainnya di Simpangan Muara Rapak, Balikpapan, pada 21 Januari lampau.
BACA JUGA: Balikpapan Targetkan 70 Persen Vaksinasi Booster Akhir Juli 2022
“Barang buktinya sudah diserahkan polisi selaku penyidik kepada kami, dan segera kami limpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balikpapan Ardiansyah, Jumat (13/5/2022).
Seperti dikutip dari Antara, saat ini, berdasarkan barang bukti dan hasil penyidikan polisi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun dakwaan untuk menjerat tersangka M.
BACA JUGA: Kecelakaan di Balikpapan, Bola Mata Korban sampai Keluar
Seperti tercantum pada UU Lalulintas dan Angkutan Jalan pasal 310 ayat 4, MA terancam hukuman penjara 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta karena sudah menyebabkan nyawa orang lain hilang dalam kecelakaan tersebut.
Dan patut diingat di dalam kecelakaan itu juga ada yang mengalami luka berat dan luka ringan yang diatur sendiri hukumannya di ayat lain dari Pasal 310 tersebut.
Tidak hanya itu, Kejari Ardiansyah menambahkan, dari bukti yang disampaikan penyidik, kemungkinan besar MA akan dijerat dengan pasal berlapis karena terungkap fakta ia menggunakan SIM B1 palsu. (na/id)














Comments 2