• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Sengketa Kampung Sidrap di MK, Wali Kota Bontang Tarik Permohonan, DPRD Tetap Gaspol

Suriadi Said by Suriadi Said
28 April 2025 | 17:34
Reading Time: 2 mins read
2
Soal Sengketa Kampung Sidrap Bontang, MK Perintahkan Gubernur Kaltim Fasilitasi Sengketa Kampung Sidrap di MK, Wali Kota Bontang Tarik Permohonan, DPRD Tetap Gaspol

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terkait permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Bontang, Senin (28/4/2025). FOTO MK

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Jakarta, PRANALA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terkait permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Bontang, Senin (28/4/2025).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, itu diwarnai dinamika baru: sebagian Pemohon memilih bertahan melanjutkan perkara, sementara sebagian lainnya menarik diri.

PILIHAN REDAKSI

Disdukcapil Kutim Buka Posko Adminduk di Sidrap, Urus KTP hingga Ubah Alamat

Disdukcapil Kutim Buka Posko Adminduk di Sidrap, Warga Mulai Urus KTP hingga Ubah Alamat

14 Mei 2026 | 17:14
Warga Sidrap Terancam Kehilangan Akses Bantuan Jika Belum Pindah KTP Kutim 11 Desa di Kutai Timur Siap jadi Desa Definitif, Verifikasi Kemendagri Maret 2026

Warga Sidrap Terancam Kehilangan Akses Bantuan Jika Belum Pindah KTP Kutim

9 Mei 2026 | 19:13

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, membuka sidang dengan menyebutkan adanya surat dari salah satu Pemohon, yakni Wali Kota Bontang saat itu, Basri Rase, yang mengajukan pencabutan permohonan.

Penarikan ini, kata Saldi, mengikuti instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar penyelesaian persoalan antar daerah dilakukan secara administratif, bukan melalui jalur peradilan.

“Pak Heru, mohon dijelaskan bagaimana perkembangan setelah itu,” kata Saldi, menunjuk kepada Heru Widodo, kuasa hukum para Pemohon mengutip laman Mahkamah Konstitusi.

Heru kemudian membeberkan, meski Basri Rase menarik permohonan, Pemohon lain seperti Agus Haris—yang kini menjadi Wakil Wali Kota Bontang—dan Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faisal Sofyan Hasdam memilih untuk tetap melanjutkan perjuangan di MK. Mereka menilai, belum ada fasilitasi nyata dari Kemendagri untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah Kampung Sidrap yang melibatkan Bontang.

Sebagai bukti keseriusan, Heru memperlihatkan surat dari pimpinan DPRD Kota Bontang tertanggal 14 April 2025. Surat itu, katanya, mendukung penuh upaya hukum ke MK demi kemaslahatan masyarakat, terutama di wilayah Sidrap yang menjadi pusat persoalan.

Di sisi lain, Wali Kota Bontang terpilih hasil Pilkada 2024, Neni Moerniaeni, mengambil sikap berbeda. Neni yang hadir langsung di persidangan menyatakan tunduk pada arahan Mendagri untuk mencabut permohonan.

“Mungkin nantinya masyarakat yang bisa melanjutkan persidangan ini,” ujar Neni singkat.

Sidang akhirnya ditutup dengan penekanan dari Saldi Isra agar para Pemohon segera menentukan langkah tegas. Perubahan jabatan di antara para Pemohon, imbuhnya, akan berdampak pada legal standing atau kedudukan hukum mereka di mata MK. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: HeadlineKampung SidrapTapal Batas Sidrap
Previous Post

Warga Desa Kutai Lama Kaltim Ditemukan Tewas di Lokasi Pencarian Besi Tua

Next Post

Sosialisasi Wajib Belajar di SD1 YPK Bontang, Lurah Belimbing Ajak Siswa dan Orangtua Berkomitmen

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
Sosialisasi Wajib Belajar di SD1 YPK Bontang, Lurah Belimbing Ajak Siswa dan Orangtua Berkomitmen

Sosialisasi Wajib Belajar di SD1 YPK Bontang, Lurah Belimbing Ajak Siswa dan Orangtua Berkomitmen

Comments 2

  1. Ping-balik: Sosialisasi Wajib Belajar di SD1 YPK Bontang, Lurah Belimbing Ajak Siswa dan Orangtua Berkomitmen - Pranala.co
  2. Ping-balik: Di Musrenbang Kaltim, Wali Kota Bontang Bersuara soal Sidrap hingga Banjir - Pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

11 Juli 2026 | 15:05

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved