• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 16, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Kukar di MK; Adu Argumen Ahli dan Saksi

Suriadi Said by Suriadi Said
14 Februari 2025 | 13:26
Reading Time: 2 mins read
1
Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Kukar di MK; Adu Argumen Ahli dan Saksi

Pengambilan sumpah saksi dalam sidang PHPU Pilkada Kutai Kartanegara, Kamis (13/2/2025). (foto: ist/humas MK)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terkait perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara, Kamis (13/2/2025). Sidang ketiga ini berlangsung di Ruang Sidang Panel, Lantai 4, Gedung II MK, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli serta mengesahkan alat bukti tambahan.

Sidang ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo yang didampingi oleh dua Hakim Konstitusi, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Pemohon, pasangan calon (Paslon) Dendi Suryadi-Alif Turiadi, menghadirkan ahli Fitra Arsil serta saksi Rudiansyah, Gunawan, dan Ramadhan.

PILIHAN REDAKSI

Kukar jadi Penopang Kaltim di Kejurnas Taekwondo 2026, Sumbang 5 Medali

Kukar jadi Penopang Kaltim di Kejurnas Taekwondo 2026, Sumbang 5 Medali

26 April 2026 | 23:57
Kurir Dibayar Rp800 Ribu, Sabu Senilai Rp2,7 Miliar Dibawa Keliling Kukar, Satu Masih Buron

Kurir Dibayar Rp800 Ribu, Sabu Senilai Rp2,7 Miliar Dibawa Keliling Kukar, Satu Masih Buron

15 April 2026 | 22:50

Sementara itu, pihak terkait, yaitu Paslon Nomor Urut 01 Edi Damansyah–Rendi Solihin, menghadirkan tiga ahli, yakni Zainal Arifin Mochtar, Herdiansyah Hamzah, dan Djohermansyah Djohan, serta saksi Chairil Anwar. Adapun Termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara, menghadirkan mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, sebagai ahli serta saksi Yani Wardhana.

Dalam keterangannya, Fitra Arsil menyoroti putusan-putusan MK terkait perhitungan masa jabatan kepala daerah. Ia merujuk pada Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009, Putusan Nomor 67/PUU-XVIII/2020, Putusan Nomor 2/PUU-XXII/2023, dan Putusan Nomor 129/PUU-XXII/2024.

Menurutnya, MK telah konsisten menyatakan bahwa masa jabatan dihitung penuh jika seorang pejabat telah menjalani setengah atau lebih dari masa jabatan sebelumnya, tanpa membedakan apakah ia menjabat secara definitif atau sebagai pejabat sementara.

“Jika diteliti, konsistensi MK dalam putusan-putusan sebelumnya sangat kuat dan tidak mengakomodasi upaya memperluas makna untuk memperpanjang masa jabatan,” tegas Fitra.

Sementara itu, Hasyim Asy’ari dalam kapasitasnya sebagai ahli yang dihadirkan oleh KPU menjelaskan bahwa perhitungan masa jabatan merujuk pada Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Pilkada yang kemudian dijabarkan dalam PKPU 8/2024 tentang Pencalonan, tepatnya pada Pasal 19 huruf e. Menurutnya, masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan.

Lebih lanjut, Hasyim juga menyinggung bahwa ketentuan dalam PKPU tersebut pernah diuji di Mahkamah Agung (MA) dan telah diputuskan pada 15 Oktober 2024 dalam Putusan MA Nomor 42/2024. Dalam putusan itu, MA menyatakan bahwa PKPU tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

“Pada dasarnya, wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas kepala daerah tidak serta-merta meninggalkan jabatannya sebagai wakil kepala daerah. Oleh karena itu, permohonan para Pemohon tidak beralasan hukum,” jelas Hasyim.

Keputusan MK dalam perkara ini akan menjadi penentu atas sengketa hasil Pilkada Kutai Kartanegara yang tengah bergulir. Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat untuk mendengarkan kesimpulan dari para pihak terkait. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Redaksi
Tags: HeadlineKutai KartanegaraPilkada 2024Pilkada Kukar
Previous Post

Mahasiswa Nekat Curi Motor, Polres Bontang Amankan Pelaku di Pinggir Jalan

Next Post

Wawali Samarinda Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Transisi Pemerintahan Kaltim

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
Rusmadi Wongso Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Transisi Pemerintahan Kaltim Dukung Pengembangan UMKM, Pemkot Samarinda Kucurkan Stimulus Rp100 Juta per RT

Wawali Samarinda Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Transisi Pemerintahan Kaltim

Comments 1

  1. Ping-balik: MK Diskualifikasi Edi Damansyah, Pilkada Kukar Gelar Pemungutan Suara Ulang - Pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Ramai Razia STNK untuk Beli BBM Subsidi, Bagaimana di Bontang?

Ramai Razia STNK untuk Beli BBM Subsidi, Bagaimana di Bontang?

10 Juli 2026 | 19:16
Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved