Samarinda, PRANALA.CO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda mengungkap penyimpanan sabu skala besar di kawasan Jalan RE Martadinata Gang Madu, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, Sabtu (18/4/2025) dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita.
Penggerebekan ini bermula dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap tersangka RP yang lebih dahulu diamankan. Mengendus adanya jaringan lebih besar, polisi bergerak cepat.
Hasilnya, di sebuah rumah di gang sempit itu, mereka menemukan seorang pria berinisial G, usia 42 tahun, yang ternyata menyimpan sabu dalam jumlah mengejutkan.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 13 bungkus sabu dengan berat bruto 577,71 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo.
Barang bukti sabu ditemukan berserakan di berbagai tempat dalam rumah tersebut — mulai dari dalam kotak biru, meja belajar, hingga kotak kayu di kamar lantai dua yang ditempati tersangka.
Tak hanya sabu, petugas juga mengamankan perlengkapan yang biasa digunakan untuk bisnis haram ini. Di antaranya alat penakar, plastik klip, timbangan digital, alat press, serta satu unit ponsel yang diduga kuat digunakan untuk transaksi narkoba.
Di hadapan polisi, G mengakui seluruh barang bukti itu adalah miliknya. Ia kini mendekam di Mako Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, G dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara seumur hidup atau hukuman berat lainnya menanti.
“Kami tidak akan berhenti. Ini komitmen kami untuk terus membersihkan Samarinda dari peredaran narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















