• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Tajikistan, Negara Mayoritas Islam Loloskan Undang-Undang Larangan Berjilbab

Suriadi Said by Suriadi Said
26 Juni 2024 | 22:51
Reading Time: 2 mins read
0
Tajikistan, Negara Mayoritas Islam Loloskan Undang-Undang Larangan Berjilbab

Ilustrasi masyarakat Tajkistan.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

JAKARTA – Di tengah kontroversi, Majelis Tinggi Parlemen Tajikistan, dipimpin oleh Rustam Emomali, meloloskan undang-undang yang melarang “pakaian asing” termasuk jilbab dan pakaian tradisional Islam lainnya dari Timur Tengah. Langkah ini mengejutkan banyak pihak mengingat 96 persen penduduk negara Asia Tengah ini adalah Muslim.

Mereka yang melanggar aturan ini menghadapi denda mulai dari 7.920 somoni Tajikistan (sekitar Rp12.1 juta) untuk warga biasa, hingga 54.000 somoni (Rp82.9 juta) untuk pejabat pemerintah. Tokoh agama yang melanggar bisa dikenai denda 57.600 somoni (sekitar Rp88.4 juta).

PILIHAN REDAKSI

Bandara Ujoh Bilang Mahulu Hampir Rampung, Siap Diresmikan Awal Februari 2026

Bandara Ujoh Bilang Mahulu Hampir Rampung, Siap Diresmikan Awal Februari 2026

8 Januari 2026 | 09:26
SK PPPK Paruh Waktu Bontang Rampung Dicetak, Pelantikan 20 Oktober Link Jadwal dan Syarat Seleksi PPPK di Bontang 214 PPPK Bontang Resmi Bertugas, Mayoritas di Posisi Tenaga Teknis

SK PPPK Paruh Waktu Bontang Rampung Dicetak, Pelantikan 20 Oktober

1 Oktober 2025 | 15:37

Tidak hanya itu, perayaan dua hari besar Islam, Idulfitri dan Iduladha, untuk anak-anak juga dilarang. Sebuah tradisi lokal “iydgardak” di mana anak-anak mengumpulkan uang saku saat Idulfitri kini tak lagi diperbolehkan.

Pemerintah Tajikistan berdalih bahwa langkah ini untuk “melindungi nilai-nilai budaya nasional” dan “mencegah takhayul dan ekstremisme”. Mereka mendorong warga mengenakan pakaian nasional Tajikistan dan melarang impor, penjualan, serta penggunaan jilbab.

Namun, larangan ini dinilai mencerminkan kebijakan politik Presiden Emomali Rahmon, yang berkuasa sejak 1994. Rahmon dianggap menggunakan undang-undang ini untuk memperkuat kendalinya atas negara dan menyingkirkan oposisi, khususnya Partai Kebangkitan Islam Tajikistan (TIRP).

Sejarah Panjang Konflik dan Rezim yang Kuat

Setelah perang saudara berakhir pada 1997, Rahmon sempat berdamai dengan TIRP yang pro syariah, memberikan mereka 30 persen kekuasaan di pemerintahan. Namun, pada 2015, Rahmon menutup TIRP dan mencapnya sebagai organisasi teroris setelah tuduhan upaya kudeta.

Sejak 2009, jilbab sudah dilarang di lembaga publik. Rezim Rahmon juga menerapkan berbagai aturan untuk mencegah pengaruh dari negara tetangga dan memperkuat kontrol dalam negeri. Bahkan, ada laporan tentang penegak hukum yang mencukur paksa pria berjenggot lebat, yang dianggap sebagai tanda ekstremisme.

Undang-Undang tentang Tanggung Jawab Orang Tua, yang berlaku sejak 2011, menghukum orang tua yang menyekolahkan anak-anak mereka ke pendidikan agama di luar negeri. Mereka yang berusia di bawah 18 tahun juga dilarang memasuki tempat ibadah tanpa izin. Pada 2017, lebih dari 1.900 masjid ditutup dan diubah menjadi kedai teh atau pusat medis.

Langkah ini dipicu oleh serangkaian serangan mematikan di negara-negara tetangga, seperti di Balai Kota Crocus, Moskow, pada April lalu. Empat penyerang yang ditangkap dikatakan berasal dari Khorasan (ISIS-K) dan memiliki paspor Tajikistan.

Larangan jilbab bukan hanya terjadi di Tajikistan. Negara-negara seperti Prancis, Denmark, Belgia, Sri Lanka, Bulgaria, China, India, Jerman, dan Turki juga memberlakukan larangan serupa dengan alasan keamanan dan sekularisme. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News  

Tags: HeadlineIslamJilbabMuslimMuslim Uighur
Previous Post

Wali Kota Samarinda Paparkan Capaian APBD 2023 di Rapat Paripurna DPRD

Next Post

PPDB Samarinda 2024: Jadwal dan Tata Cara untuk Calon Peserta Didik Cek Disini

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
PPDB Samarinda 2024: Jadwal dan Tata Cara untuk Calon Peserta Didik Cek Disini

PPDB Samarinda 2024: Jadwal dan Tata Cara untuk Calon Peserta Didik Cek Disini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

11 Juli 2026 | 15:05

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved