Pranala.co, SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menutup tahun 2025 dengan pekerjaan rumah penting. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025. Di dalamnya, terselip catatan krusial terkait pembangunan infrastruktur.
Laporan itu diterima langsung Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman bersama Ketua DPRD Kutim Jimmi. Penyerahan berlangsung di Ruang Nusantara II, Gedung BPK Perwakilan Kaltim, Senin (22/12/2025). Seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD se-Kaltim turut hadir, diawali penandatanganan berita acara serah terima.
Meski agenda rutin akhir tahun, LHP kali ini tidak bisa dipandang biasa. BPK menemukan persoalan pada belanja modal sektor fisik di Kutim. Temuannya mencakup kekurangan volume pekerjaan serta perbedaan harga dalam proyek jalan, jaringan, dan irigasi.
Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Mochammad Suharyanto, menegaskan audit dilakukan untuk mengukur efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan pengelolaan keuangan negara. Namun khusus Kutim, ia menyebut ada dua perangkat daerah yang perlu mendapat perhatian serius.
“BPK merekomendasikan penguatan pengendalian internal, perbaikan sistem penganggaran, serta penyelesaian kelebihan pembayaran dengan menyetorkannya kembali ke kas daerah,” tegas Suharyanto.
Menanggapi hal itu, Bupati Ardiansyah Sulaiman menyatakan sikap terbuka. Ia memastikan seluruh rekomendasi BPK akan ditindaklanjuti tanpa pengecualian. Menurutnya, temuan tersebut menjadi bahan evaluasi penting bagi perbaikan tata kelola pembangunan daerah.
“Hasil pemeriksaan ini kami terima sebagai cermin untuk berbenah. Seluruh rekomendasi akan kami tindak lanjuti secara serius demi meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Ardiansyah.
Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemkab Kutim memiliki waktu maksimal 60 hari untuk menyampaikan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut. Tenggat waktu itu kini menjadi perhatian utama jajaran pemerintah daerah.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud yang turut hadir menilai LHP bukan sekadar dokumen administratif. Menurutnya, laporan BPK adalah instrumen koreksi sekaligus indikator kualitas kepemimpinan kepala daerah.
“LHP ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan perbaikan berkelanjutan. Sinergi pemerintah daerah dan DPRD harus diperkuat agar pengelolaan keuangan tetap transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” kata Rudy. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















