• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Terbongkar dari Chat WhatsApp, Pria di Bontang Ditangkap karena Pencabulan di Kawasan Wisata

Suriadi Said by Suriadi Said
19 Maret 2025 | 11:00
Reading Time: 2 mins read
3
Terbongkar dari Chat WhatsApp, Pria di Bontang Ditangkap karena Pencabulan di Kawasan Wisata Siswi SMP di Bontang jadi Korban Pencabulan Dua Kali

Ilustrasi.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

BONTANG – Tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang meringkus seorang pria berinisial R (26) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, setelah polisi mengantongi bukti kuat dari laporan keluarga korban.

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada 8 Maret 2025. Berdasarkan laporan polisi kejadian memilukan itu terjadi pada 15 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WITA di salah satu kawasan wisata Kota Bontang.

PILIHAN REDAKSI

Bukan Hanya Padamkan Api, Damkar Bontang Evakuasi Lansia Stroke ke Rumah Sakit

Bukan Hanya Padamkan Api, Damkar Bontang Evakuasi Lansia Stroke ke Rumah Sakit

13 Juli 2026 | 15:40
Gerai Baru Indomaret di Bontang Barat Diprotes, Warung Kecil Mulai Ketar-Ketir

Gerai Baru Indomaret di Bontang Barat Diprotes, Warung Kecil Mulai Ketar-Ketir

9 Juli 2026 | 21:29

Kapolres Bontang melalui Kasatreskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap ketika pelapor yang merupakan ibu korban, memeriksa ponsel anaknya. Kecurigaan muncul setelah ditemukan percakapan via WhatsApp antara korban dan pelaku yang mengindikasikan hubungan di luar batas.

“Pelapor merasa curiga setelah melihat isi percakapan di ponsel korban. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah melakukan persetubuhan dengan pelaku di kawasan wisata,” ungkap Kasatreskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, Rabu (19/3/2025).

Menurut pengakuan korban kepada bibinya, peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam. Pengakuan tersebut membuat keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.

Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang akhirnya berhasil menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.

“Pelaku kami amankan di rumahnya. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Hari Supranoto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polres Bontang menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak. Masyarakat diimbau untuk selalu mengawasi dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Jika ada masyarakat yang mengetahui atau mencurigai tindakan serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas AKP Hari Supranoto. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Redaksi
Tags: BontangPencabulan
Previous Post

Permudah Izin Lingkungan, Pemkot Bontang Jamin SKKL Tanpa Ribet

Next Post

KM Egon dan KM Binaiya Siap Berlayar dari Bontang, Ini Jadwal Lengkapnya di Awal April 2025

BACA JUGA

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

Gugatan Rp27 Miliar Berlanjut, Eks Wali Kota Bontang Belum Hadiri Mediasi di PN Bontang

13 Juli 2026 | 22:26
Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

Langgar Aturan Lagi, Truk Material Tanpa Terpal Kembali Resahkan Warga Tanjung Laut Indah Bontang

13 Juli 2026 | 22:04
Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang Konflik Iran–Israel Memanas, Kemenhaj Kaltim Imbau Calon Jemaah Tunda Umrah 4.149 Marbot di Kaltim Masuk Daftar Penerima Umrah Gratis, Anggaran Tembus Rp33 Miliar Daftar Nama Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kutim yang Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi Arab Saudi Ultimatum Jemaah Umrah: Pulang sebelum 29 April atau Penjara Bus Jemaah Umrah WNI Kecelakaan di Arab Saudi, 6 Orang Meninggal Dunia

Kuota Umrah Gratis Kaltim Anjlok Drastis, Kini Tinggal 14 Orang

13 Juli 2026 | 21:22
Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

Mahyunadi Ingatkan Kades di Kutim Tak Terlalu Dekat dengan Perusahaan

13 Juli 2026 | 21:07
Next Post
Cuma Tiga Kali Berangkat, Ini Jadwal KM Binaiya dari Bontang selama Agustus 2025 KM Egon dan KM Binaiya Siap Berlayar dari Bontang, Ini Jadwal Lengkapnya di Awal April 2025 Jadwal Kapal Terbaru di Pelabuhan Lok Tuan Bontang

KM Egon dan KM Binaiya Siap Berlayar dari Bontang, Ini Jadwal Lengkapnya di Awal April 2025

Comments 3

  1. Ping-balik: Dukung Ekonomi Maritim, DPMPTSP Bontang Susun Rencana Umum Penanaman Modal - Pranala.co
  2. Ping-balik: Kumpulan Ucapan Idul Fitri 2025, Cocok Dikirim ke Teman lewat WhatsApp - Pranala.co
  3. Ping-balik: 35+ Ucapan Selamat Hari Raya Idulfitri 2025, Cocok Dikirim ke Keluarga, Rekan Kerja, dan Sahabat - Pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

11 Juli 2026 | 15:05

Terbaru

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

Lapas Bontang Over Kapasitas, Kutim Kebut Lapas Baru di Bukit Pelangi

13 Juli 2026 | 23:47
BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

BMKG: Kaltim Diprediksi Minim Hujan hingga 20 Juli, Samboja Sudah 16 Hari Kering

13 Juli 2026 | 23:44
Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

Luncurkan Petakita, Wali Kota Bontang Ingin Kebijakan Publik Tak Lagi Raba-Raba

13 Juli 2026 | 23:36
Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

Gerakan Ayah Mengantar Sekolah di Balikpapan Bikin Anak Lebih Semangat Masuk Kelas

13 Juli 2026 | 23:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: pranaladotco@gmail.com

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved